Selain Sanksi Administratif, Pelanggaran Pemilu Bisa Berupa Pidana

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 8 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelanggaran Pemilu Bisa Berupa Pidana. (Dok. Fin)

Pelanggaran Pemilu Bisa Berupa Pidana. (Dok. Fin)

JATIMRAYA.COM – Pelanggaran dan sengketa yang dilakukan peserta Pemilu bisa masuk dalam ranah pidana, selain hanya sekedar mendapatkan sanksi administratif.

Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Ikhwanudin Alfianto, kepada floor di Hotel Aston Madiun saat launching sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), Rabu 7 Desember 2022.

Dilanjutkannya, Pemilu yang merupakan proses suksesi kepemimpinan – sebagai wujud tumbuhnya demokrasi – harus mendapatkan kepastian hukum yang jelas.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi, berbagai jenis pelanggaran dan sengketa yang terjadi dalam proses Pemilu itu bisa saja masuk kategori pidana. Selain hanya dianggap sebagai pelanggaran administratif biasa,” jelas Ikhwanudin Alfianto.

Senada dengan paparan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti, meminta semua jajaran yang terlibat dalam Gakkumdu (Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian) untuk dapat mendeteksi sedini mungkin potensi terjadinya pelanggaran Pemilu.

“Disini kita samakan persepsi, untuk memaksimalkan pencegahan terjadinya pelanggaran dalam proses Pemilu,” tegasnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, Nur Anwar, yang turut memberikan sambutan me menyampaikan, Sentra Gakkumdu yang terdiri unsur Bawaslu Kabupaten Madiun, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dan Kepolisian setempat untuk menjawab kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Kami berusaha bekerja maksimal dan profesional. Tim kami tersebar hingga tingkat kecamatan.”

“Barang tentu kita semua berharap tim yang dibentuk ini dapat mencegah, mengawasi dan menindak pelanggaran Pemilu dengan tepat,” ungkapnya.

Acara peluncuran sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), yang selain dihadiri pemateri dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dan Kepolisian Resort Madiun, juga para undangan itu berlangsung sore hingga petang.

Kata sepakat ketiga institusi hukum itu ditutup dengan penanda tangananan nota kesepakatan bersama. (fin)

Berita Terkait

Raker PWI Tuban di Tawangmangu: Rumuskan Langkah Nyata Jaga Etika Pers
Desa Sangen Luncurkan Koperasi Desa Merah Putih untuk Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Petani
BRI Surabaya Manukan Gelar Panen Hadiah Simpedes 2024: Nasabah Dapat Motor hingga Mobil
BREU Coffee Sumenep Resmi Dibuka: Tempat Cozy untuk Nongkrong dan Menikmati Kopi
Porprov Jatim 2025 Siap Digelar di Malang Raya, Moreno Soeprapto Ajak Warga Jatim Meriahkan Pesta Olahraga
Wali Kota Malang Dukung Liga Jurnalis Main Remi, Pererat Sinergi Media dan Pemerintah
Kota Malang Raih Penghargaan Nasional di IWWEF 2025 atas Transformasi Perumda Air Minum Tugu Tirta
Luka Bakar, Tulang Patah, dan Trauma Mendalam: Bocah Ini Jadi Korban Kekerasan Orangtua yang Tak Terpantau Negara

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 15:32 WIB

Raker PWI Tuban di Tawangmangu: Rumuskan Langkah Nyata Jaga Etika Pers

Rabu, 2 Juli 2025 - 14:50 WIB

Desa Sangen Luncurkan Koperasi Desa Merah Putih untuk Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Petani

Jumat, 27 Juni 2025 - 07:05 WIB

BREU Coffee Sumenep Resmi Dibuka: Tempat Cozy untuk Nongkrong dan Menikmati Kopi

Minggu, 15 Juni 2025 - 06:32 WIB

Porprov Jatim 2025 Siap Digelar di Malang Raya, Moreno Soeprapto Ajak Warga Jatim Meriahkan Pesta Olahraga

Minggu, 15 Juni 2025 - 06:18 WIB

Wali Kota Malang Dukung Liga Jurnalis Main Remi, Pererat Sinergi Media dan Pemerintah

Berita Terbaru

Lifestyle

Puasa Tasua dan Asyura

Kamis, 3 Jul 2025 - 20:59 WIB