Prostitusi via Daring, Pemkot Surabaya Minta Warga Waspada

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 17 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi prostitusi berbasis daring. (hukumonline.com)

Ilustrasi prostitusi berbasis daring. (hukumonline.com)

Praktik prostitusi berbasis daring dengan melibatkan anak di bawah umur yang kini sedang marak mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kota Surabaya.

Menyikapi ancaman tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya M. Fikser meminta setiap warga melaporkan potensi prostitusi melalui aplikasi ‘Wargaku’ dan Command Center via hotline 112 jika menemukan indikasi penyimpangan tersebut.

Gerakan aktif warga dinilai sangat penting dalam mencegah terjadinya kasus prostitusi online.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berbagai informasi yang dilaporkan oleh masyarakat penting dan kami siap untuk melakukan patroli secara intensif sebagai bentuk pengawasan,” kata Fikser, Jumat 17 Mei 2024.

Di luar pengawasan yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya, Fikser juga mengatakan pihaknya menjalin komunikasi intensif dengan kepolisian. Untuk perlindungan psikologis serta penyembuhan trauma pada korban.

Satpol PP juga menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya.

Fikser juga mengajak kepada seluruh pengelola hotel, penginapan, dan apartemen yang ada di Kota Pahlawan untuk turut terlibat dalam mengawasi dan mencegah praktik prostitusi.

Apabila pihaknya menemukan setiap pengelola hotel, penginapan, hingga apartemen yang kedapatan melakukan tindak pembiaran atau bahkan terlibat, maka Pemkot Surabaya tak segan memberikan sanksi tegas, salah satunya merevisi kembali perizinannya.

“Jika terbukti melanggar langsung kami cabut izinnya, tentu melalui beberapa tahapan sesuai ketetapan,” tutur dia.

Sebelumnya, pada Rabu (15/5/2024)  Polrestabes Surabaya telah menangkap tujuh orang tersangka kasus TPPO dan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Surabaya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, keempat korban tersebut merupakan perempuan di bawah umur, yang dibawa oleh tersangka YY seorang muncikari asal Oku, Sumatera Selatan.

Mereka lalu ditampung di sebuah apartemen di wilayah Surabaya Timur dan dipekerjakan oleh YY dari satu hotel ke hotel lain.

 

Berita Terkait

PWI Pusat Terbitkan Tiga Surat Edaran untuk Anggota se-Indonesia
Raih Penghargaan Kabupaten Terinovatif 3 Kali Berturut, H. Slamet Junaidi Harumkan Sampang di Mata Nasional 
UPA PERADI 2025 Digelar Serentak, 143 Peserta Ikuti Ujian di Fakultas Hukum UGM
PWI Jateng Resmi Dilantik, Akhmad Munir Tekankan Integritas dan Adaptasi Jurnalis
Kapolri dan Ketum PWI Heningkan Cipta untuk Korban Bencana di Sumatera
Ketum PWI Pusat Minta Negara Ambil Peran Lebih Besar Selamatkan Industri Media
Kick Off HPN 2026 di Banten, PWI Ajak Negara Hadir Jaga Kesehatan Ekosistem Media
Ketum PWI Akhmad Munir: Insan Pers adalah Guru Masyarakat di Tengah Disrupsi Media

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:58 WIB

PWI Pusat Terbitkan Tiga Surat Edaran untuk Anggota se-Indonesia

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:39 WIB

Raih Penghargaan Kabupaten Terinovatif 3 Kali Berturut, H. Slamet Junaidi Harumkan Sampang di Mata Nasional 

Sabtu, 6 Desember 2025 - 20:41 WIB

UPA PERADI 2025 Digelar Serentak, 143 Peserta Ikuti Ujian di Fakultas Hukum UGM

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:59 WIB

PWI Jateng Resmi Dilantik, Akhmad Munir Tekankan Integritas dan Adaptasi Jurnalis

Minggu, 30 November 2025 - 22:26 WIB

Kapolri dan Ketum PWI Heningkan Cipta untuk Korban Bencana di Sumatera

Berita Terbaru