Ternyata Status Tersangka atau Penahanan Johnny Plate Tak Batalkan Calon Anggota Legislatif, Kecuali…

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 18 Mei 2023 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkominfo Johnny Plate yang juga politisi Partai NasDem. (Foto Instagram.com/@johnnyplate)

Menkominfo Johnny Plate yang juga politisi Partai NasDem. (Foto Instagram.com/@johnnyplate)

HALLOUP.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari merespons pencalonan Johnny Plate sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Pasalnya, Partai NasDem sudah mendaftarkan Johnny Plate  sebagai bakal caleg DPR RI di Pemilu 2024 ke KPU pada Kamis, 11 Mei 2023.

Hasyim Asy’ari menuturkan status tersangka atau penahanan tidak membatalkan pencalegan kecuali sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Kalau masih proses-proses awal ya tidak ada sampai kemudian syarat calon tersebut membatalkan,” ujar Hasyim Asy’ari di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

“Jadi sekali lagi, bagi para pihak atau orang diajukan oleh sebagai bakal calon itu harus sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya.

Baca artikel menarik lainnya di sini:  Ketum Partai NasDem Surya Paloh Tanggapi Penetapan Menkominfo Johnny G Plate Menjadi Tersangka

Kemudian, lanjut Hasyim Asy’ari, apabila ada orang yang sedang terkena hukum pidana mau mengundurkan diri dari konstelasi pemilu itu adalah hak yang bersangkutan.

Tidak hanya itu, partai politik yang mengusung juga dapat menarik dari nama terpidana dari pemilu.

“Itu kan ada masanya, ada ruang waktunya, ada tahapan-nya, yaitu pada masa perbaikan,” tutur Hasyim Asy’ari.

Hal ini juga dimuat dalam Pasal 240 huruf (g) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang berbunyi,

“Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”.***

Berita Terkait

Hitung Cepat Versi Litbang Kompas, Pasangan Khofifah – Emil Sementara Unggul di Pilkada Jatim 2024
Demokrasi Bajindul Biangane……
Jelang Pilkada Serentak 2024, Kapolsek Geger Berikan Pengarahan Kepada 100 Personel Satlinmas
Wujudkan Pilkada Pamekasan 2024 Berkualitas, Mappilu PWI Pamekasan Akan Libatkan Masyarakat
Roy Suryo Akan Bongkar Keterkaitan Fufufafa dengan Kemenkop
Diungkap Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes., Fufufafa Mengakui Tidak Pernah Kuliah
Prabowo Subianto Berulangtahun, Khofifah Indar Parawansa dan Para Buruh di Sidoarjo Berikan Al-Fatihah
Jadi Menteri Kabinet Prabowo Subianto, Veronica Tan: Semoga Saya Bisa Layani Masyarakat ke Depannya
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 09:25 WIB

Menko PMK Sambut Baik Dukungan UNFPA untuk Pembangunan Kependudukan Indonesia

Selasa, 7 Januari 2025 - 11:10 WIB

Mendorong Mobilitas Vertikal Anak Indonesia, Menko PMK Pratikno Tekankan Kesetaraan Peluang

Kamis, 2 Januari 2025 - 19:06 WIB

Siti Muatifah Berharap Program Pembangunan Infrastruktur DPUPR Bermanfaat, dan Berkelanjutan

Kamis, 2 Januari 2025 - 18:44 WIB

Menko PMK Pratikno Kunjungi Museum La Galigo, Apresiasi Kekayaan Sejarah Sulawesi Selatan

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:59 WIB

Menko PMK Pratikno Dorong Mitigasi Proaktif dan Perubahan Pola Pikir untuk Cegah Bencana

Selasa, 31 Desember 2024 - 13:23 WIB

“Kita Ini Keluarga Pancasila”: Pesan Toleransi Menko PMK di Perayaan Natal Kemenko PMK

Senin, 30 Desember 2024 - 19:02 WIB

Menuju Pendidikan Merata dan Berkelas Dunia: Menko PMK Pratikno Pimpin Rapat Bahas Program Prioritas Pendidikan

Sabtu, 28 Desember 2024 - 09:53 WIB

Indonesia Salurkan Bantuan Kemanusiaan Senilai 726,9 Ribu Dollar AS untuk Korban Gempa Bumi di Vanuatu

Berita Terbaru