Pengedar Sabu Jaringan Internasional Diringkus Polresta Sidoarjo, Angkut Sabu 30 Kilo

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 17 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, didampingi jajaran rilis hasil ungkap pengedar sabu seberat 30 Kilo

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, didampingi jajaran rilis hasil ungkap pengedar sabu seberat 30 Kilo

JATIMRAYA.COM – Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa serta Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, merilis hasil ungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 30 kilo.

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, saat rilis menyampaikan, tersangka diamankan di tepi jalan Depan Pujasera Perumahan Pondok Mutiara Jalan Mutiara Timur I Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Senin (22/7/2024) sekira pukul 12.10 WIB.

“Dari pengungkapan ini satu orang diamankan atas nama MI, alias Iyek, (44) warga sampang yang kontrak di Jalan Perlis Selatan, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, Jumat (16/8/2024).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menambahkan, pengungkapan ini berawal dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, menangkap pasutri pada 17 April 2024 di depan Indomaret Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

“Hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, kedua nya menyebut nama bandar narkoba yang sering melakukan pengiriman sabu dari luar negeri (cina) untuk diedarkan antar wilayah di Indonesia melalui jalur laut menggunakan jasa angkutan ekspedisi,” lanjut Kapolda.

Lebih jauh diterangkan, berbekal informasi tersebut Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, melakukan pengembangan penyelidikan adanya informasi pengiriman sabu dengan jumlah besar dari Cina yang akan masuk melalui jalur laut dan rencana di edarkan di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Kalimantan.

“Dari serangkaian lidik selama satu bulan anggota melaksanakan penangkapan di arah keluar pintu Tol Sidoarjo dan mendapatkan barang bukti di dalam mobil pickup Daihatsu Grandmax warna silver, ditemukan dua peti kayu falet berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Gol I jenis sabu dalam bentuk bungkusan plastik dengan menggunakan kemasan Teh China dengan berat total 30 kilo,” jelasnya.

“Saat akan dilakukan penangkapan sopir pick up bernama Muhammad Ihyak, berusaha melarikan diri dengan kecepatan tinggi sehingga dilakukan pengejaran dan kendaraan dapat dihentikan,” lanjut dia.

Sementara itu pada saat dilakukan interogasi tersangka selalu menyangkal dan tidak kooperatif, namun petugas tetap melakukan upaya penyidikan atas keterlibatan tersangka masuk dalam jaringan peredaran sabu.

“Berdasarkan pengakuan tersangka MI, sebelumnya sudah melakukan pengiriman sebanyak 4 (empat) kali dengan berat total 60 kilo. Kemudian pengiriman yang kelima kalinya dengan berat total 30 kilo,” ungkapnya.

Tersangka berhasil ditangkap dan untuk setiap kali menerima pengiriman paket barang selalu menerima penyerahan dari orang yang berbeda atas suruhan atau perintah saudara (E) yang saat ini dalam proses pengejaran.

Barang bukti yang diamankan satu peti kayu falet berisi 15 (lima belas) buah bungkus plastik kemasan Teh China berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat masing masing 1.000 ( seribu ) gram beserta bungkusnya (berat Brutto).

1 (satu) peti kayu falet berisi 15 (lima belas) buah bungkus plastik kemasan Teh China berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat masing masing 1.000 ( seribu) gram beserta bungkusnya (berat Brutto), 1 ( satu ) unit Mobil Pick up Daihatsu Grandmax warna silver, 1 (satu) buah HP.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Andy Setiawan)***

Berita Terkait

PWI Nganjuk Bersama Polres dan Pemkab Bedah Rumah Lansia Sebatangkara di Bagor
Sidoarjo Perkuat Sanitasi Berbasis Masyarakat, 12 Desa Jalani Verifikasi STBM
Pemkab Sidoarjo Kejar STBM Paripurna, Verifikasi 5 Pilar Sanitasi Dilakukan di 12 Desa
Sidak Sentra Kuliner Gajah Mada, Wabup Sidoarjo Soroti Bangunan Retak dan Penataan Lapak
Perkuat Karakter Siswa, KKMA 02 Pamekasan Lakukan Evaluasi Implemetasi Kurikulum Berbasis Cinta
Pesan Menohok dari Madura: Urus Dapur Sendiri, Jangan Mengurusi Dapur Orang Lain!
Brigjen TNI Kohir: Marwah Pejuang Kemerdekaan Harus Tertanam di Jiwa Generasi Muda
Surat Terbuka Kepada Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:46 WIB

Sidoarjo Perkuat Sanitasi Berbasis Masyarakat, 12 Desa Jalani Verifikasi STBM

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:58 WIB

Pemkab Sidoarjo Kejar STBM Paripurna, Verifikasi 5 Pilar Sanitasi Dilakukan di 12 Desa

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:47 WIB

Sidak Sentra Kuliner Gajah Mada, Wabup Sidoarjo Soroti Bangunan Retak dan Penataan Lapak

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:35 WIB

Perkuat Karakter Siswa, KKMA 02 Pamekasan Lakukan Evaluasi Implemetasi Kurikulum Berbasis Cinta

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:21 WIB

Pesan Menohok dari Madura: Urus Dapur Sendiri, Jangan Mengurusi Dapur Orang Lain!

Berita Terbaru

Lifestyle

Bukti Keberadaan Alloh

Jumat, 24 Jul 2026 - 07:53 WIB

Pers Rilis

Shanxi Gelar Dialog Global tentang Pelestarian Warisan Budaya

Kamis, 23 Jul 2026 - 23:34 WIB

Lifestyle

Menghirup Dia, Menghembuskan Aku: Jalan Sufi Menuju Fana

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:42 WIB