P3I Jatim Minta Walikota Surabaya Tidak Gegabah Tetapkan Tarif Baru Reklame

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 17 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

P3I Jatim Gelar FGD bersama PWI Jatim di Graha Balai Wartawan A. Aziz Surabaya, Rabu (17/1/2023).

P3I Jatim Gelar FGD bersama PWI Jatim di Graha Balai Wartawan A. Aziz Surabaya, Rabu (17/1/2023).

JATIMRAYA.COM, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur menyiapkan langkah pengajuan Judicial Review (JR) menyusul keputusan Pemerintah Kota Surabaya yang secara sepihak mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) No. 7/2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Pemberitahuannya juga mendadak, yakni ditetapkan 27 Desember 2023, diberlakukan 1 Januari 2024 dan sosialisasi dilaksanakan 17 Januari 2024.

“P3I Jatim menolak setiap wacana, upaya atau rencana untuk menaikkan pajak reklame Kota Surabaya yang dituangkan dalam perda baru. Selain memberatkan dari sisi kenaikan tarif pajak, penerbitan perda itu menyalahi aturan perundang-undangan yang belaku,” kata Ketua Umum P3I Jatim Haries Purwoko pada Forum Discussion Group (FDG) yang digelar bersama PWI Jatim di Graha Balai Wartawan A. Aziz Surabaya, Rabu (17/1/2023).

Menurutnya, langkah hukum dengan melakukan JR tersebut akan diambil P3I Jatim karena Pemkot Surabaya tidak melaksanakan ketentuan UU No. 13/2022 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan. Sebab, penyusunan perda tersebut tidak mengikutsertakan masyarakat melalui rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, seminar, diskusi atau konsultasi publik pada proses pembahasannya.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pasal 96 ayat 1 – 2 menyebut masyarakat berhak memberi masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Nah, Pemkot Surabaya menetapkan perda baru ini tanpa menggali masukan dari masyarakat, termasuk kami yang tergabung dalam P3I Jatim. Tiba-tiba kami dapat undangan sosialisasi perda baru yang isinya rencana kenaikan pajak reklame,” ungkap Haries.

Sekretaris Umum P3I Jatim Agus Winoto menambahkan, organisasinya secara resmi sudah melayangkan surat keberatan kepada Pemkot Surabaya. P3I Jatim meminta Pemkot membuka ruang dialog sebelum menerapkan perda tersebut melalui penerbitan Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya tentang besaran pajak reklame.

“Meskipun perwali sebagai aturan pelaksana belum dirilis, tetapi kami yakin kanaikannya sangat besar. Pasti sangat memberatkan dan bahkan mengancam nasib perusahaan periklanan. Prediksi kenaikannya menimal 150% untuk pajak billboard dan paling sedikit 450% pajak videotron,” ungkap Agus di hadapan sejumlah pengurus dan wartawan peserta FDG PWI Jatim.

Dia menilai, langkah Pemkot Surabaya menetapkan perda baru tentang kenaikan tarif pajak reklame luar ruang itu memunculkan trauma di kalangan perusahaan anggota P3I Jatim. Sebab, tindakan serupa pernah dilakukan Pemkot Surabaya pada 2010. Saat itu, Walikota Tri Risma Harini juga melakukan langkah sepihak menaikkan pajak reklame hingga 600%. “Awalnya kenaikannya mencapai 1.600% dan akhirnya turun menjadi 600% saat berdialog dengan kami. Karena itu, sekarang ini kami kuatir ini terulang lagi.”

P3I meminta Walikoa Surabaya tidak gegabah menetapkan Perwali sebelum melakukan diskusi atau dialog. Sebagai perusahaan yang akan terdampak berharap diikutsertakan dalam penetapan perwali tentang tarif baru pajak reklame. Kami siap jika Pemkot Surabaya menggelar diskusi, FDG atau kajian akademik.

“Ini penting, karena dampaknya sangat serius, karena menyangkut nasib karyawan perusahaan yang sebenarnya sudah memburuk sejak hantaman pandemic Covid-19 lalu. Kami berharap, kenaikan pajak reklame tidak lebih 15%. Sebab, dengan perhitungan inflasi wajar 6%-7% per tahun sejak kenaikan 600% pada 2010, maka tarif baru pajak reklame seharusnya dilakukan pada 2031,” demikian Agus. (Andy Setiawan)***

Berita Terkait

Publikasi Press Release Lebih Hemat, Diskon Persrilis.com Hingga 31 Juli 2026 Dorong Akselerasi Branding Digital
Kekuatan Ekonomi Indonesia Paling Progresif di ASEAN
VFive Group Bidik Peluang Ekonomi Hijau ASEAN Lewat Dua Anak Perusahaan Baru
Pelantikan DPW PROPAMI Surabaya Raya Perkuat Sinergi Kampus dan Industri
Sun Life Indonesia Perluas Kampanye “The One You Can Rely On” ke Lebih Banyak Kota, Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan
Bidik Pendapatan Rp42,5 Miliar, PT Loka Refractories Garap Serius Pasar Magnesia
Alat Drumband Investasi Serius untuk Prestasi, Identitas, dan Keberlanjutan
Jarang Disorot Publik, Eks Glencore Ini Kini Dijuluki Raja Nikel Indonesia

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 07:41 WIB

Publikasi Press Release Lebih Hemat, Diskon Persrilis.com Hingga 31 Juli 2026 Dorong Akselerasi Branding Digital

Senin, 11 Mei 2026 - 07:26 WIB

Kekuatan Ekonomi Indonesia Paling Progresif di ASEAN

Senin, 11 Mei 2026 - 07:12 WIB

VFive Group Bidik Peluang Ekonomi Hijau ASEAN Lewat Dua Anak Perusahaan Baru

Senin, 2 Februari 2026 - 19:32 WIB

Pelantikan DPW PROPAMI Surabaya Raya Perkuat Sinergi Kampus dan Industri

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:00 WIB

Sun Life Indonesia Perluas Kampanye “The One You Can Rely On” ke Lebih Banyak Kota, Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan

Berita Terbaru