Ternyata Status Tersangka atau Penahanan Johnny Plate Tak Batalkan Calon Anggota Legislatif, Kecuali…

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 18 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkominfo Johnny Plate yang juga politisi Partai NasDem. (Foto Instagram.com/@johnnyplate)

Menkominfo Johnny Plate yang juga politisi Partai NasDem. (Foto Instagram.com/@johnnyplate)

HALLOUP.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari merespons pencalonan Johnny Plate sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pasalnya, Partai NasDem sudah mendaftarkan Johnny Plate  sebagai bakal caleg DPR RI di Pemilu 2024 ke KPU pada Kamis, 11 Mei 2023.

Hasyim Asy’ari menuturkan status tersangka atau penahanan tidak membatalkan pencalegan kecuali sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau masih proses-proses awal ya tidak ada sampai kemudian syarat calon tersebut membatalkan,” ujar Hasyim Asy’ari di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

“Jadi sekali lagi, bagi para pihak atau orang diajukan oleh sebagai bakal calon itu harus sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya.

Baca artikel menarik lainnya di sini:  Ketum Partai NasDem Surya Paloh Tanggapi Penetapan Menkominfo Johnny G Plate Menjadi Tersangka

Kemudian, lanjut Hasyim Asy’ari, apabila ada orang yang sedang terkena hukum pidana mau mengundurkan diri dari konstelasi pemilu itu adalah hak yang bersangkutan.

Tidak hanya itu, partai politik yang mengusung juga dapat menarik dari nama terpidana dari pemilu.

“Itu kan ada masanya, ada ruang waktunya, ada tahapan-nya, yaitu pada masa perbaikan,” tutur Hasyim Asy’ari.

Hal ini juga dimuat dalam Pasal 240 huruf (g) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang berbunyi,

“Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”.***

Berita Terkait

H. Iwan Efendi Nakhodai DPC PDI Perjuangan Sampang Periode 2025-2030
PKB Sidoarjo Siapkan 120 Kader Loyalis sebagai Ujung Tombak Perebutan Suara Milenial dan Gen Z
2026, Pemkab Sidoarjo Gelar Pilkades Serentak di 80 Desa
Sugiono Tegaskan Komando Politik Gerindra Kawal Penuh Pemerintahan Prabowo
Ijazah Jokowi, WA Paiman, dan Bayang-Bayang Jalan Pramuka
Parlemen Makzulkan Wakil Presiden
Gen Z Mendominasi jadi Kalangan Paling Puas dengan Kinerja Prabowo Subianto Versi Survei Indikator
Hitung Cepat Versi Litbang Kompas, Pasangan Khofifah – Emil Sementara Unggul di Pilkada Jatim 2024

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:54 WIB

H. Iwan Efendi Nakhodai DPC PDI Perjuangan Sampang Periode 2025-2030

Senin, 17 November 2025 - 07:13 WIB

PKB Sidoarjo Siapkan 120 Kader Loyalis sebagai Ujung Tombak Perebutan Suara Milenial dan Gen Z

Senin, 3 November 2025 - 21:13 WIB

2026, Pemkab Sidoarjo Gelar Pilkades Serentak di 80 Desa

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 08:39 WIB

Sugiono Tegaskan Komando Politik Gerindra Kawal Penuh Pemerintahan Prabowo

Selasa, 24 Juni 2025 - 09:04 WIB

Ijazah Jokowi, WA Paiman, dan Bayang-Bayang Jalan Pramuka

Berita Terbaru