Selain Sanksi Administratif, Pelanggaran Pemilu Bisa Berupa Pidana

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 8 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelanggaran Pemilu Bisa Berupa Pidana. (Dok. Fin)

Pelanggaran Pemilu Bisa Berupa Pidana. (Dok. Fin)

JATIMRAYA.COM – Pelanggaran dan sengketa yang dilakukan peserta Pemilu bisa masuk dalam ranah pidana, selain hanya sekedar mendapatkan sanksi administratif.

Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Ikhwanudin Alfianto, kepada floor di Hotel Aston Madiun saat launching sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), Rabu 7 Desember 2022.

Dilanjutkannya, Pemilu yang merupakan proses suksesi kepemimpinan – sebagai wujud tumbuhnya demokrasi – harus mendapatkan kepastian hukum yang jelas.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi, berbagai jenis pelanggaran dan sengketa yang terjadi dalam proses Pemilu itu bisa saja masuk kategori pidana. Selain hanya dianggap sebagai pelanggaran administratif biasa,” jelas Ikhwanudin Alfianto.

Senada dengan paparan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti, meminta semua jajaran yang terlibat dalam Gakkumdu (Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian) untuk dapat mendeteksi sedini mungkin potensi terjadinya pelanggaran Pemilu.

“Disini kita samakan persepsi, untuk memaksimalkan pencegahan terjadinya pelanggaran dalam proses Pemilu,” tegasnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, Nur Anwar, yang turut memberikan sambutan me menyampaikan, Sentra Gakkumdu yang terdiri unsur Bawaslu Kabupaten Madiun, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dan Kepolisian setempat untuk menjawab kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Kami berusaha bekerja maksimal dan profesional. Tim kami tersebar hingga tingkat kecamatan.”

“Barang tentu kita semua berharap tim yang dibentuk ini dapat mencegah, mengawasi dan menindak pelanggaran Pemilu dengan tepat,” ungkapnya.

Acara peluncuran sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), yang selain dihadiri pemateri dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dan Kepolisian Resort Madiun, juga para undangan itu berlangsung sore hingga petang.

Kata sepakat ketiga institusi hukum itu ditutup dengan penanda tangananan nota kesepakatan bersama. (fin)

Berita Terkait

Lapas Ngawi Kebakaran, 302 Warga Binaan Tetap Aman di Blok Hunian
Satu Kompas, Sejuta Langkah, SMP Al Muslim Perkuat Karakter dan Cinta Tanah Air
Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Salurkan Bantuan untuk Anak Asuhan Dinsos Sidoarjo
Jelang HUT RI ke-81, Pemkab Sidoarjo Ajak Warga Cegah Hoaks dan Polarisasi Digital
Pemkab Sidoarjo Percepat Digitalisasi Retribusi Pasar, 12 Pasar Sudah Go Digital
Respons Kritik Prabowo, Polres Pamekasan Pastikan FGD Tak Sekadar Seremonial
Polsek Krian Tindaklanjuti Laporan Warga, Bangunan Dugaan Arena Sabung Ayam Dibongkar
Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Bedah Tantangan Kepemimpinan dan UMKM di Sidoarjo

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:11 WIB

Lapas Ngawi Kebakaran, 302 Warga Binaan Tetap Aman di Blok Hunian

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:47 WIB

Satu Kompas, Sejuta Langkah, SMP Al Muslim Perkuat Karakter dan Cinta Tanah Air

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Salurkan Bantuan untuk Anak Asuhan Dinsos Sidoarjo

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Pemkab Sidoarjo Percepat Digitalisasi Retribusi Pasar, 12 Pasar Sudah Go Digital

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Respons Kritik Prabowo, Polres Pamekasan Pastikan FGD Tak Sekadar Seremonial

Berita Terbaru