Sumenep Forum Geruduk Pemkab Sumenep Terkait Pelantikan Kepala Desa Matanair

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 6 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Sumenep Forum geruduk Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Sumenep Forum geruduk Pemerintah Kabupaten Sumenep.

JATIMRAYA.COM – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Sumenep Forum geruduk Pemerintah Kabupaten Sumenep, kehadiran mereka meminta alasan hukum dari Bupati Sumenep perihal Pelantikan Kepala Desa Matanair Kecamatan Rubaru dengan transparan dan sejelas mungkin, Kamis (5/4/2024).

Korlap aksi, Sudarsono dalam orasinya menyampaikan, fenomena pelantikan kepala desa Matanair Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep yang dilakukan oleh Bupati Sumenep pada tanggal 26 Maret 2024 kemarin sangat mengejutkan publik.

Pasalnya, sebelumnya Bupati Sumenep melalui Tim pemilihan Kabupaten telah mengeluarkan keputusan bahwa perintah pengadilan yang memerintahkan Bupati Sumenep untuk mengesahkan atau melantik Ahmad Rasidi sebagai Kades Matanair tidak dapat dilaksanakan (Non Executable).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Hal itu disampaikan oleh Moh. Ramli selaku Tim panitia pemilihan kabupaten Sumenep diberbagai platform media social, tanggal 11 Maret 2022 yang lalu,” ujar pria yang akrab disapa Endar.

Namun anehnya, setelah 2 tahun keputusan Bupati Sumenep yang menyatakan perintah pengadilan terkait pengesahan Ahmad Rasidi diumumkan, tiba-tiba pada tanggal 26 Maret 2024 kemarin, Bupati Sumenep melantik Ahmad Rasidi sebagai Kades Matanair.

” Hal ini membuat bingung publik. Dan menumbuhkan rasa kecurigaan yang sangat besar bagi kami bahwa pelantikan Kades Matanair Kecamatan Rubaru ini syarat kepentingan alias tidak berlandaskan hukum,” teriak Endar.

Sementara Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Hizbul Wathan, SH., MH., pada saat menemui peserta aksi menyampaikan bahwa, pelaksanaan pelantikan Ahmad Rasidi sebagai Kepala Desa Matanair berdasarkan perintah pengadilan dimana pada tahun 2022 ada penetapan eksekusi dari pengadilan tinggi tata usaha negara (PTUN).

” Perintah atau putusan pengadilan ada dua. Yang pertama pencabutan SK Bupati pengangkatan Kades Matanair (A. Gazhali-red). Yang kedua mengesahkan atau melantik Ahmad Rasidi sebagai Kades Matanair. Kita sepakat pada saat itu bahwa Pemkab patuh hukum. Kemudian setelah itu kita melaksanakan pencabutan SK Bupati pengangkatan tersebut. Terkait putusan yang ke dua kita belum melaksanakan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa pengangkatan Ahmad Rasidi sebagai Kepala Desa Matanair, pada tanggal 26 Maret 2024 kemarin yakni berdasarkan putusan pengadilan tersebut.

Pernyataan dari Kabag Hukum Pemkab Sumenep yang akrab disapa Wathan tersebut langsung disanggah Korlap Aksi. Sebab, statement tersebut dinilai bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh Tim Pemilihan Kabupaten pada tanggal 11 Maret 2022 yang lalu.

Endar menyebut, pada tahun 2022 yang lalu Tim Pemilihan Kabupaten dengan tegas telah menyatakan bahwa pengesahan Ahmad Rasidi sebagai Kades Matanair tidak dapat dilaksanakan, dengan dalih BPD setempat tidak mengajukan kepada Bupati Sumenep.

Namun ternyata, kata Endar, meskipun tanpa ada pengajuan dari BPD Matanair Bupati bisa melaksanakan putusan pengadilan sengketa Pilkades Matanair yang sudah berkekuatan hukum (Incraht) tahun 2021 yang lalu.

” Maka hal ini sudah sangat jelas selama 2 tahun Bupati dan Tim Pemilihan Kabupaten telah mendholimi Ahmad Rasidi,” tegas Endar.

Alansannya, kata Endar, Bupati Sumenep dan Tim Pemilihan Kabupaten telah merampas hak Ahmad Rasidi yang seharusnya menjadi Kades Matanair sejak tahun 2022 tapi baru disahkan tahun 2024 oleh Bupati Sumenep. (Andy Setiawan)***

Berita Terkait

BIP Foundation Siapkan Aksi Sosial 2.000 Anak Disabilitas di Pamekasan
PWI Pamekasan Dorong Wartawan Sajikan Berita Berkualitas dan Berpihak pada Publik
Guyub dan Penuh Tawa, Alumni SMPN 1 Buduran 1989 Gelar Halal Bihalal Sambil Mancing
Jelang Haji 2026, Kemenhaj Sidoarjo Tekankan Kesehatan Jamaah Risti dan Lansia
Polisi Turun ke Sawah, Polsek Prambon Cek Lahan Jagung Petani
Fun Lab Tour, Siswa SMPN 6 Rasakan Serunya Belajar Sains di SMK
Bekali Siswa Kelas XII, SMKN 2 Buduran Hadirkan Program Skill Paradise
Atap SDN 1 Sidokepung Ambruk, Bupati Subandi Tawarkan Dua Skema Perbaikan

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 16:20 WIB

BIP Foundation Siapkan Aksi Sosial 2.000 Anak Disabilitas di Pamekasan

Senin, 20 April 2026 - 08:49 WIB

PWI Pamekasan Dorong Wartawan Sajikan Berita Berkualitas dan Berpihak pada Publik

Minggu, 19 April 2026 - 18:26 WIB

Jelang Haji 2026, Kemenhaj Sidoarjo Tekankan Kesehatan Jamaah Risti dan Lansia

Minggu, 19 April 2026 - 09:41 WIB

Polisi Turun ke Sawah, Polsek Prambon Cek Lahan Jagung Petani

Minggu, 19 April 2026 - 09:14 WIB

Fun Lab Tour, Siswa SMPN 6 Rasakan Serunya Belajar Sains di SMK

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

Thunes Luncurkan Pembayaran di Waktu Nyata ke Selandia Baru

Selasa, 21 Apr 2026 - 02:00 WIB

Lifestyle

Tragedi Raja yang Mabuk Mimpi

Senin, 20 Apr 2026 - 12:19 WIB