Selain Sanksi Administratif, Pelanggaran Pemilu Bisa Berupa Pidana

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 8 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelanggaran Pemilu Bisa Berupa Pidana. (Dok. Fin)

Pelanggaran Pemilu Bisa Berupa Pidana. (Dok. Fin)

JATIMRAYA.COM – Pelanggaran dan sengketa yang dilakukan peserta Pemilu bisa masuk dalam ranah pidana, selain hanya sekedar mendapatkan sanksi administratif.

Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Ikhwanudin Alfianto, kepada floor di Hotel Aston Madiun saat launching sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), Rabu 7 Desember 2022.

Dilanjutkannya, Pemilu yang merupakan proses suksesi kepemimpinan – sebagai wujud tumbuhnya demokrasi – harus mendapatkan kepastian hukum yang jelas.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi, berbagai jenis pelanggaran dan sengketa yang terjadi dalam proses Pemilu itu bisa saja masuk kategori pidana. Selain hanya dianggap sebagai pelanggaran administratif biasa,” jelas Ikhwanudin Alfianto.

Senada dengan paparan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti, meminta semua jajaran yang terlibat dalam Gakkumdu (Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian) untuk dapat mendeteksi sedini mungkin potensi terjadinya pelanggaran Pemilu.

“Disini kita samakan persepsi, untuk memaksimalkan pencegahan terjadinya pelanggaran dalam proses Pemilu,” tegasnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, Nur Anwar, yang turut memberikan sambutan me menyampaikan, Sentra Gakkumdu yang terdiri unsur Bawaslu Kabupaten Madiun, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dan Kepolisian setempat untuk menjawab kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Kami berusaha bekerja maksimal dan profesional. Tim kami tersebar hingga tingkat kecamatan.”

“Barang tentu kita semua berharap tim yang dibentuk ini dapat mencegah, mengawasi dan menindak pelanggaran Pemilu dengan tepat,” ungkapnya.

Acara peluncuran sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), yang selain dihadiri pemateri dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dan Kepolisian Resort Madiun, juga para undangan itu berlangsung sore hingga petang.

Kata sepakat ketiga institusi hukum itu ditutup dengan penanda tangananan nota kesepakatan bersama. (fin)

Berita Terkait

BIP Foundation Siapkan Aksi Sosial 2.000 Anak Disabilitas di Pamekasan
PWI Pamekasan Dorong Wartawan Sajikan Berita Berkualitas dan Berpihak pada Publik
Guyub dan Penuh Tawa, Alumni SMPN 1 Buduran 1989 Gelar Halal Bihalal Sambil Mancing
Jelang Haji 2026, Kemenhaj Sidoarjo Tekankan Kesehatan Jamaah Risti dan Lansia
Polisi Turun ke Sawah, Polsek Prambon Cek Lahan Jagung Petani
Fun Lab Tour, Siswa SMPN 6 Rasakan Serunya Belajar Sains di SMK
Bekali Siswa Kelas XII, SMKN 2 Buduran Hadirkan Program Skill Paradise
Atap SDN 1 Sidokepung Ambruk, Bupati Subandi Tawarkan Dua Skema Perbaikan

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 16:20 WIB

BIP Foundation Siapkan Aksi Sosial 2.000 Anak Disabilitas di Pamekasan

Senin, 20 April 2026 - 08:49 WIB

PWI Pamekasan Dorong Wartawan Sajikan Berita Berkualitas dan Berpihak pada Publik

Minggu, 19 April 2026 - 18:26 WIB

Jelang Haji 2026, Kemenhaj Sidoarjo Tekankan Kesehatan Jamaah Risti dan Lansia

Minggu, 19 April 2026 - 09:41 WIB

Polisi Turun ke Sawah, Polsek Prambon Cek Lahan Jagung Petani

Minggu, 19 April 2026 - 09:14 WIB

Fun Lab Tour, Siswa SMPN 6 Rasakan Serunya Belajar Sains di SMK

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

Thunes Luncurkan Pembayaran di Waktu Nyata ke Selandia Baru

Selasa, 21 Apr 2026 - 02:00 WIB

Lifestyle

Tragedi Raja yang Mabuk Mimpi

Senin, 20 Apr 2026 - 12:19 WIB