JATIMRAYA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tidak ada unsur politisasi dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Dalam kasus itu, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI yang bernama Charles Sitorus.
Guna kebutuhan penyelidikan, keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Baca Juga:
Sebut Rakyat Butuh Rumah yang Terjangkau, Prabowo: Nggak Usah Diseminarkan, Rakyat Butuh Segera
Inilah 5 Manfaat Buah Naga bagi Kesehatan, Salah Satunya Melembabkan dan Mencerahkan Kulit
Sejak Erick Thohir Ketua Umum PSSI, Peringkat FIFA Timnas Indonesia Menanjak, dari 152 Menjadi 125
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/20/2024)
Ketika Ditemukan Cukup Bukti, Pasti yang Bersangkutan akan Jadi Tersangka
Abdul Qohar menyatakan secara tegas bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti.
Baca Juga:
Hitung Cepat Versi Litbang Kompas, Pasangan Khofifah – Emil Sementara Unggul di Pilkada Jatim 2024
“Tidak terkecuali siapa pun pelakunya. Ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ucapnya.
Ia menekankan, penyidikan kasus importasi gula ini sudah berjalan cukup lama, yaitu sejak Oktober 2023.
Selama setahun hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 90 saksi.
“Tentu penyidikan tidak hanya berdiri di sana. Kami juga minta penghitungan kerugian uang negara.”
Baca Juga:
Tiba di London, Presiden Prabowo Subianto Disambut oleh Perwakilan Kerajaan Inggris
Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Penetapan Tersangka Disebut Dilakukan Secara Sewenang-wenang
“Kami juga memerlukan ahli, sehingga cukup lama karena perkara ini bukan perkara yang biasa,” ujarnya.
Penyidik Temukan Berbagai Barang Bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Adapun barang bukti yang telah dikumpulkan pihaknya adalah catatan-catatan, dokumen, keterangan saksi, dan keterangan ahli.
“Ini (barang bukti) sudah kita dapat semuanya. Siapa yang melakukan, apa isinya,” kata dia.
Diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Dalam kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Qohar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015.
Dalam rapat koordinasi antar-kementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.
Mendag Tom Lembong Memberikan Izin Persetujuan Impor Gula Kristal
Pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ucapnya.
Padahal, kata dia, berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut.
Dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait.
Serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” paparnya.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Harianinvestor.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Helloidn.com dan Jakartaoke.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.