Vandalisme Birokrasi dan Pengkhinatan Atas Memori Kultural: Surabaya di Persimpangan Sejarah

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 19 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Front Bersama Rakyat, Pekerja Seni, Pemuda, dan Mahasiswa Surabaya

EMPAT HARI YANG MENYINGKAP TABIR

JATIMRAYA.COM – EMPAT hari. Hanya empat hari berselang setelah ratusan insan budaya menggelar unjuk rasa di depan Balai Pemuda pada 11 Mei 2026, Pemerintah Kota Surabaya justru menyerahkan Surat Keputusan dan melantik pengurus Dewan Kebudayaan Surabaya periode 2026–2029 pada 15 Mei 2026. Bagi mereka yang terbiasa membaca gestur kekuasaan, empat hari itu bukanlah jeda administratif biasa. Empat hari itu adalah pesan politik yang terang benderang: bahwa suara para seniman, suara para pekerja budaya, suara para pemuda dan mahasiswa—tidak memiliki bobot apa pun di hadapan kehendak birokrasi.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seolah belum cukup, pada 20 Mei 2026—bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional, sebuah tanggal yang sarat makna emansipatoris—Pemerintah Kota Surabaya menjadwalkan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan, dan Kepahlawanan Surabaya. Ironi sejarah macam apa yang sedang berlangsung? Di hari yang seharusnya menjadi momen refleksi tentang bangkitnya kesadaran nasional, justru sebuah instrumen hukum disiapkan untuk menghapus salah satu pilar kebudayaan kota ini.

Kami, rakyat, pekerja seni, pemuda, dan mahasiswa yang berkumpul dalam front bersama ini, tidak akan tinggal diam. Kami menolak narasi resmi yang membungkus penghancuran dengan kata “transformasi”. Kami menolak logika birokratis yang menganggap sejarah setengah abad bisa dihapus dengan selembar surat keputusan. Dan kami menolak kebijakan yang dibangun di atas puing-puing rumah kebudayaan yang telah berdiri sejak 1 Oktober 1971.

Inilah sikap kami.

DKS: BUKAN SEKADAR ORGANISASI, MELAINKAN LEMBAGA NEGARA NON-STRUKTURAL

Sebelum melangkah lebih jauh, satu hal harus ditegaskan agar tidak terus-menerus dikaburkan oleh retorika pemerintah: Dewan Kesenian Surabaya (DKS) bukanlah sekadar organisasi komunitas seni yang lahir dari inisiatif sporadis masyarakat sipil. DKS adalah entitas kelembagaan yang memiliki kedudukan yuridis dalam sistem hukum tata negara Indonesia.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, DKS merupakan Lembaga Negara Non-Struktural (LNS) di bidang kebudayaan. Keberadaannya diakui dan dilindungi oleh kerangka hukum nasional, khususnya melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Landasan yuridis tersebut mencakup:

  1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5A Tahun 1993 tentang Dewan Kesenian, yang secara eksplisit memerintahkan pemerintah daerah untuk membentuk dan mendukung Dewan Kesenian di wilayahnya masing-masing.
  2. Instruksi Mendagri Nomor 431/3015/PUOD tanggal 16 Oktober 1995, yang memperkuat kedudukan Dewan Kesenian sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pemajuan kebudayaan.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 85 Tahun 2013, khususnya Pasal 7 ayat (2), yang mewajibkan kepala daerah membentuk Dewan Kesenian sebagai bagian dari standar pelayanan minimal bidang kesenian.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pokok-Pokok Kebijakan Daerah (PPKD), khususnya Pasal 9 ayat (3) huruf c, yang menempatkan Dewan Kesenian daerah sebagai salah satu pemangku kepentingan dalam 10 Organisasi Perangkat Kebudayaan (OPK).
  5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang menjadi landasan filosofis dan operasional bagi seluruh kebijakan kebudayaan nasional.

Dengan tumpukan landasan hukum ini, klaim bahwa DKS hanyalah “organisasi masyarakat biasa” adalah kebohongan hukum yang disengaja. DKS adalah lembaga yang diakui oleh negara, diperintahkan pembentukannya oleh negara, dan dilindungi eksistensinya oleh peraturan perundang-undangan.

Namun justru di sinilah letak paradoks yang menyakitkan: negara, melalui pemerintah daerahnya sendiri, kini menjadi algojo bagi lembaga yang dulu diperintahkannya untuk dibentuk.

