Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kamar Kos Berhasil Diungkap Polisi

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 28 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing interogasi pelaku terkait motif bunuh Ibu dan Bayi di Kamar kos di Sukodono, Jumat (28/6/2024). 

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing interogasi pelaku terkait motif bunuh Ibu dan Bayi di Kamar kos di Sukodono, Jumat (28/6/2024). 

JATIMRAYA.COM – Kasus penemuan ibu dan bayinya yang meninggal dunia di kamar kos di Sukodono, Sidoarjo berhasil diungkap polisi. Dalam waktu kurang 24 jam satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil ditangkap sebelum kabur ke luar kota.

Ungkap kasus ini disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing dihadapan awak media, Jumat (28/6/2024).  Pelaku adalah NM tinggal di wilayah Tanggulangin sebagai kekasih dari korban I.

“Pelaku NM, kami tangkap kurang dari 24 jam penemuan korban. Ia juga hendak kabur luar kota bersama barang bukti yang dibawanya yakni sepeda motor korban,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan olah TKP dan hasil otopsi, penyebab kematian ibu dan bayi tersebut akibat tindak kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya kedua korban hingga mengalami pembusukan lanjut. Hasilnya pelaku telah melakukan kekerasan tumpul pada rahim atas ibu dan menutup saluran nafas bayi yang baru lahir hingga mengakibatkan meninggal.

Untuk motif NM tega melakukan tindak kekerasan terhadap ibu dan bayinya, karena ia tidak mau bertanggung jawab korban telah mengandung. Sebab itu, di saat usia kandungan 9 bulan atau saat kejadian terjadi cekcok di kamar kos korban hingga pelaku tega menutup saluran nafas bayi dengan maksud supaya tidak diketahui orang lain.

Akibat perbuatan yang dilakukan NM, kini dihadapkan pada ancaman pasal berlapis. Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C uu No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.

23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman penjara 15 tahun, serta Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (Andy Setiawan)***

Berita Terkait

Talud Objek Wisata Telaga Sarangan Longsor, BPBD Evakuasi Tiga Korban
Kabupaten Sidoarjo Kehilangan Dua Praja IPDN Terbaik dalam Musibah Kecelakaan
Keberatan Warga Mutiara Regency Sah Dikabulkan Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan
BRIDA Jatim Teliti Kawuk Raja, Durian Unggulan Desa Segulung Madiun
Hajatan 167 Harjasda 2026 Siap Guncang Sidoarjo, Hadirkan 45 Kegiatan Spektakuler
Pemkab Sidoarjo Salurkan Bantuan Rehabilitasi RTLH di Kecamatan Krian
DINAS Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Pipa JDU Perumda Delta Tirta Sidoarjo
2.000 Pelari Taklukkan Lintasan 55 Km di Lelono by Mantra Batu

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 18:25 WIB

Talud Objek Wisata Telaga Sarangan Longsor, BPBD Evakuasi Tiga Korban

Sabtu, 17 Januari 2026 - 10:37 WIB

Kabupaten Sidoarjo Kehilangan Dua Praja IPDN Terbaik dalam Musibah Kecelakaan

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:35 WIB

Keberatan Warga Mutiara Regency Sah Dikabulkan Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan

Jumat, 16 Januari 2026 - 15:25 WIB

BRIDA Jatim Teliti Kawuk Raja, Durian Unggulan Desa Segulung Madiun

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Hajatan 167 Harjasda 2026 Siap Guncang Sidoarjo, Hadirkan 45 Kegiatan Spektakuler

Berita Terbaru