Praktik prostitusi berbasis daring dengan melibatkan anak di bawah umur yang kini sedang marak mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kota Surabaya.
Menyikapi ancaman tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya M. Fikser meminta setiap warga melaporkan potensi prostitusi melalui aplikasi ‘Wargaku’ dan Command Center via hotline 112 jika menemukan indikasi penyimpangan tersebut.
Gerakan aktif warga dinilai sangat penting dalam mencegah terjadinya kasus prostitusi online.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Dua Anggota Separatis OPM Tewas Ditembak Polisi di Trans Papua, Diduga Hendak Cari Senjata
7 Prajurit TNI Gugur dalam Serangan TPNPB-OPM di Yahukimo, Papua Pegunungan
Marsel Asyerem Diancam TPNPB-OPM karena Latih Bela Negara Pemuda Papua

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berbagai informasi yang dilaporkan oleh masyarakat penting dan kami siap untuk melakukan patroli secara intensif sebagai bentuk pengawasan,” kata Fikser, Jumat 17 Mei 2024.
Di luar pengawasan yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya, Fikser juga mengatakan pihaknya menjalin komunikasi intensif dengan kepolisian. Untuk perlindungan psikologis serta penyembuhan trauma pada korban.
Satpol PP juga menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya.
Baca Juga:
Satu Lagi Pentolan OPM Kembali: Yeremias Foumair Serahkan Diri ke Satgas TNI
Terbaik Beri Pelayanan Kesehatan, RSMZ Sampang Terima Penghargaan Indonesian Golden Best Awards 2025
KLH Segel Dua Pabrik di Banten, Temukan Limbah Berbahaya dan Pelanggaran Amdal
Fikser juga mengajak kepada seluruh pengelola hotel, penginapan, dan apartemen yang ada di Kota Pahlawan untuk turut terlibat dalam mengawasi dan mencegah praktik prostitusi.
Apabila pihaknya menemukan setiap pengelola hotel, penginapan, hingga apartemen yang kedapatan melakukan tindak pembiaran atau bahkan terlibat, maka Pemkot Surabaya tak segan memberikan sanksi tegas, salah satunya merevisi kembali perizinannya.
“Jika terbukti melanggar langsung kami cabut izinnya, tentu melalui beberapa tahapan sesuai ketetapan,” tutur dia.
Sebelumnya, pada Rabu (15/5/2024) Polrestabes Surabaya telah menangkap tujuh orang tersangka kasus TPPO dan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Surabaya.
Baca Juga:
Wakil Gubernur Jatim Hadiri Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Sampang 2025-2030
Abdus Sodik, Optimis Aba Idi & Ra Mahfudz Sukses Bawa Visi Sampang Hebat Bermartabat Plus
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, keempat korban tersebut merupakan perempuan di bawah umur, yang dibawa oleh tersangka YY seorang muncikari asal Oku, Sumatera Selatan.
Mereka lalu ditampung di sebuah apartemen di wilayah Surabaya Timur dan dipekerjakan oleh YY dari satu hotel ke hotel lain.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.