Praktik prostitusi berbasis daring dengan melibatkan anak di bawah umur yang kini sedang marak mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kota Surabaya.
Menyikapi ancaman tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya M. Fikser meminta setiap warga melaporkan potensi prostitusi melalui aplikasi ‘Wargaku’ dan Command Center via hotline 112 jika menemukan indikasi penyimpangan tersebut.
Gerakan aktif warga dinilai sangat penting dalam mencegah terjadinya kasus prostitusi online.
“Berbagai informasi yang dilaporkan oleh masyarakat penting dan kami siap untuk melakukan patroli secara intensif sebagai bentuk pengawasan,” kata Fikser, Jumat 17 Mei 2024.
Baca Juga:
BRI Regional Office Surabaya Kolaborasi dengan JCI East Java untuk Perluas Ekosistem Bisnis
Menko PMK Sambut Baik Dukungan UNFPA untuk Pembangunan Kependudukan Indonesia
Mendorong Mobilitas Vertikal Anak Indonesia, Menko PMK Pratikno Tekankan Kesetaraan Peluang
Di luar pengawasan yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya, Fikser juga mengatakan pihaknya menjalin komunikasi intensif dengan kepolisian. Untuk perlindungan psikologis serta penyembuhan trauma pada korban.
Satpol PP juga menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya.
Fikser juga mengajak kepada seluruh pengelola hotel, penginapan, dan apartemen yang ada di Kota Pahlawan untuk turut terlibat dalam mengawasi dan mencegah praktik prostitusi.
Apabila pihaknya menemukan setiap pengelola hotel, penginapan, hingga apartemen yang kedapatan melakukan tindak pembiaran atau bahkan terlibat, maka Pemkot Surabaya tak segan memberikan sanksi tegas, salah satunya merevisi kembali perizinannya.
Baca Juga:
Siti Muatifah Berharap Program Pembangunan Infrastruktur DPUPR Bermanfaat, dan Berkelanjutan
Menko PMK Pratikno Kunjungi Museum La Galigo, Apresiasi Kekayaan Sejarah Sulawesi Selatan
Menko PMK Pratikno Dorong Mitigasi Proaktif dan Perubahan Pola Pikir untuk Cegah Bencana
“Jika terbukti melanggar langsung kami cabut izinnya, tentu melalui beberapa tahapan sesuai ketetapan,” tutur dia.
Sebelumnya, pada Rabu (15/5/2024) Polrestabes Surabaya telah menangkap tujuh orang tersangka kasus TPPO dan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, keempat korban tersebut merupakan perempuan di bawah umur, yang dibawa oleh tersangka YY seorang muncikari asal Oku, Sumatera Selatan.
Mereka lalu ditampung di sebuah apartemen di wilayah Surabaya Timur dan dipekerjakan oleh YY dari satu hotel ke hotel lain.