Benteng Kertas dan Paradox Kekuasaan (Analisis)

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 22 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Hadipras

JATIMRAYA.COM – Ada masa di mana hukum diciptakan sebagai perisai bagi mereka yang lemah dan tak bersuara. Namun, dalam panggung sandiwara modern yang kita saksikan hari ini, kompas moral itu tampak telah berputar arah secara ekstrem. Hukum tidak lagi dirancang untuk memburu keadilan, melainkan diternakkan sebagai tameng imunitas bagi mereka yang kenyang oleh kekuasaan dan modal.

Ada analisis yang mencemaskan terkait pengesahan regulasi baru seperti UU No. 4 Tahun 2026 yang menyisipkan pasal kebal hukum bagi instrumen keuangan tertentu, adalah proklamasi paling vulgar dari sebuah gejala psikopolitik yang akut: “Legalisme Otokratis”.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika sebuah instrumen surat utang negara diberi nama yang begitu megah nan patriotik, namun di lambung pasalnya diselundupkan jaminan mutlak untuk meloloskan diri dari jeratan pidana perpajakan dan pemeriksaan asal-usul dana, maka kita sedang tidak melihat sebuah kebijakan fiskal yang genius. Kita justru sedang melihat potret keputusasaan yang berpadu dengan kepongahan. Dalam kacamata psikologi sosial, fenomena ini adalah perwujudan sempurna dari watak Dark Triad yang telah merasuk ke dalam sistem saraf tata kelola negara.

Watak pertama, ‘Machiavelisme’, bekerja dengan sangat pragmatis di hulu. Demi mengejar angka pertumbuhan, likuiditas instan, dan pendanaan proyek-proyek mercusuar, segala cara dihalalkan. Aturan main tertinggi diotak-atik demi memotong kompas. Jika selama ini para pemburu rente harus memutar uangnya secara rumit melalui tangan para pesohor layar kaca yang mendadak jadi ‘crazy rich’, kini negara justru menyediakan karpet merah yang jauh lebih aman, legal, dan bebas intaian.

Di sinilah watak kedua, ‘Narsisisme Politik’, mengambil peran. Ada rasa superioritas yang luar biasa dari para perancang regulasi ini—sebuah keyakinan naif bahwa dengan memegang kendali atas stempel undang-undang, mereka bisa mengatur jalannya sejarah selamanya. Mereka merasa berada di atas hukum, seolah-olah selembar kertas yang mereka sahkan hari ini mampu menyumbat mata keadilan di masa depan.

Lalu, watak ketiga yang paling mengerikan adalah ‘Psikopati Kelembagaan’—sebuah ketidakpedulian yang mutlak terhadap dampak sistemik. Mereka menutup mata terhadap risiko runtuhnya reputasi internasional Indonesia di hadapan lembaga pengawas keuangan global seperti FATF, atau potensi pengosongan makna komitmen anti-korupsi global yang telah diratifikasi. Yang penting adalah mengamankan aset hari ini; urusan kehancuran institusional di masa depan adalah perkara gelombang berikutnya.

Sirkus legislasi ini tentu tidak akan berjalan mulus tanpa adanya pelumas dari kartelisasi partai politik. Ketika partai-partai tidak lagi berdiri sebagai agregator suara rakyat melainkan sebagai faksi-faksi dalam sebuah kartel besar, fungsi kontrol parlemen otomatis lumpuh. DPR tidak lagi menjadi pawang bagi kekuasaan eksekutif, melainkan berubah menjadi penjahit baju zirah hukum untuk melindungi kepentingan kelompok mereka sendiri, terutama menjelang musim-musim politik yang haus akan modal raksasa.

Namun, para arsitek benteng kertas ini melupakan satu hukum alam yang absolut:  bahwa hukum tertulis hanya sekuat rezim yang menopangnya.
Sejarah kekuasaan di mana pun selalu ditulis dengan tinta yang sama. Penguasa yang mencoba berlari dari jeratan masa depan dengan cara mendikte undang-undang demi imunitas pribadi seolah sedang membangun istana pasir di tepi pantai. Mereka menderita “ilusi keabadian”. Begitu konstelasi politik bergeser dan angin zaman berbalik arah, benteng kertas yang mereka susun dengan penuh egoisme ini justru akan menjadi dokumen bukti pertama yang dibongkar oleh sejarah untuk mengadili mereka.

Legitimasi moral yang telah rontok di mata publik tidak akan pernah bisa diselamatkan oleh selembar kertas bertanda tangan stempel negara. Pada akhirnya, ketika hukum dipaksa melayani ketamakan, ia sedang menanam benih bagi keruntuhan sang penguasa itu sendiri.

Berita Terkait

Waralaba Kartel Politik di Indonesia
Seni Memecah Fokus: Kontra-Intelijen di Balik Gerakan Massa
Menafsirkan Ayat-ayat Al-Qur’an
Ketika Dompet Kehilangan Kesaktiannya
Di Balik Kerusuhan, Sebuah Teori yang Kehilangan Nyali: Menggugat Nalar Teknokratis, Memulihkan Ingatan Revolusioner
Singapura, Kapital Finansial, dan Kedaulatan Ekspor Indonesia: Membaca Ulang Narasi Konspirasi dalam Politik Ekonomi Kawasan
Ketika Ekonomi Indonesia Digoreng dalam Wajan Bloomberg: Sebuah Kritik Ideologis atas Kolonialisme Baru Berwajah Data
Cacak-e Arek Suroboyo di Vivere Pericoloso

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 14:30 WIB

Benteng Kertas dan Paradox Kekuasaan (Analisis)

Senin, 22 Juni 2026 - 14:04 WIB

Waralaba Kartel Politik di Indonesia

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:12 WIB

Menafsirkan Ayat-ayat Al-Qur’an

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:03 WIB

Ketika Dompet Kehilangan Kesaktiannya

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:43 WIB

Di Balik Kerusuhan, Sebuah Teori yang Kehilangan Nyali: Menggugat Nalar Teknokratis, Memulihkan Ingatan Revolusioner

Berita Terbaru

Lifestyle

Benteng Kertas dan Paradox Kekuasaan (Analisis)

Senin, 22 Jun 2026 - 14:30 WIB

Lifestyle

Waralaba Kartel Politik di Indonesia

Senin, 22 Jun 2026 - 14:04 WIB