HALLOUP.COM – Bareskrim Polri, Senin 3 Juli 2023 memutuskan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan setelah melaksanakan gelar perkara.
Hal itu terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan gelar perkara dilaksanakan setelah pihaknya meminta keterangan klarifikasi dari Panji Gumilang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” katanya.
Usai menaikkan status penanganan perkara, kata dia, mulai Rabu 4 Juli 2023 ini pihaknya sudah mulai melaksanakan upaya-upaya penyidikan.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Cecar 30 Pertanyaan Hampir 10 Jam hingga Sekitar Pukul 23.30 WIB, Bareskrim Polri Periksa Panji Gumilang
Hingga saat ini, katanya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan empat orang saksi, kemudian lima orang saksi ahli, serta terlapor Panji Gumilang
Baca Juga:
2026 Jadi Tahun Penentuan Media, Bertahan atau Hilang dari Peta Informasi
Emak-Emak Mutiara Regency Turun Aksi, Tembok Pembatas Selamat dari Pembongkaran
Jarang Disorot Publik, Eks Glencore Ini Kini Dijuluki Raja Nikel Indonesia
“Ini sudah cukup untuk meyakini bahwa ada perbuatan pidana,” kata Djuhadhani Rahardjo Puro.
Dalam pemeriksaan klarifikasi Panji Gumilang, pihaknya menanyakan 26 pertanyaan kepada pengasuh Ponpes Al Zaytun tersebut.
Pertanyaan itu seputar, sejarah Al Zaytun, struktur organisasi yayasan dan terkait beredarnya video yang menjadi bahan pertanyaan masyarakat.
“Yang bersangkutan (Panji) menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar ‘statement’-nya dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” katanya.
Baca Juga:
Wakil Bupati Sidoarjo Serahkan Langsung Bantuan Kursi Roda kepada Warga Disabilitas di Tulangan
Jalan Kureksari–Kepuhkiriman Mulai Dibuka, Bupati Sidoarjo Pastikan Betonisasi Rampung
Setelah Lima Tahun Vakum, Sidoarjo Kembali Rayakan Tahun Baru Bersama Warga
Proses pemeriksaan Panji Gumilang berlangsung dari pukul 14.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB. Kemudian penyidikan melakukan koreksi terhadap hasil pemeriksaan.
“Yang bersangkutan selesai pemeriksaan sekitar jam 22.00 malam, kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan yang dia sampaikan.”
“Dan tadi kami liat jam 23.00 sudah memberikan, kembali untuk kembali ke kediaman yang bersangkutan,” demikian Djuhadhani Rahardjo Puro.***