PARADOKS YURIDIS: MENGAKUI DASAR HUKUM, MENGHAPUS EKSISTENSI LEMBAGA

Inilah kontradiksi paling mencolok yang tidak bisa dijelaskan oleh logika hukum mana pun. Dalam naskah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan, dan Kepahlawanan Surabaya yang akan disosialisasikan pada 20 Mei 2026, Pemerintah Kota Surabaya tetap mencantumkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5A Tahun 1993 sebagai salah satu dasar hukum.

Perhatikanlah betapa absurdnya langkah ini. Di satu sisi, Pemkot Surabaya mengakui bahwa Instruksi Mendagri 5A/1993 adalah bagian dari konsideran hukum yang sah. Namun di sisi lain, pada Bab VII Pasal 18 hingga Pasal 21, Raperda yang sama secara eksplisit menghapus Dewan Kesenian dan menggantinya dengan lembaga baru bernama Dewan Kebudayaan Daerah yang pembentukan dan pengangkatannya dilakukan langsung oleh Wali Kota.

Pasal 18 Raperda tersebut berbunyi:

“(1) Dalam rangka Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan, Pemerintah Daerah membentuk Dewan Kebudayaan Daerah;

(2) Dewan Kebudayaan Daerah bersifat independen, tidak berafiliasi dengan kekuatan politik tertentu.”

Klausul “bersifat independen” pada ayat (2) adalah ironi yang nyaris sinis. Bagaimana mungkin sebuah lembaga mengklaim independen ketika pembentukan dan pengangkatannya dilakukan langsung oleh kepala daerah? Independensi tidak bisa dilahirkan dari rahim birokrasi yang bersifat hierarkis dan patron-klien. Independensi sejati tumbuh dari otonomi kelembagaan yang dijamin oleh sejarah dan dihormati oleh kekuasaan.

Yang lebih problematis, Raperda ini mengabaikan secara demonstratif Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah. Dalam Bab VIII Pasal 21 Perda Provinsi Jatim tersebut dinyatakan dengan jelas:

“(1) Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan, Gubernur membentuk Dewan Kebudayaan atau Dewan Kesenian Daerah.

(2) Dewan Kebudayaan atau Dewan Kesenian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi mitra Pemerintah Provinsi dalam penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan.

(3) Dewan Kebudayaan atau Dewan Kesenian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan rekomendasi dan/atau pertimbangan kepada Gubernur dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan dan program Pemajuan Kebudayaan.”

Perhatikan bagaimana Perda Provinsi Jatim secara konsisten menggunakan frasa “Dewan Kebudayaan atau Dewan Kesenian Daerah”—sebuah konstruksi hukum yang mengakui bahwa kedua nomenklatur tersebut memiliki kedudukan yang setara dan saling melengkapi, bukan saling menghapuskan. Dengan menggunakan kata “atau”, Perda Provinsi membuka ruang bagi pluralitas kelembagaan kebudayaan, bukan memaksakan uniformitas yang mereduksi.

Ketika Perda Kota Surabaya dirancang untuk menghapus nomenklatur “Dewan Kesenian” dan menggantinya secara tunggal dengan “Dewan Kebudayaan Daerah”, yang terjadi bukanlah “penyelarasan” melainkan pengingkaran terhadap hierarki peraturan perundang-undangan. Sebagai produk hukum yang lebih rendah, Perda Kota seharusnya tidak boleh bertentangan dengan Perda Provinsi, apalagi dengan Instruksi Menteri.

Inilah yang dalam doktrin hukum disebut sebagai cacat yuridis fundamental: sebuah peraturan daerah yang mengakui dasar hukum di konsiderannya, namun secara substansi melanggar dasar hukum yang diakuinya sendiri.

KRONOLOGI SISTEMATIS: EMPAT PERISTIWA, SATU POLA PENGHAPUSAN

Untuk memahami bahwa ini bukanlah serangkaian insiden kebetulan, mari kita periksa kronologi secara saksama. Rentetan peristiwa pada 4 Mei, 11 Mei, 15 Mei, dan 20 Mei 2026 membentuk sebuah pola yang oleh kami sebut sebagai vandalisme birokrasi—tindakan administratif yang merusak institusi budaya, memutus kesinambungan sejarah, dan menghapus jejak perjuangan para seniman.

