JATIMRAYA.COM – KPK menunda pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar, selaku menteri tenaga kerja (menaker) periode 2009-2014.
Terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker tahun 2012.
“Tim penyidik KPK tadi menyampaikan bahwa telah menerima surat konfirmasi dari saksi (yang) tidak bisa hadir”.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena ada agenda lain di tempat lain,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 September 2023.
Ali Fikri menjelaskan Muhaimin awalnya meminta agar pemeriksaan dilakukan pada Kamis (7/9/2023).
Baca artikel lainnya di sini: PKB Ungkap Alasan Muhaimin Iskandar Tak Penuhi Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi di Kemnaker
Namun, penyidik lembaga antirasuah tersebut akhirnya menjadwalkan pemeriksaan menjadi pekan depan.
Baca Juga:
PWI Pamekasan dan Dinas Perpustakaan Teken MoU Perkuat Literasi di Era Digital
Sat Binmas Polresta Sidoarjo Edukasi Bahaya Radikalisme ke Pelajar SMA Wachid Hasyim 2
Menjinakkan Danantara: Antara Janji Tata Kelola, Jebakan Quasi-Fiscal, dan Agenda Revisi UU di DPR
“Tentu, kami akan sampaikan informasi kembali kepada saksi ini untuk hadir di waktu yang ditentukan oleh tim penyidik KPK,” tambah Ali Fikri.
Kemudian, tim penyidik KPK memutuskan untuk memanggil ulang Cak Imin pada pekan depan.
Namun, lembaga anti rasuah ini belum memerinci terekait kapan pemeriksaan Ketum PKB itu dilakukan.
“Tentu kami akan sampaikan kembali kepada saksi untuk hadir di waktu yang ditentukan oleh tim penyidik KPK di minggu depan,” tukas Ali Fikri.***
Baca Juga:
Takut Bekas Luka Operasi Besar? Ini Solusi yang Bisa Dipertimbangkan
CATL Luncurkan TECTRANS II di Ajang IAA Transportation 2026, Percepat Elektrifikasi Kendaraan Niaga
APBN di Tengah Badai: Antara Kredibilitas Pasar dan Amanat Keadilan Sosial













