Buntut Pemkot Surabaya Naikkan Pajak Reklame 400 Persen Tanpa Aturan, P3I Ancam Tempuh Jalur Hukum

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 18 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JATIMRAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali ‘berulah’, sebelumnya, pemkot dinilai tidak transparan terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 73 Tahun 2025. Kali ini terkait penerapan pengenaan pajak reklame sebesar 400 persen.

Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur menilai pengenaan pajak 400 persen itu tebang pilih. Padahal, pengenaan pajak yang dinilai mengancam industri periklanan itu belum ada payung hukumnya.

“Bayangkan, kalau berada di titik atau lokasi milik pemkot penerapan pajaknya mencapai 400 persen, tapi, kalau di luar titik dimaksud hanya 25 persen. Gak fair kan ini,” kata Sekretaris Umum P3I Jawa Timur Agus Winoto, usai buka puasa bersama media, Selasa (17/3/2025).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih kata Agus, kenaikan pajak reklame 400 persen itu belum ada peraturannya, tetapi Pemkot Surabaya sudah menerapkannya mulai 1 Januari 2026.

“Ini kan sama artinya dengan berniat membunuh industri periklanan di Surabaya. Kami ini butuh support, bukan dimatikan,” tegasnya.

Agus mencontohkan, reklame yang tadinya bayar pajak Rp200 juta maka dengan kenaikan 400 persen akan menjadi Rp 800 juta.

Anehnya lagi, pengenaan pajak diterapkan setahun (per tahun) meski space billboard misalnya hanya terpakai (tersewa) 6 bulan atau hanya tiga bulan.

“Situasi pasar (user) sudah sangat berubah di tengah dinamika ekonomi yang tidak stabil. Mereka (user) sudah jarang sewa billboard selama setahun. Mereka hanya pasang sesuai masa waktu yang dibutuhkan, bisa 6 bulan atau kurang, tapi pajak reklame tetap dikenakan interval setahun. Dan bagi billboard yang berdiri di atas persil milik pemkot pajaknya dinaikkan 400 persen. Kami ini sudah tidak mampu lagi, pemkot harusnya membantu kami dengan kebijakan yang transparan dan tarif pajak yang wajar. Yang bekerja di rantai industri reklame jumlahnya sangat banyak,” kata Agus.

Terkait hal ini, P3I Jawa Timur mengancam akan menempuh jalur hukum merespons kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang menerapkan pengenaan pajak reklame sebesar 400 persen.

Menurut pria berkacamata ini, Pemkot Surabaya terkesan memaksakan kebijakan tanpa dasar hukum yang jelas. Padahal, penaikan pajak reklame itu mengancam penghidupan ribuan orang yang terkait dengan industri periklanan.

“Kami kesulitan menjualnya ke klien dengan harga sebesar itu. Hebatnya, ini sudah diterapkan Pemkot Surabaya ke salah satu perusahaan anggota kami.”

Dari 90 anggota, dihajar covid turun 50%, setelahnya dihantam melambatnya ekonomi, sehingga banyak yang gukung tikar hingga tinggal sekitar 20 anggota P3I.

Dampak yang terasa, penyewa titik reklame kini tak mampu sewa selama 1 tahun.

“Dulu klien mampu sewa 1 tahun, trus turun 6 bulan, kini mereka hanya mampu sewa sepekan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, P3I Jawa Timur mempertanyakan transparansi Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 73 Tahun 2025. Pasalnya, perwali yang disahkan pada 8 Desember 2025 dinilai tidak transparan.

Sebelumnya, Perwali nomor 70 Tahun 2024 tentang Penataan Reklame, di dalamnya pada Bab III disebutkan Aset Tanah Pemkot boleh dipakai reklame. Titik titik reklamenya secara rinci berada di jalan mana saja sudah diatur oleh keputusan walikota.

Titik titik lokasi reklame itulah yang menjadi ‘rebutan’ para pengusaha. Cara mendapatkannya akan diatur oleh perwali berikutnya, yaitu Perwali no 73 tahun 2025. Tetapi sebelum perwali itu terbit, sudah banyak titik berdiri

Perwali nomor 73 Tahun 2025 tentang Tata cara Penyelenggaraan reklame disahkan pada tanggal 8 Desember 2025, tetapi baru disosialisasikan pada 5 Februari 2026. Yang lebih mengejutkan lagi, ketika perwali nomor 73 tahun 2025 itu digedok, ternyata titik-titik reklame sudah terisi. (as)

Berita Terkait

BRI Jemursari dan Polda Jatim Perkuat Sinergi, Tingkatkan Layanan Keuangan untuk Personel Polri
Prestasi Nasional, Mahasiswi IAI Al-Khairat Pamekasan Sabet Medali Perunggu Bidang Akuntansi
Pemkot Madiun Dorong Deteksi Dini, RSUD Sogaten Buka Skrining Kanker Rektum Gratis
BRImo Campus Ambassador Surabaya 2026 Sukses Digelar, BRI Gandeng Mahasiswa Percepat Inklusi Keuangan Digital
Hari Pertama UAS UNIBA Madura Berjalan Sukses, Rektor Dorong Budaya Jujur di Lingkungan Akademik
Dugaan Hilangnya Netralitas Polrestabes Surabaya Dalam Penanganan Perkara Dewan Kesenian Surabaya
Peternak Ayam Petelur Jatim Terancam Gulung Tikar, PATERAIN Ajukan Lima Tuntutan ke DPRD
Kolaborasi Sister Fillah dan HIMAKEB Unija, 100 Anak Yatim Terima Santunan Muharram

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:53 WIB

BRI Jemursari dan Polda Jatim Perkuat Sinergi, Tingkatkan Layanan Keuangan untuk Personel Polri

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:19 WIB

Prestasi Nasional, Mahasiswi IAI Al-Khairat Pamekasan Sabet Medali Perunggu Bidang Akuntansi

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:54 WIB

Pemkot Madiun Dorong Deteksi Dini, RSUD Sogaten Buka Skrining Kanker Rektum Gratis

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:18 WIB

BRImo Campus Ambassador Surabaya 2026 Sukses Digelar, BRI Gandeng Mahasiswa Percepat Inklusi Keuangan Digital

Senin, 29 Juni 2026 - 16:54 WIB

Hari Pertama UAS UNIBA Madura Berjalan Sukses, Rektor Dorong Budaya Jujur di Lingkungan Akademik

Berita Terbaru

Lifestyle

Dhele Kopong di Hati Pemimpin

Kamis, 2 Jul 2026 - 11:56 WIB