4 Mei 2026: Pengosongan Paksa Sekretariat dan Galeri DKS

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya mengeksekusi pengosongan paksa Sekretariat dan Galeri DKS di kompleks Balai Pemuda. Eksekusi ini dilakukan tanpa surat perintah yang jelas, tanpa berita acara yang memadai, dan disertai pengangkutan paksa perlengkapan kesenian milik DKS—termasuk seperangkat gamelan hibah dari almarhumah Toety Aziz yang telah menjadi bagian dari sejarah kebudayaan Surabaya sejak awal 1980-an.

Pengosongan ini dilakukan dengan dalih “penertiban aset daerah”. Namun, pertanyaannya: aset macam apa yang harus ditertibkan dengan cara merampas alat-alat kesenian dari tangan para seniman? Apakah gamelan warisan budaya itu barang ilegal? Apakah ruang kreativitas para pekerja seni itu benda sitaan?

11 Mei 2026: Gelombang Penolakan Insan Budaya

Ratusan insan budaya, pekerja seni, pemuda, dan mahasiswa turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap tindakan represif Pemkot Surabaya. Unjuk rasa ini adalah ekspresi kemarahan kolektif atas penghancuran rumah kebudayaan yang telah berdiri lebih dari lima dekade. Ini adalah bukti bahwa kebijakan Pemkot tidak memiliki legitimasi sosial di kalangan pelaku budaya.

15 Mei 2026: Pelantikan Dewan Kebudayaan Surabaya

Hanya empat hari setelah gelombang penolakan, Wali Kota Eri Cahyadi justru menyerahkan Surat Keputusan dan melantik pengurus Dewan Kebudayaan Surabaya periode 2026–2029. Pilihan waktu ini bukan kebetulan. Ini adalah pesan politik: bahwa protes publik, sebesar apa pun, tidak akan mengubah keputusan kekuasaan. Ini adalah bentuk pembangkangan halus terhadap aspirasi masyarakat sipil.

20 Mei 2026: Sosialisasi Raperda Penghapusan DKS

Pemerintah Kota menjadwalkan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah yang di dalamnya memuat pasal-pasal penghapusan eksistensi DKS. Pemilihan tanggal 20 Mei—Hari Kebangkitan Nasional—untuk menyosialisasikan aturan yang justru “mematikan” lembaga kebudayaan adalah sebuah ironi yang begitu pekat sehingga hanya bisa dijelaskan sebagai bentuk ketidakpekaan historis yang akut.

Rangkaian peristiwa ini bukanlah kebetulan. Pengosongan, protes, pelantikan lembaga baru, dan penyusunan kerangka hukum penghapusan adalah satu rangkaian kebijakan sistematis yang bertujuan menghapus memori kelembagaan kebudayaan Kota Surabaya. Inilah mengapa kami menyebutnya vandalisme birokrasi: karena yang dirusak bukan sekadar gedung atau barang, melainkan institusi, sejarah, dan ingatan kolektif.

VANDALISME BIROKRASI: SEBUAH KONSEP UNTUK MEMAHAMI KEJAHATAN ADMINISTRATIF

Istilah “vandalisme birokrasi” yang kami gunakan bukanlah sekadar retorika politik atau hiperbola puitis. Ia adalah konsep analitis yang merujuk pada fenomena spesifik: penggunaan instrumen administratif oleh pejabat publik untuk merusak, melemahkan, atau menghapus institusi sipil yang memiliki akar sejarah dan legitimasi sosial.

Jika vandalisme biasa merusak benda fisik—mencorat-coret tembok, memecahkan kaca, membakar properti—maka vandalisme birokrasi merusak tatanan kelembagaan, memutus mata rantai sejarah, dan menghancurkan ekosistem sosial yang telah terbangun puluhan tahun. Bedanya, vandalisme biasa dilakukan oleh pelaku kriminal, sementara vandalisme birokrasi dilakukan oleh pejabat negara yang seharusnya menjadi pelindung institusi publik.

