BWI Sidoarjo Terbitkan STBPN untuk Sertifikasi Wakaf Yayasan Al Khoziny Buduran

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 18 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JATIMRAYA.COM – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sidoarjo menerbitkan Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir (STBPN) sebagai syarat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo mengeluarkan Sertifikat Wakaf atas nama Yayasan Al Khoziny Buduran Sidoarjo, Selasa (18/11/2025).

Dihari yang sama, dilaksanakan penandatanganan Akte Ikrar Wakaf (AIW) di atas lahan seluas 4.157 M2 di desa Siwalanpanji, Kecamatan Buduran, Sidoarjo dari wakif ke Nazhir Yayasan Al Khoziny Buduran Sidoarjo di hadapan PPAIW Buduran H. Nur Fatichin S.Ag di Ponpes Induk Al Khoziny Buduran Sidoarjo.

Ketua BWI Sidoarjo, H. Ruhu Syahid Thoha, SPd mengatakan, proses penerbitan STBPW dan AIW, seiring dengan penerbitan perizinan yang diinisiasi langsung pemerintah pusat agar pembangunan gedung baru untuk relokasi bisa terlaksana.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“BWI Sidoarjo memang mensupport langsung dengan target relokasi Ponpes Al Khoziny Buduran Sidoarjo putra yang mendapatkan atensi langsung pak presiden bisa berjalan lancar,” ungkap Abah Ruhu, kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).

Terkait penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW), dilaksanakan di Ponpes Induk Al Khoziny Buduran, lanjut Abah Ruhu mendapatkan apresiasi keluarga besar Ponpes, Kakan BPN Sidoarjo, Pemkab Sidoarjo, Kakan Kemenag Sidoarjo dan notaris.

“Alhamdulillah, semua bisa saling mensupport. Komunikasi antarlini berjalan mulus, ada sedikit kendala langsung dicarikan solusi. Jadi, kepedulian pemerintah terhadap Ponpes patut diacungi jempol,” ulasnya.

Ditambahkan H. Nur Fatichin SAg, M.Ag selaku Pejabat Pembuat AIW (PPAIW) Kec. Buduran, setelah dokumen surat-surat terpenuhi dan lengkap, maka dilakukan penandatanganan AIW oleh wakif KHR Abdul Muid PS, kepada Nazhir Yayasan Al Khoziny Buduran Sidoarjo oleh KHR Abdus Salam Mujib dengan saksi H. Abdul Wachid Chotib HS dan Hj. Maumunatul Maula.

“Jadi obyek tanah wakaf yang telah disahkan oleh PPAIW Buduran dua bidang tanah M. 1306 seluas 1.306 M2 dan M. 1323 seluas 2.851 M2, terletak di Desa Siwalanpanji, Kecamatan Buduran,” pungkas Fatichin. (as)

Berita Terkait

Presidium 2 Tegaskan Konferda GMNI Jatim Resmi Di-Pending hingga Waktu Belum Ditentukan
PA GMNI Nganjuk Soroti Kericuhan Konferda Jatim, Minta Tak Ada Deklarasi Sepihak
Konferda GMNI Jatim 2026 Deadlock, Peserta Soroti Dugaan Pelanggaran AD/ART
Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat HUT RI di Pabean Sidoarjo, Hadiah Utama Umrah
Kecelakaan di Jalan Raya Kesatria, Polsek Buduran Evakuasi Dua Korban
Konferda GMNI Jatim Ricuh, Ketua DPC GMNI Jember Mengaku Dihantam Batu hingga Bibir Robek
Konferda GMNI Jatim di Nganjuk Berakhir Ricuh, Pimpinan DPP dan DPD Disorot
Polemik SK dan Surat Rekomendasi Memicu Kericuhan di Konferda GMNI Jatim

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 19:56 WIB

Presidium 2 Tegaskan Konferda GMNI Jatim Resmi Di-Pending hingga Waktu Belum Ditentukan

Senin, 7 September 2026 - 19:36 WIB

Konferda GMNI Jatim 2026 Deadlock, Peserta Soroti Dugaan Pelanggaran AD/ART

Senin, 7 September 2026 - 11:36 WIB

Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat HUT RI di Pabean Sidoarjo, Hadiah Utama Umrah

Minggu, 6 September 2026 - 19:35 WIB

Kecelakaan di Jalan Raya Kesatria, Polsek Buduran Evakuasi Dua Korban

Minggu, 6 September 2026 - 17:50 WIB

Konferda GMNI Jatim Ricuh, Ketua DPC GMNI Jember Mengaku Dihantam Batu hingga Bibir Robek

Berita Terbaru