Bareskrim Polri Periksa Panji Gumilang, Djuhandhani: Sudah Cukup untuk Meyakini Ada Perbuatan Pidana

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 4 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan Layar, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. (Instagram.com/sholawat_vidios)

Tangkapan Layar, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. (Instagram.com/sholawat_vidios)

HALLOUP.COM – Bareskrim Polri, Senin 3 Juli  2023 memutuskan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan setelah melaksanakan gelar perkara.

Hal itu terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan gelar perkara dilaksanakan setelah pihaknya meminta keterangan klarifikasi dari Panji Gumilang.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” katanya.

Usai menaikkan status penanganan perkara, kata dia, mulai Rabu 4 Juli 2023 ini pihaknya sudah mulai melaksanakan upaya-upaya penyidikan.

Baca artikel menarik lainnya, di sini: Cecar 30 Pertanyaan Hampir 10 Jam hingga Sekitar Pukul 23.30 WIB, Bareskrim Polri Periksa Panji Gumilang

Hingga saat ini, katanya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan empat orang saksi, kemudian lima orang saksi ahli, serta terlapor Panji Gumilang

“Ini sudah cukup untuk meyakini bahwa ada perbuatan pidana,” kata Djuhadhani Rahardjo Puro.

Dalam pemeriksaan klarifikasi Panji Gumilang, pihaknya menanyakan 26 pertanyaan kepada pengasuh Ponpes Al Zaytun tersebut.

Pertanyaan itu seputar, sejarah Al Zaytun, struktur organisasi yayasan dan terkait beredarnya video yang menjadi bahan pertanyaan masyarakat.

“Yang bersangkutan (Panji) menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar ‘statement’-nya dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” katanya.

Proses pemeriksaan Panji Gumilang berlangsung dari pukul 14.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB. Kemudian penyidikan melakukan koreksi terhadap hasil pemeriksaan.

“Yang bersangkutan selesai pemeriksaan sekitar jam 22.00 malam, kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan yang dia sampaikan.”

“Dan tadi kami liat jam 23.00 sudah memberikan, kembali untuk kembali ke kediaman yang bersangkutan,” demikian Djuhadhani Rahardjo Puro.***

Berita Terkait

RIV Diakui Dunia, Raih Best Multi-Asset Trading Platform hingga Most Trusted Brand
Andy Setiawan Pimpin Hallo.id, Hadirkan Media Ekonomi yang Tajam, Akurat, dan Kredibel
PWI Pusat Soroti Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Kebebasan Pers Harus Dijaga
Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi
PCM Grand Wisata Ucapkan Terima Kasih kepada Donatur, TK ABA 12 Siap Tingkatkan Mutu Pendidikan
PWI Pusat Berlakukan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026 untuk Tertibkan Administrasi
LaNyalla Mahmud Mattalitti: Pidato Prabowo Subianto Bukti Keberanian Politik Kembalikan SDA untuk Rakyat
Muhadjir Effendy Blusukan ke Pemukiman Jamaah Haji Indonesia, Ingatkan Fokus Wukuf di Arafah

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:13 WIB

RIV Diakui Dunia, Raih Best Multi-Asset Trading Platform hingga Most Trusted Brand

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Andy Setiawan Pimpin Hallo.id, Hadirkan Media Ekonomi yang Tajam, Akurat, dan Kredibel

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:18 WIB

PWI Pusat Soroti Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Kebebasan Pers Harus Dijaga

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:40 WIB

Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:07 WIB

PCM Grand Wisata Ucapkan Terima Kasih kepada Donatur, TK ABA 12 Siap Tingkatkan Mutu Pendidikan

Berita Terbaru