Pemberian Izin Mengelola Lahan Tambang Bukan untuk Pelaku UKM Asal Jakarta, RUU Minerba

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. (Facbook.com/@Bahlil Lahadalia)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. (Facbook.com/@Bahlil Lahadalia)

JAKARTA – Pemberian izin untuk mengelola lahan tambang kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di daerah pertambangan, bukan UKM asal Jakarta.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan dalam konferensi pers setelah menghadiri rapat pleno Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (107/2/2025).

“(Pelibatan) UKM ini kami akan desain untuk UKM daerah. Contoh, nikel yang ada di Maluku Utara, UKM yang dapat bukan UKM dari Jakarta, tapi UKM yang ada di Maluku Utara,” ucap Bahlil.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahlil menjelaskan bahwa pemberian izin untuk mengelola tambang kepada UKM di daerah pertambangan bertujuan untuk mewujudkan cita-cita Pasal 33 ayat (3).

Pasal tersebut menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Sekarang ini, hampir semua IUP (izin usaha pertambangan) ini kantornya semua di Jakarta. Nah, ini, kami mengembalikan agar orang-orang daerah diberikan porsi,” kata Bahlil.

Adapun syarat bagi UKM untuk mengelola lahan tambang adalah UKM yang modalnya Rp10 miliar.

Dengan mengikuti berbagai proses untuk mengelola lahan tambang, lanjut dia, Bahlil berharap agar 1–2 tahun kemudian, perusahaan tersebut dapat naik kelas menjadi perusahaan besar.

“Memang itu yang UKM kehendaki, untuk kita melahirkan pengusaha-pengusaha besar dari daerah. Agar apa? Mengurangi rasio ketimpangan,” kata Bahlil.

Setelah RUU Minerba disahkan menjadi undang-undang, Bahlil menyampaikan pemerintah akan membuat aturan turunan.

Yang memuat syarat dan kriteria ihwal UKM seperti apa yang bisa mendapatkan izin untuk mengelola lahan tambang.

“Ada spesifikasinya (UKM bisa mengelola tambang). Ada spesifikasinya.”

“Kalau nggak bisa, ya, perusahaan-perusahaan (besar) dulu (yang mengelola). Kan ada batas-batas modalnya itu di undang-undang,” ucap Bahlil.***

Artikel di atas, sebelumnya telah dipublikasikan portal berita Tambangpost.com. Terima kasih.

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Mediaagri.com dan Infofinansial.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media On24jam.com dan Kilasnews.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallosolo.com dan Hallojabar.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

SapuLangit Media Center Luncurkan 5 Media Online Baru, Fokus Berita Kesehatan, Pariwisata dan Lingkungan Hidup
Akhmad Munir: Modal Ventura Strategis untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
Lenovo IdeaPad Slim 3i Meluncur, Laptop AI dengan RAM Upgrade hingga 32GB
Workshop PWI Pusat-AFPI Dorong Jurnalisme Berkualitas untuk Edukasi Inklusi Keuangan
SKK Migas Jabanusa Perkuat Sinergi dengan Media Jawa Timur, Dorong Edukasi Hulu Migas
PT Lekimtie Jaya Agung Luncurkan Promo Minyak Telon Babylon Berhadiah Motor Listrik
BRI Salurkan KUR Perumahan Rp10,6 Triliun, Lampaui Target 77.592 Unit
Hingga Juni 2026, BRI Pamekasan Salurkan KUR Rp349,14 Miliar kepada 5.667 Debitur

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:53 WIB

SapuLangit Media Center Luncurkan 5 Media Online Baru, Fokus Berita Kesehatan, Pariwisata dan Lingkungan Hidup

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:07 WIB

Akhmad Munir: Modal Ventura Strategis untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Lenovo IdeaPad Slim 3i Meluncur, Laptop AI dengan RAM Upgrade hingga 32GB

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Workshop PWI Pusat-AFPI Dorong Jurnalisme Berkualitas untuk Edukasi Inklusi Keuangan

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:02 WIB

SKK Migas Jabanusa Perkuat Sinergi dengan Media Jawa Timur, Dorong Edukasi Hulu Migas

Berita Terbaru

Lifestyle

Adu Domba: Racun dalam Bungkus Manajemen Konflik

Rabu, 26 Agu 2026 - 11:40 WIB