Ada tiga karakteristik vandalisme birokrasi dalam kasus DKS:

Pertama, perusakan institusi budaya. DKS bukan hanya ruang fisik di Balai Pemuda. DKS adalah jaringan, tradisi, dan praktik sosial yang menghubungkan generasi demi generasi seniman Surabaya. Selama lebih dari lima puluh tahun, DKS telah menjadi rumah bersama bagi para sastrawan, perupa, musisi, teaterawan, dan pekerja budaya. Dari ruang-ruang Balai Pemuda inilah lahir tokoh-tokoh besar dan karya-karya penting yang membentuk wajah kebudayaan Surabaya. Menghapus DKS berarti memutus mata rantai kultural yang telah terjalin setengah abad.

Kedua, pemutusan kesinambungan sejarah. Dengan mengganti DKS menjadi Dewan Kebudayaan Daerah yang dibentuk dan diangkat langsung oleh Wali Kota, Pemkot Surabaya tidak sedang “mentransformasi” melainkan memutus sejarah. Lembaga baru tidak memiliki kesinambungan kelembagaan dengan DKS. Kepengurusannya diangkat oleh kekuasaan, bukan lahir dari musyawarah seniman. Ini adalah bentuk diskontinuitas kelembagaan yang disengaja—sebuah upaya untuk menulis ulang sejarah kebudayaan Surabaya dengan menghapus bab tentang DKS.

Ketiga, penghapusan jejak perjuangan. DKS bukan sekadar lembaga administratif. Ia adalah monumen perjuangan para seniman Surabaya yang selama lebih dari lima dekade telah membangun identitas kultural kota ini. Dari Karjono JS (1971–1972), Hazim Amir (1972–1974), Krishna Mustajab (1974–1976), Muhammad Ali (1976–1978), Gatut Kusuma Hadi (1979–1983), presidium Amang Rahman Jubair, Basuki Rachmat, Sam Abede Pareno (1984–1987), presidium Sam Abede Pareno, Hotman M. Siahaan, M. Roeslan (1987–1991), presidium Aribowo, Sam Abede Pareno, Sirikit Syah (1992–1996), Wiek Herwiyatmo (1998–2004), presidium Ivan Haryanto, Yunus Jubair, Surin Welangon (2004–2008), Sabrot D. Malaiboro (2009–2014), hingga Chrisman Hadi (2014–sekarang)—setiap nama adalah bab dalam sebuah narasi panjang perjuangan kebudayaan.

Sejarah tersebut tidak dapat dihapus hanya dengan mengganti nama lembaga dalam sebuah keputusan administratif maupun peraturan daerah. Sejarah bukanlah entri database yang bisa dihapus dengan tombol “delete”. Sejarah adalah memori kolektif yang hidup dalam kesadaran para pelaku budaya dan masyarakat.

DIMENSI KULTURAL: BALAI PEMUDA, GAMELAN TOETY AZIZ, DAN RUMAH YANG DIRAMPAS

Kebudayaan tidak bisa dipisahkan dari ruang di mana ia tumbuh. Balai Pemuda, tempat Sekretariat dan Galeri DKS berada, bukanlah sekadar gedung tua di pusat kota. Ia adalah situs memori kolektif—tempat di mana generasi demi generasi seniman Surabaya menempa diri, berdebat, berkarya, dan mewariskan pengetahuan.

Di ruang-ruang itulah seperangkat gamelan hibah dari almarhumah Toety Aziz telah dimainkan selama lebih dari empat dekade. Toety Aziz bukanlah nama sembarangan. Ia adalah seniman legendaris Surabaya yang telah mendedikasikan hidupnya untuk kebudayaan kota ini. Gamelan yang dihibahkannya bukan sekadar alat musik—ia adalah artefak kultural yang menyimpan cerita tentang perjuangan seorang seniman perempuan di tengah dominasi budaya patriarki, tentang ketulusan berkesenian yang melampaui kalkulasi material.

Ketika Satpol PP mengangkut gamelan itu pada 4 Mei 2026, mereka tidak sedang “menertibkan aset daerah”. Mereka sedang merampas warisan kultural. Mereka sedang memutus hubungan antara artefak bersejarah dengan komunitas yang merawatnya selama puluhan tahun. Dan yang paling menyakitkan, mereka melakukannya atas nama negara—atas nama pemerintah kota yang seharusnya menjadi pelindung warisan budaya.

Kelompok seni anak-anak yang selama ini berlatih gamelan dan ludruk di Sekretariat DKS kini kehilangan ruang kreatifnya. Anak-anak itu tidak mengerti tentang Raperda, tidak paham tentang Instruksi Mendagri, tidak tahu tentang konflik kelembagaan. Mereka hanya tahu bahwa tempat mereka bermain gamelan tiba-tiba dikunci oleh petugas berseragam. Mereka hanya tahu bahwa gamelan yang biasa mereka tabuh tiba-tiba diangkut entah ke mana.

