Hari Selasa, 4 Juni 2024 di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jatim, KPK Hadirkan Pengusaha Irwan Daniel Mussry

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 1 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irwan Daniel Mussry.  (Instagram.com/irwanmussry)

Irwan Daniel Mussry. (Instagram.com/irwanmussry)

JATIMRAYA.COM – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan suami dari aktris Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry, sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Terkait dengan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (30/4/2024).

“Kaitan dengan dakwaan penerimaan gratifikasi dari terdakwa Eko Darmanto, tim jaksa yang diwakili Eko Wahyu Prayitno mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi.”

“Di antaranya Irwan Daniel Mussry selaku Direktur PT Time International untuk hadir memberikan keterangan di hadapan majelis hakim,” kata

Irwan Daniel Mussry dijdawalkan hadir secara langsung dalam sidang yang berlangsung pada hari Selasa, 4 Juni 2024, di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Baca artikel lainnya, di sini: Akui Terima Tas Mewah dan Kalung Emas dari SYL, Berikut Ini Penjelasan Penyanyi Nayunda Nabila

Ali juga mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk kooperatif hadir untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Irwan Daniel Mussry sebelumnya juga diperiksa penyidik KPK pada tanggal 20 September 2023.

Baca artikel lainnya, di sini: Polsi Serahkan 11 Tersangka Kasus Rumah Produksi Film Porno ke Kejari Jaksel: Salah Satunya Siskaee

Pada saat itu perkara dugaan penerimaan gratifikasi Eko Darmanto masih dalam tahap penyidikan.

Usai diperiksa, Irwan membantah dirinya diperiksa KPK terkait dengan dugaan jual beli jam mewah dengan Eko Darmanto.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

“Bukan jual beli jam. Jadi, ini hanya beberapa keterangan untuk beberapa hal yang lain.”

“Jadi, tidak ada hubungannya dengan pembelian jam, itu clear ya,” ujar Irwan.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Meski demikian, Irwan menduga pemeriksaan terhadapnya ada kaitannya dengan perusahaan yang dipimpinnya.

“Karena ‘kan kami perusahaan yang mengimpor, jadi mungkin ada hubungannya,” imbuhnya.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Irwan Mussry saat ini menjabat sebagai CEO Time International dan merupakan pemegang hak retail sejumlah merek jam tangan di Indonesia.

KPK mengatakan bahwa akumulasi nilai dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Oleh mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto (ED) mencapai sekitar Rp37,7 miliar.

Penyidik KPK pada hari Jumat (8/12/2023) resmi menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto setelah yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Eko Darmanto (ED) diduga telah memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk menerima gratifikasi.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan bahwa ED adalah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang pernah menduduki sejumlah jabatan dalam kurun waktu 2007—2023.

Beberapa jabatan strategis ED di antaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I Surabaya dan Kepala Subdirektorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

ED kemudian memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari pengusaha impor ataupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga pengusaha barang kena cukai.

Menurut penyidik KPK, ED mulai menerima gratifikasi pada tahun 2009 melalui transfer rekening bank keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan ED. Penerimaan gratifikasi ini berlangsung hingga 2023.

Untuk perusahaan yang terafiliasi dengan ED, di antaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik serta yang bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.

Berbagai penerimaan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan ED ke KPK setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja.

Atas perbuatannya, ED disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Kongsinews.com dan Mediaagri.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini seputar dunia ekonomi, bisnis, energi, dan sumber daya mineral melalui Duniaenergi.com

 

Berita Terkait

Shadenlouth Siap Hibur Pengunjung Cafe dan Tempat Nongkrong dengan Sajian Live Music
Saksikan Penampilan Spesial Yura Yunita dan Siti Nurhaliza di Konser John Legend 6 Oktober, Catat Tanggalnya!
Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Musisi dan Penyanyi Virgoun Ditangkap Polres Metro Jakarta Barat
Kasus Pemerasan dan Ancaman, Selebgram Ria Ricis Kenal dengan Pelaku dan Pernah Punya Hubungan Baik
Angkat Dunia Perfilman, Universitas Ciputra Surabaya Gelar Ciputra Film Festival 2024
Polsi Serahkan 11 Tersangka Kasus Rumah Produksi Film Porno ke Kejari Jaksel: Salah Satunya Siskaee
Awdella Terpilih Spotify EQUAL Indonesia Ambassador of The Month
Konser Mini Vol 2 Launching 4 Komunitas Dorong Generasi Muda Bermain Musik

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 09:58 WIB

Shadenlouth Siap Hibur Pengunjung Cafe dan Tempat Nongkrong dengan Sajian Live Music

Senin, 9 September 2024 - 01:38 WIB

Saksikan Penampilan Spesial Yura Yunita dan Siti Nurhaliza di Konser John Legend 6 Oktober, Catat Tanggalnya!

Sabtu, 22 Juni 2024 - 11:51 WIB

Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Musisi dan Penyanyi Virgoun Ditangkap Polres Metro Jakarta Barat

Rabu, 12 Juni 2024 - 08:25 WIB

Kasus Pemerasan dan Ancaman, Selebgram Ria Ricis Kenal dengan Pelaku dan Pernah Punya Hubungan Baik

Sabtu, 1 Juni 2024 - 17:18 WIB

Angkat Dunia Perfilman, Universitas Ciputra Surabaya Gelar Ciputra Film Festival 2024

Berita Terbaru

Ditemui Ketua DPRD Sampang, Rudi Kurniawan (baju putih) sejumlah Mahasiswa Perwakilan Demonstran, mendesak DPRD Sampang untuk menyampaikan Aspirasinya dalam menolak RUU TNI, Rabu (26/03/2025)

Info Jatim

Puluhan Demonstran Desak DPRD, Tolak Pengesahan Revisi UU TNI

Kamis, 27 Mar 2025 - 03:03 WIB