Rusak Ekosistem Mangrove dan Pesisir di Babel, KLHK Tindak Investor Tambang Timah Ilegal

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 12 April 2023 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Ekosistem Mangrove. (Pixabay.com/dslr99)

Ilustrasi Ekosistem Mangrove. (Pixabay.com/dslr99)

HALLOUPDATE.COM – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindak pemodal alias cukong tambang timah ilegal yang telah merusak ekosistem mangrove dan pesisir di Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan tersangka berinisial TJC alias ABC yang berusia 59 tahun itu terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

“Tersangka merupakan pemodal dari kegiatan tambang timah ilegal di Belitung Timur,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa 11 April 2023.

Tersangka dijerat dengan Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup junto Pasal 55 ayat (1) KUHP atas perbuatannya yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Baca artikel penting lainnya di media online Bisnisnews.com – salah satu portal berita terbaik di Indonesia.

Pada 3 Maret 2023 KLHK telah menetapkan status tersangka kepada tiga pelaku lainnya.

Mereka adalah RA (23), S (49), dan MR (37) yang menjabat sebagai koordinator lapangan kegiatan penambangan pasir timah ilegal di tiga titik lokasi yang berbeda.

Ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diterbitkan permintaan penerbitan DPO kepada Bareskrim POLRI oleh Direktur Penegakan Hukum Pidana pada 13 Juni 2022.

Tersangka RA (23) berhasil ditangkap kembali pada operasi pencarian gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan, Kepolisian Sektor (Polsek) Ogan Komering Ilir (OKI), dan Gakkum KLHK, pada 23 Agustus 2022.

Selama penyidikan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba. Sedangkan, dua tersangka lainnya masih buron.

“Kami menemukan cukong atau pemodal dari kejahatan ini.”

“Kenapa kami menyampaikan progres ini? Karena kami sedang mendalami bagaimana jaringan-jaringan kegiatan tambang ilegal yang sudah merusak lingkungan begitu masif di Belitung Timur,” kata Rasio.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda menjelaskan pengembangan kasus itu berdasarkan atas keterangan yang diperoleh dari ketiga tersangka lainnya, bahwa tersangka TJC menjadi cukong yang memiliki lokasi penampungan dan peralatan pengolahan yang biasa disebut “meja goyang” pasir timah dekat Jembatan Kota Manggar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Penyidik Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, TJC memiliki peralatan “meja goyang” yang berfungsi untuk pemurnian timah.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

“Kami sudah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, permintaan keterangan ahli, penyitaan barang bukti, dan sebagainya.”

“Kami sekarang sudah melakukan penyusunan berkas perkara, jadi sebentar lagi kami koordinasi dengan jaksa mudah-mudahan bisa cepat P21,” kata Yazid.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Berita Terkait

Astra Financial Dorong Upaya Literasi dan Inklusi Keuangan di Event GIIAS Surabaya 2024
Minuman Bontani, Perpaduan Jeruk Nipis dan Kemangi Serta Serei Bikin Badan Sehat dan Segar
Asbanda Gelar Undian Tabungan Simpeda Periode 1 Tahun XXXV-2024 di Kalimantan Barat
Pasar Kuliner Lawas, Dito Chrisdianto: Agar Aset Budaya Kuliner Tetap Lestari
PWI Malang Raya Gandeng Alfamart Gelar Pelatihan Bisnis Online
Sasar Nasabah Industri, BTN Kunjungi Kadin Jatim
Tinjau Jaringan Gas di IKN, Menteri BUMN Rencana Bangun Kawasan Industri Hijau di IKN
Bea Masuk Barang Asal China Bisa Mencapai 200 Persen
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 23:46 WIB

Dinkes KB Fasilitasi dan Apresiasi Pengmas Departemen FK UNAIR & RSUD dr. Soetomo di Sampang 

Rabu, 18 September 2024 - 19:07 WIB

PKB Deklarasikan Pemenangan, H. Slamet Junaidi Janji Selesaikan JLSM, Jika Kembali Jadi Bupati Sampang 

Senin, 16 September 2024 - 00:46 WIB

Menjelang Pilkada Sampang 2024, Pemuda Dorong KPU, Bawaslu Dan TNI-POLRI Netral dan Profesional

Sabtu, 14 September 2024 - 07:21 WIB

Terjal dan Sempit, Damkar Kesulitan Mencapai Sasaran Kebakaran di Area Gunung Bancak Magetan

Jumat, 13 September 2024 - 12:58 WIB

HUT Kunjung Perpustakaan Ke-29, Dinas Meriahkan Dengan Kegiatan Untuk Tingkatkan Literasi 

Rabu, 11 September 2024 - 08:16 WIB

Personel Damkar Selamatkan Seekor Kambing Masuk Sumur Sedalam 17 Meter

Selasa, 10 September 2024 - 16:30 WIB

Kakek 70 Tahun Gantung Diri di Pohon Pisang Area Sawahnya Sendiri

Selasa, 10 September 2024 - 08:24 WIB

Jelang Petang, Warga Digegerkan Sesosok Mayat Tergantung di Pohon Nangka

Berita Terbaru