JATIMRAYA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memeriksa politikus Partai Nasdem, Rajiv.
Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, setiap pihak yang telah diperiksa dalam perkara pokok sangat terbuka untuk diperiksa dalam kasus TPPU.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
M Rajiv pernah diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL pada Selasa (30/1/2024) lalu.
“Prinsipnya kan semua saksi yang pernah dipanggil sangat mungkin dipanggil dalam proses penyidikan TPPU kan.”
“Karena kemarin kan sebagai saksi untuk dugaan pemerasan atau korupsinya,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Ali mengatakan, pemeriksaan terhadap seorang saksi tergantung kebutuhan tim penyidik.
Baca Juga:
Emak-Emak Mutiara Regency Turun Aksi, Tembok Pembatas Selamat dari Pembongkaran
Jarang Disorot Publik, Eks Glencore Ini Kini Dijuluki Raja Nikel Indonesia
Wakil Bupati Sidoarjo Serahkan Langsung Bantuan Kursi Roda kepada Warga Disabilitas di Tulangan
Baca artikel lainnya di sini : 2 Persoalan Terkait Kasus Firli Bahuri Ini Jadi Alasan yang Dorong MAKI Gugat Polda Metro ke PN Jaksel
Untuk itu, Ali belum mengetahui secara jadwal pemeriksaan terhadap Rajiv.
“Nanti penyidik ketika membutuhkan keterangan pasti dipanggil. Tetapi, sejauh ini kami belum mendapatkan jadwal,” katanya.
Lihat juga konten video, di sini : Beri Selamat ke Capres Prabowo Subianto via Telepon, Raja Yordania: Negaramu Membutuhkanmu
Baca Juga:
Jalan Kureksari–Kepuhkiriman Mulai Dibuka, Bupati Sidoarjo Pastikan Betonisasi Rampung
Setelah Lima Tahun Vakum, Sidoarjo Kembali Rayakan Tahun Baru Bersama Warga
Demi Akses Mutiara City, Pemkab Sidoarjo Tabrak Rekomendasi DPRD dan Kajian ITS
Seperti diketahui, KPK sedang mendalami beberapa kasus untuk SYL, yaitu pemerasan dalam jabatan dan TPPU.
Perkara pemerasan atau pungli sudah disidangkan perdana di PN Jakarta Pusat.
Pada kasus tersebut, SYL didakwa menerima uang korupsi sebesar Rp44,5 miliar.
Uang tersebut berasal dari setoran para jajarannya di Kementerian Pertanian.
Sementara kasus TPPU-nya masih proses pemeriksaan oleh penyidik KPK.b
Oleh karena itu, Hanan diperiksa guna melengkapi berkas penyidikan dalam kasus TPPU SYL.***
Baca Juga:
Bupati Sidoarjo Sidak Tiga Rumah Pompa, Proyek Kedungpeluk Disorot Lambat
Penolakan Makam di Perumahan Istana Mentari Mengemuka, DPRD Janji Fasilitasi Hearing Warga
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional Arahnews.com
Sempatkan juga untuk. membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Teksnews.com dan Ekonominews.com
Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi (WhatsApp) Jasasiaranpers.com:
08531 555 7788, 08781 555 7788, 08191 555 7788, 0811 115 7788.















