Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuktikan komitmennya untuk memfasilitasi 43 kepala keluarga (KK) terdampak penggusuran di Rusunawa Gunungsari.
Seperti diketahui, puluhan kelyarga harus kehilangan tempat tinggalnya setelah dilakukan penggusuran oleh Pemprov Jatim pada pada Kamis, (16/5/2024) lalu.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK), I Nyoman Gunadi menjelaskan, bahwa pihaknya akan memfasilitasi penghuni terdampak kebijakan itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk warga ber-KTP Surabaya akan ditempatkan di Liponsos Surabaya. Sementara warga ber-KTP luar Surabaya akan ditampung di UPT PMKS Dinsos Jatim di Sidoarjo,” ungkap Nyoman, Selasa (21/5/2024).
Ia mengklarifikasi kabar sebelumnya yang menyebut Pemprov Jatim ‘bertangan besi’ dengan melakukan penggusuran. Ia menyebut hal ini sebagai upaya penertiban. Sebab, ada 43 hunian belum memiliki perjanjian sewa menyewa.
Menurutnya, Pemprov telah tiga kali melayangkan surat peringatan kepada mereka. Karena tak diindahkan, pihaknya kemudian melakukan penertiban kepada mereka..
Bahkan, Nyoman mengungkapkan bahwa pihaknya juga sudah melakukan beberapa mediasi antara Pemprov dengan para penghuni tersebut. Pada forum itu, juga dilakukan penandatanganan perjanjian sewa pada 4 Januari 2021 lalu.
Baca Juga:
Talud Objek Wisata Telaga Sarangan Longsor, BPBD Evakuasi Tiga Korban
Kabupaten Sidoarjo Kehilangan Dua Praja IPDN Terbaik dalam Musibah Kecelakaan
Keberatan Warga Mutiara Regency Sah Dikabulkan Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan
Dalam perjanjian tersebut juga diberi keringanan mengangsur tunggakan dengan batas waktu maksimal dua tahun. Namun kenyataannya mereka tak mematuhi perjanjian tersebut.
Pria berkacamata itu menegaskan, bahwa sebelum penertiban telah dilakukan upaya mediasi beberapa kali antara Pemprov dengan penghuni. Bahkan juga dilaksanakan penandatanganan perjanjian sewa menyewa pada 4 Januari 2021 dengan pemberian keringanan mengangsur tunggakan dengan batas waktu maksimal dua tahun.
“Penghuni Rusunawa tidak mematuhi surat pernyataan yang mereka sepakati bersama. Bahkan, pembayaran angsuran dan kewajiban pembayaran bulan berjalan tidak dilakukan,” lanjutnya.
Karena telah diberikan keringanan, Nyoman berharap agar para penghuni bisa mematuhi peraturan yang telah disepakati bersama.
Baca Juga:
BRIDA Jatim Teliti Kawuk Raja, Durian Unggulan Desa Segulung Madiun
Hajatan 167 Harjasda 2026 Siap Guncang Sidoarjo, Hadirkan 45 Kegiatan Spektakuler
Pemkab Sidoarjo Salurkan Bantuan Rehabilitasi RTLH di Kecamatan Krian













