Selain Sanksi Administratif, Pelanggaran Pemilu Bisa Berupa Pidana

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 8 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelanggaran Pemilu Bisa Berupa Pidana. (Dok. Fin)

Pelanggaran Pemilu Bisa Berupa Pidana. (Dok. Fin)

JATIMRAYA.COM – Pelanggaran dan sengketa yang dilakukan peserta Pemilu bisa masuk dalam ranah pidana, selain hanya sekedar mendapatkan sanksi administratif.

Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Ikhwanudin Alfianto, kepada floor di Hotel Aston Madiun saat launching sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), Rabu 7 Desember 2022.

Dilanjutkannya, Pemilu yang merupakan proses suksesi kepemimpinan – sebagai wujud tumbuhnya demokrasi – harus mendapatkan kepastian hukum yang jelas.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi, berbagai jenis pelanggaran dan sengketa yang terjadi dalam proses Pemilu itu bisa saja masuk kategori pidana. Selain hanya dianggap sebagai pelanggaran administratif biasa,” jelas Ikhwanudin Alfianto.

Senada dengan paparan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti, meminta semua jajaran yang terlibat dalam Gakkumdu (Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian) untuk dapat mendeteksi sedini mungkin potensi terjadinya pelanggaran Pemilu.

“Disini kita samakan persepsi, untuk memaksimalkan pencegahan terjadinya pelanggaran dalam proses Pemilu,” tegasnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, Nur Anwar, yang turut memberikan sambutan me menyampaikan, Sentra Gakkumdu yang terdiri unsur Bawaslu Kabupaten Madiun, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dan Kepolisian setempat untuk menjawab kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Kami berusaha bekerja maksimal dan profesional. Tim kami tersebar hingga tingkat kecamatan.”

“Barang tentu kita semua berharap tim yang dibentuk ini dapat mencegah, mengawasi dan menindak pelanggaran Pemilu dengan tepat,” ungkapnya.

Acara peluncuran sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), yang selain dihadiri pemateri dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dan Kepolisian Resort Madiun, juga para undangan itu berlangsung sore hingga petang.

Kata sepakat ketiga institusi hukum itu ditutup dengan penanda tangananan nota kesepakatan bersama. (fin)

Berita Terkait

Transparansi SPPG MBG Antar Kapolresta Sidoarjo Raih IJTI Awards 2026
Cegah Hoaks, Polresta Sidoarjo Edukasi Siswa SMA Bhayangkari Porong soal AI
Polwan Jenggala Presisi Patroli Pasar dan Permukiman di Sidoarjo
BRI BO Surabaya Jemursari dan PT SIER Perkuat Kemitraan Lewat Olahraga Bersama
Warga Desa Tanjung Magetan Dikejutkan Penemuan Pria Meninggal di Area Dekat Masjid
Cegah Bullying hingga Pelecehan Seksual, Polresta Sidoarjo Edukasi Siswa SMPN 1 Waru
Patroli Sekolah dan Perumahan, Polwan Jenggala Presisi Perkuat Komunikasi dengan Warga
Cegah Kenakalan Remaja, Sat Binmas Polresta Sidoarjo Bina Siswa SMP Muhammadiyah 8

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 20:47 WIB

Transparansi SPPG MBG Antar Kapolresta Sidoarjo Raih IJTI Awards 2026

Kamis, 24 September 2026 - 08:47 WIB

Cegah Hoaks, Polresta Sidoarjo Edukasi Siswa SMA Bhayangkari Porong soal AI

Kamis, 24 September 2026 - 08:36 WIB

Polwan Jenggala Presisi Patroli Pasar dan Permukiman di Sidoarjo

Rabu, 23 September 2026 - 12:10 WIB

BRI BO Surabaya Jemursari dan PT SIER Perkuat Kemitraan Lewat Olahraga Bersama

Rabu, 23 September 2026 - 11:37 WIB

Warga Desa Tanjung Magetan Dikejutkan Penemuan Pria Meninggal di Area Dekat Masjid

Berita Terbaru