MK Tolak Gugatan UU tentang Pemilihan Umum, Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Tetap Berlaku

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 15 Juni 2023 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. (Instagram.com/@mahkamahkonstitusi)

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. (Instagram.com/@mahkamahkonstitusi)

HALLOUP.COM  – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan gugatan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Anwar Usman membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Juni 2023.

Dalam persidangan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa para Pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik.

“Dalil tersebut hendak menegaskan sejak penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009 sampai dengan 2019 partai politik seperti kehilangan peran sentral-nya dalam kehidupan berdemokrasi,” ujar Saldi Isra.

Menurut Mahkamah, tuturnya melanjutkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD, dalam batas penalaran yang wajar, dalil para Pemohon adalah sesuatu yang berlebihan.

“Karena, sampai sejauh ini, partai politik masih dan tetap memiliki peran sentral yang memiliki otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon,” ujar Saldi Isra.

Terkait dengan kekhawatiran calon anggota DPR/DPRD yang tidak sesuai dengan ideologi partai, Saldi Isra menjelaskan bahwa partai politik memiliki peran sentral dalam memilih calon yang dipandang dapat mewakili kepentingan, ideologi, rencana, dan program kerja partai politik yang bersangkutan.

Di sisi lain, mengenai peluang terjadinya politik uang dalam sistem proporsional terbuka, Saldi Isra mengatakan bahwa pilihan terhadap sistem pemilihan umum apa pun sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang.

“Misalnya, dalam sistem proporsional dengan daftar tertutup, praktik politik uang sangat mungkin terjadi di antara elit partai politik dengan para calon anggota legislatif yang berupaya dengan segala cara untuk berebut “nomor urut calon jadi” agar peluang atas keterpilihan-nya semakin besar,” kata Saldi Isra.

Oleh karena itu, menurut Saldi Isra, praktik politik uang tidak dapat dijadikan dasar untuk mengarahkan tudingan disebabkan oleh sistem pemilihan umum tertentu.

Saldi Isra menegaskan bahwa dalil-dalil Para Pemohon, seperti distorsi peran partai politik, politik uang, tindak pidana korupsi, hingga keterwakilan perempuan tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilihan umum.

“Karena, dalam setiap sistem pemilihan umum terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya,” kata Saldi Isra.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Menurut Mahkamah, tutur Saldi Isra, perbaikan dan penyempurnaan dalam pemilihan umum dapat dilakukan dalam berbagai aspek.

Mulai dari sistem kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hak dan kebebasan berekspresi, serta mengemukakan pendapat, kemajemukan ideologi, kaderisasi dalam tubuh partai politik, hingga kepentingan dan aspirasi masyarakat yang direpresentasikan oleh partai politik.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Maka dalil-dalil para Pemohon yang pada intinya menyatakan sistem proporsional dengan daftar terbuka sebagaimana ditentukan dalam norma Pasal 168 ayat (2) UU 712017 bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Saldi Isra.

Persidangan ini hanya dihadiri oleh delapan orang hakim konstitusi.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams sedang menjalani tugas MK ke luar negeri.***

Berita Terkait

Hitung Cepat Versi Litbang Kompas, Pasangan Khofifah – Emil Sementara Unggul di Pilkada Jatim 2024
Demokrasi Bajindul Biangane……
Jelang Pilkada Serentak 2024, Kapolsek Geger Berikan Pengarahan Kepada 100 Personel Satlinmas
Wujudkan Pilkada Pamekasan 2024 Berkualitas, Mappilu PWI Pamekasan Akan Libatkan Masyarakat
Roy Suryo Akan Bongkar Keterkaitan Fufufafa dengan Kemenkop
Diungkap Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes., Fufufafa Mengakui Tidak Pernah Kuliah
Prabowo Subianto Berulangtahun, Khofifah Indar Parawansa dan Para Buruh di Sidoarjo Berikan Al-Fatihah
Jadi Menteri Kabinet Prabowo Subianto, Veronica Tan: Semoga Saya Bisa Layani Masyarakat ke Depannya
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 16:47 WIB

Menko PMK Pratikno: Kepedulian terhadap Penyandang Disabilitas Cerminkan Kemajuan dan Martabat Negara

Rabu, 11 Desember 2024 - 10:04 WIB

Antisipasi Banjir di Jabodetabek, Menko PMK: Modifikasi Cuaca  Secara Berkesinambungan

Rabu, 11 Desember 2024 - 08:35 WIB

Bisa Hemat Biaya Pengadaan hingga 30 Persen, Prabowo Perangi Korupsi dengan Luncurkan e-Katalog 6.0

Selasa, 10 Desember 2024 - 10:40 WIB

Puncak Bencana Hidrometeorologi Desember-Februari, Menko PMK Ingatkan Pentingnya Mitigasi

Minggu, 8 Desember 2024 - 13:04 WIB

Bahaya Resistensi Antimikroba, Menkes Ajak Semua Pihak Lakukan Tindakan Preventif

Sabtu, 7 Desember 2024 - 18:06 WIB

Deputi Kemenko PMK Warsito: Guru Olahraga Pilar Utama Implementasi DBON di Sekolah

Sabtu, 7 Desember 2024 - 07:47 WIB

King’s College London Buka Kampus Pendidikan Internasional Perdana di Kabupaten Malang

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:25 WIB

Optimalkan Layanan Jalan Tol, Pemerintah Siap Hadapi Libur Nataru 2024/2025

Berita Terbaru