Rusak Ekosistem Mangrove dan Pesisir di Babel, KLHK Tindak Investor Tambang Timah Ilegal

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 12 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Ekosistem Mangrove. (Pixabay.com/dslr99)

Ilustrasi Ekosistem Mangrove. (Pixabay.com/dslr99)

HALLOUPDATE.COM – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindak pemodal alias cukong tambang timah ilegal yang telah merusak ekosistem mangrove dan pesisir di Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan tersangka berinisial TJC alias ABC yang berusia 59 tahun itu terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

“Tersangka merupakan pemodal dari kegiatan tambang timah ilegal di Belitung Timur,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa 11 April 2023.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka dijerat dengan Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup junto Pasal 55 ayat (1) KUHP atas perbuatannya yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Baca artikel penting lainnya di media online Bisnisnews.com – salah satu portal berita terbaik di Indonesia.

Pada 3 Maret 2023 KLHK telah menetapkan status tersangka kepada tiga pelaku lainnya.

Mereka adalah RA (23), S (49), dan MR (37) yang menjabat sebagai koordinator lapangan kegiatan penambangan pasir timah ilegal di tiga titik lokasi yang berbeda.

Ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diterbitkan permintaan penerbitan DPO kepada Bareskrim POLRI oleh Direktur Penegakan Hukum Pidana pada 13 Juni 2022.

Tersangka RA (23) berhasil ditangkap kembali pada operasi pencarian gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan, Kepolisian Sektor (Polsek) Ogan Komering Ilir (OKI), dan Gakkum KLHK, pada 23 Agustus 2022.

Selama penyidikan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba. Sedangkan, dua tersangka lainnya masih buron.

“Kami menemukan cukong atau pemodal dari kejahatan ini.”

“Kenapa kami menyampaikan progres ini? Karena kami sedang mendalami bagaimana jaringan-jaringan kegiatan tambang ilegal yang sudah merusak lingkungan begitu masif di Belitung Timur,” kata Rasio.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda menjelaskan pengembangan kasus itu berdasarkan atas keterangan yang diperoleh dari ketiga tersangka lainnya, bahwa tersangka TJC menjadi cukong yang memiliki lokasi penampungan dan peralatan pengolahan yang biasa disebut “meja goyang” pasir timah dekat Jembatan Kota Manggar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Penyidik Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, TJC memiliki peralatan “meja goyang” yang berfungsi untuk pemurnian timah.

“Kami sudah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, permintaan keterangan ahli, penyitaan barang bukti, dan sebagainya.”

“Kami sekarang sudah melakukan penyusunan berkas perkara, jadi sebentar lagi kami koordinasi dengan jaksa mudah-mudahan bisa cepat P21,” kata Yazid.

Berita Terkait

Workshop PWI Pusat-AFPI Dorong Jurnalisme Berkualitas untuk Edukasi Inklusi Keuangan
SKK Migas Jabanusa Perkuat Sinergi dengan Media Jawa Timur, Dorong Edukasi Hulu Migas
PT Lekimtie Jaya Agung Luncurkan Promo Minyak Telon Babylon Berhadiah Motor Listrik
BRI Salurkan KUR Perumahan Rp10,6 Triliun, Lampaui Target 77.592 Unit
Hingga Juni 2026, BRI Pamekasan Salurkan KUR Rp349,14 Miliar kepada 5.667 Debitur
KUR BRI Jadi Modal Pertumbuhan UMKM Gula Merah di Sumenep, Omzet Rosidah Terus Meningkat
IBS PKMKK Gandeng Pemdes Lancar Bangun Ekosistem Peradaban Berbasis Pendidikan dan Ekonomi Sirkular
Gebyar Lelang Indonesia 2026 di Surabaya, DJKN dan BRI Optimalkan Potensi Lelang

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Workshop PWI Pusat-AFPI Dorong Jurnalisme Berkualitas untuk Edukasi Inklusi Keuangan

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:02 WIB

SKK Migas Jabanusa Perkuat Sinergi dengan Media Jawa Timur, Dorong Edukasi Hulu Migas

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:34 WIB

PT Lekimtie Jaya Agung Luncurkan Promo Minyak Telon Babylon Berhadiah Motor Listrik

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:57 WIB

BRI Salurkan KUR Perumahan Rp10,6 Triliun, Lampaui Target 77.592 Unit

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:15 WIB

Hingga Juni 2026, BRI Pamekasan Salurkan KUR Rp349,14 Miliar kepada 5.667 Debitur

Berita Terbaru