Inilah wajah paling telanjang dari vandalisme birokrasi: ketika tindakan administratif menghancurkan ruang-ruang kecil tempat kebudayaan dirawat dan diwariskan dari generasi ke generasi. Ketika negara, yang seharusnya hadir sebagai fasilitator, justru hadir sebagai perampas.

TUJUH TUNTUTAN KAMI: MANIFESTO UNTUK KEBUDAYAAN YANG BERMARTABAT

Berdasarkan uraian di atas, kami—rakyat, pekerja seni, pemuda, dan mahasiswa yang berkumpul dalam front bersama ini—menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

Pertama, pengakuan eksplisit terhadap Dewan Kesenian Surabaya sebagai lembaga yang berdiri sejak 1 Oktober 1971. Pengakuan ini harus tertuang dalam dokumen resmi pemerintah kota, bukan sekadar pernyataan lisan di media. Sejarah tidak bisa dihapus, dan kami menuntut agar sejarah DKS diakui sebagai bagian tak terpisahkan dari sejarah kebudayaan Surabaya.

Kedua, pengakuan terhadap kedudukan DKS sebagai lembaga independen yang memiliki landasan hukum dalam sistem tata negara Indonesia. DKS bukanlah organisasi masyarakat biasa. Ia adalah Lembaga Negara Non-Struktural yang diakui oleh Instruksi Mendagri, Permendikbud, dan UU Pemajuan Kebudayaan. Independensinya harus dihormati, bukan dikooptasi.

Ketiga, pengembalian Sekretariat dan Galeri DKS di Balai Pemuda. Ruang tersebut adalah rumah bagi para seniman Surabaya. Pengosongan paksa pada 4 Mei 2026 adalah tindakan yang tidak sah secara prosedural dan tidak bermoral secara kultural. Kami menuntut pengembalian ruang tersebut kepada komunitas seni yang telah merawatnya selama puluhan tahun.

Keempat, revisi substansi Raperda agar tidak menghapus eksistensi DKS. Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan, dan Kepahlawanan Surabaya harus direvisi secara fundamental. Pasal 18 sampai Pasal 21 yang menghapus Dewan Kesenian dan menggantinya dengan Dewan Kebudayaan Daerah harus dihapus atau direvisi dengan merujuk pada Perda Provinsi Jatim Nomor 6 Tahun 2024 yang mengakui baik Dewan Kebudayaan maupun Dewan Kesenian sebagai mitra pemerintah.

Kelima, penghentian seluruh tindakan administratif yang mengarah pada delegitimasi lembaga kebudayaan. Kami menuntut Pemkot Surabaya menghentikan segala bentuk tindakan yang bertujuan melemahkan, mendelegitimasi, atau menghapus eksistensi DKS. Termasuk di dalamnya adalah penghentian pembentukan lembaga tandingan dan penghentian narasi publik yang menyudutkan DKS.

Keenam, dialog terbuka dan setara antara Pemerintah Kota dan seluruh insan budaya Surabaya. Kami menuntut Wali Kota Eri Cahyadi untuk membuka ruang dialog yang setara dengan seluruh elemen kebudayaan Surabaya, termasuk DKS, tanpa prasyarat dan tanpa intimidasi. Pemajuan kebudayaan tidak bisa dilakukan dengan cara meminggirkan para pelaku budayanya sendiri.

Ketujuh, penghentian praktik vandalisme birokrasi dalam tata kelola pemerintahan. Kami menuntut agar Pemkot Surabaya menghentikan penggunaan instrumen administratif—termasuk Satpol PP, surat peringatan, dan peraturan daerah—sebagai alat untuk membungkam suara kritis dan menghancurkan institusi sipil. Birokrasi harus menjadi pelayan publik, bukan algojo kebudayaan.

PENUTUP: FIAT JUSTITIA, RUAT CAELUM

Kami menutup pernyataan sikap ini dengan sebuah prinsip hukum kuno yang tetap relevan hingga hari ini: Fiat Justitia, Ruat Caelum—tegakkan keadilan, meskipun langit akan runtuh.

