Presidium 2 Tegaskan Konferda GMNI Jatim Resmi Di-Pending hingga Waktu Belum Ditentukan

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 7 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JATIMRAYA.COM – Presidium 2 sekaligus Wakil Pimpinan Sidang Tetap Konferensi Daerah (Konferda) GMNI Jawa Timur, Rian Afrilla Ponto, menegaskan bahwa jalannya persidangan Konferda resmi ditunda (skors/pending) hingga waktu yang belum ditentukan akibat kekacauan (chaos) yang terjadi berulang kali.

Rian menyebut keputusan menunda persidangan diambil setelah ada kesepakatan antarpimpinan sidang akibat situasi keamanan yang kian tidak terkendali.

“Sudah ada kesepakatan untuk tidak melanjutkan persidangan karena terjadi chaos berkali-kali. Persidangan Konferda GMNI Jatim dinyatakan di-pending karena situasi deadlock, di mana masing-masing pihak belum bisa dipertemukan untuk mencapai mufakat,” kata Rian.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyesalkan tidak adanya upaya dari jajaran pimpinan tertinggi organisasi untuk menengahi konflik horizontal yang terjadi antarpeserta di arena persidangan. Menurut Rian, ketidakhadiran jajaran pimpinan DPP maupun DPD memperparah situasi hingga memicu jatuhnya korban luka.

“Dalam situasi chaos, seharusnya pimpinan organisasi, dalam artian Ketua Umum DPP GMNI dan DPD GMNI Jatim, hadir untuk mendamaikan. Namun yang terjadi, Ketua Umum DPP versi Rasyid justru menghilang dan tidak bertanggung jawab. Ketidakhadiran pimpinan organisasi ini bahkan sudah terjadi sejak pembukaan Konferda di Pendopo Pemkab Nganjuk,” tutur Rian.

Rian menekankan bahwa persidangan yang dipaksakan berjalan tanpa mekanisme sah dan tidak dipimpin oleh presidium sidang resmi dipastikan tidak memiliki kekuatan hukum organisasi.

“Jika masih ada pihak yang memaksa mendeklarasikan hasil Konferda Jatim 2026, dipastikan itu cacat hukum. Sebab, prosesnya tidak melalui mekanisme persidangan yang benar dan tidak dipimpin oleh presidium sidang yang sah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rian mengungkapkan adanya indikasi persidangan yang dilanjutkan secara sepihak dan ilegal tanpa melibatkan pimpinan sidang resmi.

“Sejak Minggu, 8 September 2026, kami dari Presidium 2 (Wakil Pimpinan Sidang) tidak mendapatkan informasi mengenai kelanjutan persidangan. Namun, persidangan ternyata tetap dilanjutkan tanpa melibatkan Presidium 2,” pungkas Rian.

Akibat maraknya pelanggaran prosedur, intervensi pihak luar, dan tiadanya jaminan keselamatan, Konferda GMNI Jawa Timur resmi dihentikan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Seluruh klaim penetapan atau keputusan yang diambil di tengah situasi cacat hukum tersebut dapat dinyatakan tidak sah. Kondisi ini sekaligus memastikan terjadinya kekosongan kepemimpinan pada struktur DPD GMNI Jawa Timur untuk sementara waktu. (as)

Berita Terkait

Lahan Tebu di Popoh Wonoayu Terbakar, Polisi dan Warga Cegah Api Meluas
Sidak Jembatan Candinegoro, Bupati Subandi Tekankan Kualitas dan Ketepatan Waktu
Api Bakar Lahan Kosong di Watugolong, Polsek Krian dan PMK Padamkan Kebakaran
BRI Serahkan Ambulans ke RKZ Surabaya Lewat Program BRI Peduli TJSL
HUT TNI ke-81, Sidoarjo Soroti Sinergi TNI dan Masyarakat
Viral Dugaan Arena Judi Sabung Ayam, Polsek Waru Langsung Bongkar Lokasi
Akses dari Tol HK ke Jabon Sempit, Bupati Subandi Dorong Pelebaran Jalan
Flyover Gedangan Bakal 6 Lajur, Antisipasi Macet 30 Tahun ke Depan

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:24 WIB

Lahan Tebu di Popoh Wonoayu Terbakar, Polisi dan Warga Cegah Api Meluas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Sidak Jembatan Candinegoro, Bupati Subandi Tekankan Kualitas dan Ketepatan Waktu

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:33 WIB

Api Bakar Lahan Kosong di Watugolong, Polsek Krian dan PMK Padamkan Kebakaran

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:55 WIB

BRI Serahkan Ambulans ke RKZ Surabaya Lewat Program BRI Peduli TJSL

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:52 WIB

HUT TNI ke-81, Sidoarjo Soroti Sinergi TNI dan Masyarakat

Berita Terbaru