Oleh: Gatot Sundoro
JATIMRAYA.COM – Dalam menjalankan ibadah haji, ada tiga tingkatan haji yang dikenal, yaitu : Maqbul, Mardud dan Mabrur.
– Haji Maqbul adalah melaksanakan ibadah haji yang sekedar menggugurkan kewajibannya ( Pasca haji, tidak berbekas)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
– Haji Mardud, hajinya tertolak; karena saat momentum wukuf di Padang Arafah, tidak hadir.
– Haji Mabrur, menjalankan ibadah haji sesuai syariat.
Haji mabrur adalah adalah haji yang diterima oleh ALLOH SWT, yang dicirikan dengan pelaksanaan yang sesuai dengan syariat, ikhlas karena ALLOH dan adanya perubahan yang lebih baik dari diri pelakunya setelah ia kembali dari tanah suci; termasuk meningkatnya iman, meningkatnya amal saleh dan berakhlak mulia. Sementara haji mabruroh adalah bentuk feminin dari mabrur, yakni untuk jamaah haji wanita.
Setiap jamaah haji tentu mendambakan bisa mencapai haji mabrur/mabruroh. Apalagi semangat untuk haji mabrur ini disebutkan dalam sebuah hadits bahwa balasan bagi haji yang mabrur adalah Surga.
Haji yang mabrur wajib menjalankan tuntunan ALLOH dan Rasul-NYA, dengan memenuhi syarat, rukun dan adab, serta menjauhi larangan larangan-NYA, dilakukan secara ikhlas semata mata untuk mengharapkan ridha ALLOH.
Rasulullah saw bersabda:” Siapa yang berhaji, lalu tidak berkata keji dan tidak berbuat dosa, maka ia pulang seperti hari ketika ia dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Para ulama menyebutkan ciri ciri haji mabrur dengan beragam. Yang pasti barometernya adalah dampak pasca haji, yaitu perubahan yang lebih baik, yaitu semakin taat beribadah, menjauhi maksiat, rajin bersedekah, menebar kebaikan dan tumbuhnya kepedulian sosial terhadap sesamanya, serta tidak mengulangi dosa dosa sebelumnya.