JATIMRAYA.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan adanya ‘deal’ dan aliran uang
Dalam proses transaksi jual beli lahan hak guna usaha untuk perkebunan tebu di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
Hal itu terungkap saat Hal tersebut ditemukan penyidik KPK saat melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa deal kesepakatan.”
Baca Juga:
Hanya Beri Fasilitas Ruang Pemeriksaan, Mabes Polri Tak Perlakukan Khusus Ketua KPK Firli Bahuri
KPK Temukan Aset Lain Milik Mantan Pejabat Pajak Tersangka Rafael Alun Trisambodo yang Belum Disita
“Berupa aliran sejumlah uang dalam proses transaksi jual beli lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 20 Juli 2023.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Perkebunan Tebu PTPN XI, KPK Cegah 5 Orang ke LN
Sebelumnya, pada Jumat (14/7/2023), KPK mengumumkan telah membuka penyidikan baru terhadap PTPN XI terkait dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha untuk perkebunan tebu.
Ali Fikri mengungkapkan penyidik lembaga antirasuah juga telah menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga:
Klarifikasi Terkait HKPN, Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim Penuhi Panggilan KPK
Kapolda Metro Tanggapi Laporan Polisi Tentang Kebocoran Data di KPK, Ada 6 Laporan Terkait KPK
Namun belum bisa mengumumkan berapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka maupun perannya dalam perkara tersebut.
Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yaitu:
1. Senior Executive VP Operation PTPN XI Agus Setiono
2. GM Perusahaan Gula Assembagoes Agus Priambodo
3. Asisten Manajemen Tanaman Perusahaan Gula Assembagoes Abdul Aziz Wibowo
Baca Juga:
Deputi Kemenko PMK Warsito: Guru Olahraga Pilar Utama Implementasi DBON di Sekolah
King’s College London Buka Kampus Pendidikan Internasional Perdana di Kabupaten Malang
Optimalkan Layanan Jalan Tol, Pemerintah Siap Hadapi Libur Nataru 2024/2025
4. Peneliti pada Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI) Arinta Rury Puspitasari
5. Kepala Bagian Usaha Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI) Aris Lukito.
Kelima saksi tersebut diperiksa penyidik lembaga antirasuah pada Selasa (18/7/2023) di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur di Surabaya.
Meski demikian Ali tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai efek dari ‘deal’ tersebut dalam proses jual beli dimaksud.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Dia mengatakan saat tim penyidik masih melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi-saksi.
Sementara itu, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Persero sebagai induk PTPN Group menyatakan akan mendukung segala upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Sebagai induk usaha di klaster perkebunan dan kehutanan, Holding Perkebunan Nusantara mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi oleh penegak hukum,” kata Direktur Hubungan Kelembagaan Holding PTPN III M. Arifin Firdaus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (16/7/2023).
Menurut dia, dukungan itu sejalan dengan komitmen PTPN yang senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam menjalankan usaha perseroan.***