JATIMRAYA.COM – Polemik konektivitas jalan yang menghubungkan Desa Banjarbendo menuju Jalan Raya Jati melalui kawasan Perumahan Mutiara City, Mutiara Regency, dan Mutiara Harum akhirnya mendapatkan titik terang. Forkopimda Kabupaten Sidoarjo menggelar audiensi lanjutan pada Jumat (19/12/2025) dengan melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan perwakilan masyarakat untuk merumuskan solusi atas persoalan tersebut.
Dalam pertemuan yang digelar pada Jumat, diputuskan bahwa akses jalan yang menghubungkan Desa Banjarbendo hingga ke Jalan Raya Jati akan dibuka untuk kepentingan umum. Dengan demikian, jalur mulai dari Jalan Balai Desa Banjarbendo melalui Perumahan Mutiara City (MC), Mutiara Regency (MR), Mutiara Harum (MH), hingga ke Jalan Raya Jati ditetapkan sebagai jalan umum yang dapat dilalui masyarakat luas.
Keputusan tersebut ditegaskan langsung oleh Bupati Sidoarjo, Subandi, setelah mendengarkan pandangan dari jajaran Forkopimda. Audiensi turut dihadiri Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Czi Shobirin Setio Utomo, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati, serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini pagar fasum yang berada di kawasan Mutiara City dan Mutiara Regency kita buka untuk kepentingan umum,” ujar Bupati Sidoarjo dalam forum tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Sidoarjo juga menghadirkan ahli hukum dari Universitas Airlangga Surabaya, Dr. M. Syaiful Aris, untuk memberikan pandangan hukum terkait penanganan fasilitas umum, termasuk prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) jalan di Kabupaten Sidoarjo.
Menurut kajian ahli hukum tersebut, Pemkab Sidoarjo secara yuridis formal memiliki kewenangan penuh dalam penyelenggaraan jalan, termasuk melakukan pengaturan, pembinaan, serta pengawasan. Oleh karena itu, pemerintah daerah berhak mengambil langkah penegakan atas pelanggaran fasilitas umum daerah, khususnya terkait fungsi bagian-bagian jalan.
“Salah satu kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan jalan adalah memastikan bahwa penggunaan bagian-bagian jalan, baik ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, maupun ruang pengawasan jalan, senantiasa berfungsi dengan baik,” paparnya
Setelah mendengarkan paparan ahli, Bupati Sidoarjo meminta masukan dari jajaran Forkopimda sebagai dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Perwakilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan pemerintah daerah untuk menjadikan jalur PSU tersebut sebagai jalan terintegrasi demi kepentingan masyarakat.
Kapolresta Sidoarjo juga menyampaikan harapannya agar pelaksanaan integrasi jalan dapat berjalan kondusif. Sementara itu, Dandim 0816 Sidoarjo menilai bahwa dari sisi budaya dan sosial, terbukanya jalur tersebut dapat meningkatkan komunikasi serta silaturahmi antarwarga di kawasan perumahan.
Setelah audiensi ditutup, Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo, M. Bachruni Aryawan, saat ditemui awak media menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti keputusan Forkopimda dengan melakukan pembongkaran tembok penghalang jalan.
Bachruni menyatakan bahwa pembongkaran akan dilaksanakan sesuai prosedur oleh Satpol PP, dan berharap pihak terkait dapat melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Harapan kami, tembok tersebut dibongkar dengan sukarela,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan pembongkaran akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Insyaallah minggu depan akan kita laksanakan, dimulai dari surat pemberitahuan, surat peringatan, hingga tahap pembongkaran,” Tutupnya. (Fid)













