JATIMRAYA.COM – Vonis hakim yang membebaskan Ronnald Tannur dinilai janggal karena tidak ada satu pun pasal dalam dakwaan yang digunakan dalam putusannya.
Karena itu DPR meminta para hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan sanksi kepada 3 majelis hakim.
Jika ditemukan adanya pelanggaran dalam proses peradilan jatuhnya vonis bebas kepada terdakwa Ronnald Tannur
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apalagi dari pengamatan fisik sudah jelas terdapat bukti-bukti penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia.
Anggota Komisi III DPR RI Heru Widodo menyampaikan hal itu dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/7/2024).
“Kita panggil MA (Mahkamah Agung), kita panggil KY (Komisi Yudisial), kita minta untuk periksa hakimnya, kalau memang di sana terjadi penyimpangan, pecat hakimnya.”
Baca Juga:
Badri Khumaini Siap Maju Ketua GP Ansor Pamekasan, Usung Penguatan Kaderisasi
“Kalau memang kemudian ada pelanggaran pidana, pidanakan hakimnya,” kata Heru saat audiensi dengan keluarga korban Dini Sera Afrianti.
DPR RI Harus Kawal Jaksa untuk Menempuh Upaya Kasasi
Selain itu, Heru juga meminta Komisi III DPR RI mengawal jaksa untuk menempuh kasasi.
Dia pun tidak ingin kematian Dini Sera Afrianti tidak mendapatkan keadilan, apalagi korban juga meninggalkan seorang anak.
Selain itu, Heru selaku anggota Fraksi PKB mengakui bahwa Ronald Tannur merupakan putra dari politisi PKB Edward Tannur.
Baca Juga:
Produk Guangdong Mendunia: Acara “Produk Zhongshan di Malaysia” Resmi Debut di Luar Negeri
Namun, dia menegaskan bahwa PKB pun tidak akan memberikan perlindungan dan menoleransi terhadap kasus tersebut.
“Saudara Edward Tannur sebagai orang tuanya sudah dinonaktifkan dari partai, juga sekaligus dinonaktifkan dari DPR RI sehingga ini menjadi komitmen bagi PKB,” kata dia.
Gregorius Ronald Tannur Dibebaskan dari Segala Dakwaan
Pada Rabu (24/7/2024), majelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur, membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI Edward Tannur.
Dari segala dakwaan dalam kasus penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap tersangka Ronald Tannur yang telah menghilangkan nyawa kekasihnya tersebut.
Ronald dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***
Baca Juga:
Produsen Susu Nomor Satu di Asia Yili Borong Penghargaan di Ajang GDIC Asia 2026
Lianlian DigiTech Kembali Hadir di Money20/20 Asia, Perluas Ekosistem Pembayaran Global
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnispost.com dan Infoekonomi.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Hallopapua.com dan Malukuraya.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.
















