Kementerian Luar Negeri Beri Penjelasan Resmi Terkait 6 WNI Diduga Terlibat Perampokan di Hong Kong

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 20 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha. (Dok. Kemlu.go.id)

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha. (Dok. Kemlu.go.id)

JATIMRAYA.COM – Sebanyak 6 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap karena diduga terlibat perampokan bersenjata tajam pada toko arloji mewah di daerah Causeway Bay, Hong Kong.

Kejahatan perampokan toko arloji mewah banyak terjadi di Hong Kong dalam 3 tahun terakhir.

HKPF menduga berbagai kejahatan perampokan tersebut dilakukan oleh sindikat.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha membenarkan kejadian tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui keenam WNI tersebut.

“KJRI HK telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui 6 WNI tersebut,” kata Judha, Selasa, 19 Maret 2024.

Baca artikel lainnya di sini : Kejaksaan Agung Tanggapi Pernyataan KPK Terkait dengan Penanganan Dugaan Kasus Korupsi di LPEI

Lebih lanjut, Judha mengatakan Kepolisian Hongkong (HKPF) menyampaikan akses akan diberikan segera.

Setelah proses penyelidikan selesai dan jika consent (izin) diberikan oleh para WNI.

Lihat juga konten video, di sini : Prabowo Unggul di Pilpres 2024, Perdana Menteri Spanyol Pedro Sánchez Ucapkan Selamat via Surat Resmi

“Berdasarkan info HKPF, dari 6 WNI tsb, 4 orang menjalani penahanan di correctional facility HKPF dan 2 orang dilepaskan dengan jaminan.”

“4 orang telah menyampaikan consent, sedang 2 orang lainnya belum memberikan consent untuk akses kekonsuleran KJRI HK,” jelas Judha.

Selain itu, kata Judha, KJRI Hong Kong terus berkoordinasi dengan HKPF untuk mendapatkan informasi lebih lengkap.

Serta memastikan para WNI tersebut mendapatkan akses kekonsuleran bagi yang memberikan consent.

Dan hak-hak pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.***

Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional 24jamnews.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Apakabarnews.com dan Bisnisnews.com

Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi (WhatsApp) Jasasiaranpers.com:
08531 555 778808781 555 778808191 555 77880811 115 7788.

Berita Terkait

LaNyalla Dukung Gagasan Cukai Rokok Golongan III untuk Industri Rokok Kecil, Solusi Tekan Rokok Ilegal
KLH Tutup Dua Pabrik di Bekasi Akibat Pencemaran Udara dan Limbah B3 Tanpa Izin Lingkungan
Kendaraan Taktis Listrik Maung MV3 “Pandu”: Ketika Pindad, Prabowo, dan Mahabharata Bertemu di Indo Defence
Indonesia dan Kamboja Sepakat Perkuat Kerja Sama Imigrasi dan Perangi Perdagangan Orang
Dua Anggota Separatis OPM Tewas Ditembak Polisi di Trans Papua, Diduga Hendak Cari Senjata
7 Prajurit TNI Gugur dalam Serangan TPNPB-OPM di Yahukimo, Papua Pegunungan
Marsel Asyerem Diancam TPNPB-OPM karena Latih Bela Negara Pemuda Papua
Satu Lagi Pentolan OPM Kembali: Yeremias Foumair Serahkan Diri ke Satgas TNI

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:04 WIB

LaNyalla Dukung Gagasan Cukai Rokok Golongan III untuk Industri Rokok Kecil, Solusi Tekan Rokok Ilegal

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:15 WIB

KLH Tutup Dua Pabrik di Bekasi Akibat Pencemaran Udara dan Limbah B3 Tanpa Izin Lingkungan

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:08 WIB

Kendaraan Taktis Listrik Maung MV3 “Pandu”: Ketika Pindad, Prabowo, dan Mahabharata Bertemu di Indo Defence

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:17 WIB

Indonesia dan Kamboja Sepakat Perkuat Kerja Sama Imigrasi dan Perangi Perdagangan Orang

Minggu, 18 Mei 2025 - 19:47 WIB

Dua Anggota Separatis OPM Tewas Ditembak Polisi di Trans Papua, Diduga Hendak Cari Senjata

Berita Terbaru

Lifestyle

Puasa Tasua dan Asyura

Kamis, 3 Jul 2025 - 20:59 WIB