JATIMRAYA.COM – Gagasan Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) tentang penerbitan tarif cukai rokok Golongan III untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) industri rokok kecil mendapatkan dukungan kuat dari Anggota DPD RI/MPR RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Sebagai wakil daerah dari Jawa Timur, LaNyalla menyatakan bahwa usulan penerapan cukai Golongan III untuk SKM bisa menjadi solusi nyata untuk menekan peredaran rokok ilegal yang saat ini semakin marak.
“Beban industri rokok bukan hanya dari belanja pita cukai, tapi juga dari PPN, pajak daerah, hingga PPh tahunan. Dengan adanya Golongan III, industri kecil bisa tetap hidup tanpa terbebani tarif cukai tinggi,” ujar LaNyalla saat ditemui di Surabaya, Selasa (1/7/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
LaNyalla juga menyoroti perubahan pola konsumsi masyarakat, terutama di kalangan kelas menengah dan bawah. Penurunan daya beli menyebabkan banyak perokok beralih dari rokok mahal ke rokok murah. Kondisi ini menciptakan segmen pasar baru yang menjadi tantangan bagi industri.
“Masalahnya, harga jual murah ini tidak sebanding dengan biaya produksi dan pungutan negara. Akibatnya, rokok ilegal tanpa cukai semakin banyak beredar,” tegasnya.
Menurut LaNyalla, tarif cukai Golongan III khusus untuk SKM industri kecil dapat menjadi solusi jangka menengah untuk menekan peredaran rokok ilegal. Ia menilai, langkah ini juga bisa mengurangi potensi praktik korupsi dan kolusi yang selama ini menjadi masalah dalam pengawasan peredaran rokok ilegal.
“Rokok ilegal itu bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan. Lebih dari itu, menjadi sumber penerimaan gelap dan membuka peluang pemerasan terhadap pelaku industri,” tambah mantan Ketua DPD RI itu.
LaNyalla juga mengingatkan bahwa industri hasil tembakau merupakan sektor strategis yang menyerap jutaan tenaga kerja. Data menunjukkan, sekitar 5,9 juta pekerja terlibat di industri rokok, sementara di sektor perkebunan, terdapat sekitar 2,3 juta petani tembakau yang menggantungkan hidup.
Selain sebagai penopang ekonomi, sektor ini juga berkontribusi besar pada penerimaan negara. Cukai rokok tercatat menyumbang lebih dari Rp216 triliun pada tahun 2023.
“Pengelolaan isu industri hasil tembakau ini harus melibatkan semua pihak. Pemerintah perlu bijak dengan menyeimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan kesehatan,” imbau LaNyalla.
Ia menambahkan bahwa keputusan terkait tarif cukai Golongan III perlu mempertimbangkan seluruh dampak, agar tidak justru menimbulkan masalah baru di kemudian hari. (as)