Kami tidak akan tunduk pada intimidasi. Kami tidak akan gentar menghadapi represi administratif. Kami tidak akan berhenti menyuarakan kebenaran hanya karena birokrasi memilih jalan kekerasan alih-alih dialog. Sejarah panjang perjuangan rakyat Indonesia mengajarkan bahwa keadilan tidak pernah diberikan oleh kekuasaan—keadilan direbut dengan perlawanan yang gigih.

A Luta Continua! Perjuangan terus berlanjut!

Pemajuan kebudayaan tidak dapat dibangun di atas penghapusan sejarah. Kebudayaan hanya akan tumbuh jika pemerintah menghormati memori kolektif, legitimasi kelembagaan, dan martabat para pelaku budaya. Surabaya tidak pantas menorehkan sejarah sebagai kota yang menghancurkan rumah para senimannya sendiri.

Dewan Kesenian Surabaya berdiri sejak 1 Oktober 1971. Ia telah melalui berbagai rezim pemerintahan, dari Orde Baru hingga Reformasi. Ia telah menjadi saksi pasang-surut demokrasi Indonesia. Sejarah dan kedudukannya dalam sistem hukum tata negara tidak dapat dihapus oleh keputusan administratif maupun perubahan nomenklatur dalam sebuah Peraturan Daerah.

Kepada Wali Kota Eri Cahyadi, dengarkanlah suara rakyat Anda. Hentikan vandalisme birokrasi. Kembalikan rumah para seniman. Dan kepada seluruh insan budaya, pekerja seni, pemuda, dan mahasiswa di seluruh Indonesia, jadikanlah Surabaya sebagai pelajaran. Jangan menunggu sampai Satpol PP mengetuk pintu ruang kreativitas di kota Anda.

Merdeka!

Atas Nama Front Bersama Rakyat, Pekerja Seni, Pemuda, dan Mahasiswa Surabaya:

  1. Chrisman Hadi — Ketua Dewan Kesenian Surabaya (DKS)
  2. Nyi Deasy Arista Sari — Spiritualis, Tim Analisis Kebudayaan Yayasan Satria Merah Jambu
  3. Ni Kadek Ayu Wardani — Ketua DPC GMNI Surabaya Raya
  4. Musyafaah Mia Kurniati — Ketua Caretaker KNPI Kota Surabaya
  5. Eko Muhammad Ridwan — Ketua Umum RRI – Ranggah Rajasa Indonesia

6.Ulul Albab Annury — Wakil BEM Universitas Negeri Surabaya (UNESA)

  1. Alda Nur Aufa Dania — Gubernur BEM FISIP Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  2. Yanuaretta Nur N. A. — Wakil BEM Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya (UNESA)
  3. Herlambang Sudrajad — Presiden BEM Fakultas Hukum UPN Veteran Jawa Timur
  4. Ganindra Dimas Aripasha — Ketua HIMANITA Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Berita Terkait

Jerat Modern: Lahan Digital, Residu Minimalis, dan Gentong Bantuan
Menenun Kabut, Menimbun Utang: Catatan Teoretis Menuju 2029
Dapur yang Mendidik: Sebuah Manifesto Ideologis untuk Pendidikan Tinggi Indonesia
Kala Nasionalisme Jadi Perisai Kegagalan: Ironi Imbauan Modi di Tengah Krisis Hormuz
Menenun Kabut, Menimbun Utang: Catatan Teoretis Menuju 2029
Estetika Korupsi Manipulasi 6.0
Cerita Tentang Khamidi
Surat Al – A’raf (Tempat Tertinggi)

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:29 WIB

Vandalisme Birokrasi dan Pengkhinatan Atas Memori Kultural: Surabaya di Persimpangan Sejarah

Senin, 18 Mei 2026 - 20:30 WIB

Jerat Modern: Lahan Digital, Residu Minimalis, dan Gentong Bantuan

Senin, 18 Mei 2026 - 15:35 WIB

Dapur yang Mendidik: Sebuah Manifesto Ideologis untuk Pendidikan Tinggi Indonesia

Senin, 18 Mei 2026 - 15:24 WIB

Kala Nasionalisme Jadi Perisai Kegagalan: Ironi Imbauan Modi di Tengah Krisis Hormuz

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:34 WIB

Menenun Kabut, Menimbun Utang: Catatan Teoretis Menuju 2029

Berita Terbaru