HALLOUP.COM – Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan perihal kasus dugaan penistaan agama.
Namun Bareskrim Polri membuka peluang untuk melakukan pengusutan perkara lain yang terkait dengan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
“Sementara yang kami dapatkan sesuai laporan yaitu Pasal 156 A. Itu tentang penodaan agama. Sementara,” ujar Djuhandhani dalam keterangannya dikutip Rabu, 5 Juli 2023.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Di Gresik, Jawa Timur, Prabowo Subianto Resmikan Smelter Pemurnian Emas Milik PT Freeport Indonesia

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Djuhandhani menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan pihaknya menemukan perkara lain yang terkait dengan Panji Gumilang saat proses penyidikan.
“Mungkin saja dalam proses penyidikan nanti ketemu pidana lainnya. Dan itu nanti prosesnya melalui gelar perkara kalau kita mendapatkan.”
Baca artikel menarik lainnya, di sini: PPATK Telusuri Traksaksi di 256 Rekening Atas Nama Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang
Baca Juga:
Dampak Kebijakan Harga Pembelian Pemerintah Presiden Prabowo Subianto, Petani Panen Keuntungan
Pemberian Izin Mengelola Lahan Tambang Bukan untuk Pelaku UKM Asal Jakarta, RUU Minerba
Diusulkan Pertama Kali oleh PWI Jatim, Margono Djojohadikusumo Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional
“Oh ternyata ada perkara lain’ tentu saja melalui gelar perkara apakah ini sepakat penambahan pasal dan lain-lain,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menaikkan status proses pengusutan laporan polisi terkait dengan kasus dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Hal tersebut merupakan keputusan dari hasil gelar perkara yang dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang di Bareskrim Polri kemarij Senin (3/7/2023).
“Bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (3/7/2023).
Baca Juga:
Gen Z Mendominasi jadi Kalangan Paling Puas dengan Kinerja Prabowo Subianto Versi Survei Indikator
Momen Pecah Tawa Prabowo Subianto dan Anwar Ibrahim, Gara-gara Soal Pajangan Mobil F1
Djuhandhani menyebutkan bahwa mulai hari ini, Selasa (4/7/2023), pihaknya mulai melaksanakan proses penyidikan perihal kasus tersebut.
Djuhandhani menyebutkan pihaknya sudah memeriksa beberapa orang saksi dan juga ahli untuk proses penyelidikan untuk menaikkan status menjadi penyidikan.
“Kami sudah memeriksa 4 orang saksi, kemudian 5 orang ahli dan juga terlapor. Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana,” jelasnya.***
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.