Pasutri Pengedar Sabu di Ringkus Anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 9 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing didampingi anggota saat berikan keterangan didepan awak media.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing didampingi anggota saat berikan keterangan didepan awak media.

JATIMRAYA.COM – Pasangan Suami Istri (Pasutri) S dan AV ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, pada 17 April 2024 sore saat sedang meranjau sabu di depan mini market kawasan Bangsri, Sukodono.

“Saat ditangkap anggota, pasutri AV dan suaminya kedapatan barang bukti sabu 1,18 gram. Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bahwa pasutri ini telah mengedarkan sabu dengan sistem ranjau sebanyak delapan kali dan setiap transaksi mendapatkan uang sebanyak Rp. 2,5 juta dari seorang DPO berinisial A,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Rabu (8/5/2024).

Setelah  dilakukan penggeledahan lanjutan terhadap pasutri tersebut di kamar kos di Keboharan, Krian atau kos di Wonoayu, Sidoarjo ditemukan barang bukti sabu seberat 17,75 gram lengkap dengan timbangan beserta 10 pax klip kosong.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian dilakukan penggeledahan lanjutan ditemukan sabu seberat 48,73 Gram dan 69.91 gram. Sehingga total keseluruhan barang bukti sabu yang didapatkan anggota dari pasutri ini seberat 137,57 gram.

Terhadap kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan di Polresta Sidoarjo, dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 114 ayat (2) pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Andy Setiawan)***

Berita Terkait

Talud Objek Wisata Telaga Sarangan Longsor, BPBD Evakuasi Tiga Korban
Kabupaten Sidoarjo Kehilangan Dua Praja IPDN Terbaik dalam Musibah Kecelakaan
Keberatan Warga Mutiara Regency Sah Dikabulkan Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan
BRIDA Jatim Teliti Kawuk Raja, Durian Unggulan Desa Segulung Madiun
Hajatan 167 Harjasda 2026 Siap Guncang Sidoarjo, Hadirkan 45 Kegiatan Spektakuler
Pemkab Sidoarjo Salurkan Bantuan Rehabilitasi RTLH di Kecamatan Krian
DINAS Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Pipa JDU Perumda Delta Tirta Sidoarjo
2.000 Pelari Taklukkan Lintasan 55 Km di Lelono by Mantra Batu

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 18:25 WIB

Talud Objek Wisata Telaga Sarangan Longsor, BPBD Evakuasi Tiga Korban

Sabtu, 17 Januari 2026 - 10:37 WIB

Kabupaten Sidoarjo Kehilangan Dua Praja IPDN Terbaik dalam Musibah Kecelakaan

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:35 WIB

Keberatan Warga Mutiara Regency Sah Dikabulkan Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan

Jumat, 16 Januari 2026 - 15:25 WIB

BRIDA Jatim Teliti Kawuk Raja, Durian Unggulan Desa Segulung Madiun

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Hajatan 167 Harjasda 2026 Siap Guncang Sidoarjo, Hadirkan 45 Kegiatan Spektakuler

Berita Terbaru