Penyidik Polda Metro Jaya Sita Akun Media Sosial hingga Email Aiman Witjaksono, Selain Handphone

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 3 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono. (Facebook.com/Aiman Witjaksono)

Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono. (Facebook.com/Aiman Witjaksono)

JATIMRAYA.COM -Polda Metro Jaya mengungkapkan penyidik Polda Metro Jaya juga menyita akun media sosial hingga e-mail Aiman Witjaksono.

Demikian, disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).

Menurut Ade, penyitaan yang dilakukan penyidik untuk membuat terang perkara yang ada.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahwa kembali lagi pada penyidikan adalah upaya untuk mencari dan mengumpulkan bukti.”

“Dengan bukti itu membuat terang tidak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya,” tuturnya.

Penyitaan ponsel milik Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono sudah sesuai prosedur.

Baca artikel lainnya di sini : Mengundurkan Diri Sebagai Komisaris Utama PT. Pertamina (Persero), Ahok Sampaikan Alasannya

Karena telah mengantongi izin dari pengadilan.

“Pada tanggal 22 Januari 2024, penyidik telah mengajukan permintaan izin sita.”

Lihat juga konten video, di sini: Dampingi Prabowo Subianto Sapa Warga Sulsel, Airlangga: Hanya Prabowo yang Lanjutkan Program Jokowi

“Kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penyitaan,” ujar Ade Safri Simanjuntak.

“Tanggal 24 penetapan izin sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah terbit.”

“Dan pada tanggal 26 itu yang menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap HP saudara AW,” sambungnya.

Ade Safri menjamin penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dia menyatakan penyidik siap mempertanggungjawabkan terkait aduan Aiman ke Kompolnas soal penyitaan tersebut.

“Kami jamin penyidikan yang dilakukan berjalan secara profesional transparan dan akuntabel, bebas dari segala bentuk intervensi.”

“Ataupun apapun juga yang mengganggu jalannya penyidikan yang dilakukan dalam penanganan perkara a quo,” jelasnya.

“Ya dipersilakan (aduan Kompolnas) itu hak konstitusional pak AW, dan kami penyidik siap untuk mempertanggungjawabkan,” tukasnya.*

Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional Hallopresiden.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Infoekspres.com dan Infoemiten.com

 

Berita Terkait

RIV Diakui Dunia, Raih Best Multi-Asset Trading Platform hingga Most Trusted Brand
Andy Setiawan Pimpin Hallo.id, Hadirkan Media Ekonomi yang Tajam, Akurat, dan Kredibel
PWI Pusat Soroti Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Kebebasan Pers Harus Dijaga
Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi
PCM Grand Wisata Ucapkan Terima Kasih kepada Donatur, TK ABA 12 Siap Tingkatkan Mutu Pendidikan
PWI Pusat Berlakukan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026 untuk Tertibkan Administrasi
LaNyalla Mahmud Mattalitti: Pidato Prabowo Subianto Bukti Keberanian Politik Kembalikan SDA untuk Rakyat
Muhadjir Effendy Blusukan ke Pemukiman Jamaah Haji Indonesia, Ingatkan Fokus Wukuf di Arafah

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:13 WIB

RIV Diakui Dunia, Raih Best Multi-Asset Trading Platform hingga Most Trusted Brand

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Andy Setiawan Pimpin Hallo.id, Hadirkan Media Ekonomi yang Tajam, Akurat, dan Kredibel

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:18 WIB

PWI Pusat Soroti Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Kebebasan Pers Harus Dijaga

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:40 WIB

Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:07 WIB

PCM Grand Wisata Ucapkan Terima Kasih kepada Donatur, TK ABA 12 Siap Tingkatkan Mutu Pendidikan

Berita Terbaru