Akan Lakukan Aksi Tawuran, Sebanyak 26 Remaja Beserta Sajam Diamankan Polsek Prambon

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 21 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolresta Sidoarjo Deny Agung Andriana bersama anggota konferensi pers terkait aksi tawuran remaja, Senin (20/5/2024).

Wakapolresta Sidoarjo Deny Agung Andriana bersama anggota konferensi pers terkait aksi tawuran remaja, Senin (20/5/2024).

JATIMRAYA.COM – Polisi datangi sebuah rumah di Desa Watutulis, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (8/5/2024) dini hari. Didapati sebanyak 26 remaja, tiga diantaranya perempuan beserta sejumlah barang bukti senjata tajam (sajam).

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Polsek Prambon mendapatkan laporan dari warga ada puluhan remaja yang berkumpul di sebuah rumah tersangka BFDS pelajar 18 tahun di daerah Watutulis. Warga curiga mereka adalah kelompok pemuda yang akan tawuran. Kemudian anggota kami langsung mendatangi rumah tersebut dan didapatkan 26 remaja beserta barang bukti sembilan bilah senjata tajam,” kata Wakapolresta Sidoarjo Deny Agung Andriana pada wartawan, Senin (20/5/2024).

Dari hasil pmeriksaan polisi, mereka mengaku berasal dari tiga kelompok gangster kemudian tergabung dalam Whatsapp Group yang dibuat sekitar dua Minggu lalu oleh RA, 17 tahun, asal Pandaan.

Peristiwa tersebut bermula pada Selasa, 7 Mei 2024 para pelaku berkumpul di rumah B.F.D.S, sebagian diantara mereka awalnya berencana untuk minum miras. Bahwa saat itu R.A dari Pandaan menuju rumah B.F.D.S di Desa Watutulis bersama dengan sekitar 11 orang kawannya mengendarai sepeda

motor diantaranya adalah Anak R.A, M.I,.F dan M.F.A yang masing-masing sudah membawa senjata tajam yang rencananya akan dipergunakan untuk tawuran dengan kelompok lain di wilayah Tulangan, Sidoarjo.

“Namun, saat berkumpul di rumah tersebut, pesan ajakan tawuran melalui media sosial tak kunjung di respon oleh kelompok lain. Karena tak kunjung mendapatkan balasan pesan terkait ajakan tawuran, sehingga ketiga kelompok yang sudah berkumpul di rumah B.F.D.S. akan minum miras,” lanjut AKBP Deny Agung Andriana.

Untuk kepentingan pemeriksaan, ada tujuh remaja yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951.

Tujuh tersangka yang terbukti atas kepemilikan senjata tajam tersebut B.F.D.S., 18 tahun, M.I.F.19 tahun, P.A.20 tahun, lalu empat lainnya berusia 17 tahun yakni R.A., F.C., M.S.F. dan M.F.A. (Andy Setiawan)***

Berita Terkait

Menjelang Hari Raya Idul Fitri Bupati Sampang Santuni 1.000 Anak Yatim
Minim Manfaat, Bazar Murah Ramadhan Bank Jatim Cabang Sampang, Terkesan Pencitraan Saja
Puluhan Demonstran Desak DPRD, Tolak Pengesahan Revisi UU TNI
Terbaik Beri Pelayanan Kesehatan, RSMZ Sampang Terima Penghargaan Indonesian Golden Best Awards 2025
Pemkab Malang Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Jelang Lebaran 2025
Kebakaran Hebat Landa Ruko di Magetan, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Polresta Malang Kota Gelar Barang Bukti Operasi Pekat Semeru 2025
RSUD Ngantang Butuh Dokter Spesialis Kandungan untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 10:02 WIB

Menjelang Hari Raya Idul Fitri Bupati Sampang Santuni 1.000 Anak Yatim

Kamis, 27 Maret 2025 - 04:05 WIB

Minim Manfaat, Bazar Murah Ramadhan Bank Jatim Cabang Sampang, Terkesan Pencitraan Saja

Kamis, 27 Maret 2025 - 03:03 WIB

Puluhan Demonstran Desak DPRD, Tolak Pengesahan Revisi UU TNI

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:18 WIB

Terbaik Beri Pelayanan Kesehatan, RSMZ Sampang Terima Penghargaan Indonesian Golden Best Awards 2025

Rabu, 12 Maret 2025 - 07:48 WIB

Kebakaran Hebat Landa Ruko di Magetan, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Berita Terbaru

Ditemui Ketua DPRD Sampang, Rudi Kurniawan (baju putih) sejumlah Mahasiswa Perwakilan Demonstran, mendesak DPRD Sampang untuk menyampaikan Aspirasinya dalam menolak RUU TNI, Rabu (26/03/2025)

Info Jatim

Puluhan Demonstran Desak DPRD, Tolak Pengesahan Revisi UU TNI

Kamis, 27 Mar 2025 - 03:03 WIB