JATIMRAYA.COM, Pada Rabu (25/10), Aliansi BEM Nusantara Jawa Timur baru-baru ini menyelenggarakan People’s March di Taman Apsari Surabaya yang melibatkan 30 perwakilan dari kampus yang ada di Surabaya. Mereka berjalan dari kejauhan sejak sore hingga tiba pada malam hari. Yang sangat mengejutkan, dari mahasiswa tersebut juga ada yang berasal dari Sidoarjo, Surabaya, Malang, Gresik, dan Madura,
Aksi unjuk rasa ini bertujuan untuk menarik perhatian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 (UU Pemilu) yang menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Para mahasiswa yang tergabung dalam aliansi tersebut mendesak keras pemerintah dan pengambil kebijakan untuk mengambil sikap tegas terhadap keputusan ini khususnya Mahkamah Konstitusi memainkan peran penting dalam menafsirkan dan menegakkan konstitusi, dan keputusan-keputusannya harus dipertimbangkan secara hati-hati dan sejalan dengan prinsip demokrasi.
Dalam forum kerakyatan yang diselenggarakan BEM Nusantara Wilayah Jawa Timur, Koordinator Nurkhan Faiz menyoroti beberapa tuntutan yang ingin mereka sampaikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertama, adanya desakan kuat agar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman segera mengundurkan diri dari jabatannya. Tuntutan ini mencerminkan kekhawatiran atas kekurangan atau kontroversi yang dirasakan seputar kepemimpinannya.
Selain itu, platform tersebut juga menekankan perlunya Presiden untuk segera melaksanakan reformasi di lingkungan Mahkamah Konstitusi itu sendiri. Seruan reformasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas institusi secara keseluruhan.
Terakhir, platform masyarakat menuntut Presiden tetap tegas dan teguh dalam menjunjung tinggi putusan MK, meski sempat menuai kontroversi. Tuntutan ini memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh pengadilan dihormati dan ditegakkan demi menjaga supremasi hukum.
“Hari ini BEM Nusantara Jatim menyuarakan agar presiden dan juga MK memberikan putusan atau respon terhadap keresahan masyarakat hari ini,” ujar Nurkhan
Baca Juga:
Talud Objek Wisata Telaga Sarangan Longsor, BPBD Evakuasi Tiga Korban
Kabupaten Sidoarjo Kehilangan Dua Praja IPDN Terbaik dalam Musibah Kecelakaan
Keberatan Warga Mutiara Regency Sah Dikabulkan Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan
Setelah melakukan kajian mendalam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden, terlihat jelas bahwa aturan tersebut secara tidak sengaja membuka jalan bagi politik dinasti.
Keputusan untuk menetapkan usia minimal 40 tahun atau pengalaman sebagai kepala daerah sebagai syarat pencalonan memberikan keuntungan yang tidak adil bagi individu yang berasal dari dinasti politik. Dengan menetapkan kriteria tersebut, peraturan ini pada dasarnya menciptakan karpet merah bagi mereka yang telah memperoleh manfaat dari hubungan kekeluargaan dan sumber daya.
Hal ini tidak hanya melemahkan prinsip-prinsip meritokrasi dan persamaan kesempatan, namun juga melanggengkan konsolidasi kekuasaan di kalangan segelintir keluarga tertentu, sehingga menghambat kemajuan demokrasi.
“Artinya kenapa? bahwa hari ini MK telah memberikan jalan atau karpet merah kepada keluarganya sendiri (Gibran Rakabuming Raka selaku cawapres Prabowo Subianto),” kata Nurhan.
Baca Juga:
BRIDA Jatim Teliti Kawuk Raja, Durian Unggulan Desa Segulung Madiun
Hajatan 167 Harjasda 2026 Siap Guncang Sidoarjo, Hadirkan 45 Kegiatan Spektakuler
Pemkab Sidoarjo Salurkan Bantuan Rehabilitasi RTLH di Kecamatan Krian
Menurut Nurkhan, BEM Nusantara, organisasi kemahasiswaan nasional, saat ini sedang melakukan proses koordinasi dan konsolidasi upayanya untuk melakukan aksi yang lebih besar. Tujuan dari koordinasi ini adalah untuk mengorganisir aksi yang lebih besar dan berdampak. Tujuan utama dari tindakan ini adalah untuk memberikan tekanan kepada Presiden Joko Widodo dan Mahkamah Konstitusi agar menyelesaikan permasalahan seputar keputusan kontroversial tersebut.
“Pasti nanti ada untuk gerakan-gerakannya lanjutan untuk di Bemnus. Harapannya juga agar Ketua MK mundur dari jabatannya,” tambahnya.














