Kementerian Luar Negeri Beri Penjelasan Resmi Terkait 6 WNI Diduga Terlibat Perampokan di Hong Kong

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 20 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha. (Dok. Kemlu.go.id)

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha. (Dok. Kemlu.go.id)

JATIMRAYA.COM – Sebanyak 6 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap karena diduga terlibat perampokan bersenjata tajam pada toko arloji mewah di daerah Causeway Bay, Hong Kong.

Kejahatan perampokan toko arloji mewah banyak terjadi di Hong Kong dalam 3 tahun terakhir.

HKPF menduga berbagai kejahatan perampokan tersebut dilakukan oleh sindikat.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha membenarkan kejadian tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui keenam WNI tersebut.

“KJRI HK telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui 6 WNI tersebut,” kata Judha, Selasa, 19 Maret 2024.

Baca artikel lainnya di sini : Kejaksaan Agung Tanggapi Pernyataan KPK Terkait dengan Penanganan Dugaan Kasus Korupsi di LPEI

Lebih lanjut, Judha mengatakan Kepolisian Hongkong (HKPF) menyampaikan akses akan diberikan segera.

Setelah proses penyelidikan selesai dan jika consent (izin) diberikan oleh para WNI.

Lihat juga konten video, di sini : Prabowo Unggul di Pilpres 2024, Perdana Menteri Spanyol Pedro Sánchez Ucapkan Selamat via Surat Resmi

“Berdasarkan info HKPF, dari 6 WNI tsb, 4 orang menjalani penahanan di correctional facility HKPF dan 2 orang dilepaskan dengan jaminan.”

“4 orang telah menyampaikan consent, sedang 2 orang lainnya belum memberikan consent untuk akses kekonsuleran KJRI HK,” jelas Judha.

Selain itu, kata Judha, KJRI Hong Kong terus berkoordinasi dengan HKPF untuk mendapatkan informasi lebih lengkap.

Serta memastikan para WNI tersebut mendapatkan akses kekonsuleran bagi yang memberikan consent.

Dan hak-hak pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.***

Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional 24jamnews.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Apakabarnews.com dan Bisnisnews.com

Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi (WhatsApp) Jasasiaranpers.com:
08531 555 778808781 555 778808191 555 77880811 115 7788.

Berita Terkait

TNI Bantah Isu 9 Warga Sipil Tewas dalam Kontak Senjata di Puncak Papua
Gratis 24 Jam Layanan Konsultasi Khusus Varises bagi Masyarakat Sebulan Penuh oleh tim Varises Indonesia
Jelang Mudik Lebaran, BRI Perkuat Edukasi Keamanan Digital bagi Nasabah
Petrokimia Gresik Raih Dua Penghargaan di Anugerah BUMN 2026, Dirut Daconi Khotob Sabet Best CEO
PCM Grand Wisata Bekasi Resmi Terbentuk, Muhammadiyah Perkuat Dakwah dan Pemberdayaan Warga
Akhmad Munir: Keberhasilan HPN 2026 Banten Tak Lepas dari Peran Mitra PWI
SariKue Luncurkan Logo Baru, Simbol Inovasi Rasa dan Kualitas
Rehabilitasi DAS GSM Capai 83 Persen, Diserahkan ke Kementerian Kehutanan

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 17:06 WIB

TNI Bantah Isu 9 Warga Sipil Tewas dalam Kontak Senjata di Puncak Papua

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:15 WIB

Gratis 24 Jam Layanan Konsultasi Khusus Varises bagi Masyarakat Sebulan Penuh oleh tim Varises Indonesia

Senin, 16 Maret 2026 - 21:09 WIB

Jelang Mudik Lebaran, BRI Perkuat Edukasi Keamanan Digital bagi Nasabah

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:21 WIB

Petrokimia Gresik Raih Dua Penghargaan di Anugerah BUMN 2026, Dirut Daconi Khotob Sabet Best CEO

Senin, 9 Maret 2026 - 12:28 WIB

PCM Grand Wisata Bekasi Resmi Terbentuk, Muhammadiyah Perkuat Dakwah dan Pemberdayaan Warga

Berita Terbaru