Ketua DPD RI: Ingatkan Bank-bank Negara untuk Kedepankan prudential banking principle

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 30 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

JATIMRAYA.COM, Rencana aksi korporasi Holding Perusahaan BUMN Perkebunan (PTPN III) yang akan menawarkan pengalihan utang (debt transfer) ke bank-bank plat merah (Himbara) senilai Rp.41 triliun mendapat sorotan dari Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Sebab, selain mendapat tentangan dari sejumlah kreditur lama mereka, holding perusahaan perkebunan tersebut masih punya pekerjaan besar untuk memperbaiki performa dan menyelesaikan beberapa persoalan yang melilit.

LaNyalla juga mengingatkan bank-bank negara untuk mengedepankan prudential banking principle, melalui prinsip 5C (character, collateral, capacity, capital dan condition of economic) yang ketat. Sehingga bukan karena sesama BUMN, lalu prinsip kehatian-hatian menjadi kendor.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ingat lho, ada ancaman pidana dan denda bagi bank yang terbukti tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit. Apalagi ada sejumlah isu yang melingkupi perusahaan holding perkebunan itu,” tukas LaNyalla.

Dikatakan LaNyalla, sejumlah persoalan yang melingkupi perusahaan tersebut harus menjadi prioritas untuk diselesaikan terlebih dahulu. Di antaranya PTPN II yang masih tersangkut masalah terkait pelepasan aset HGU. Sementara PTPN XI kantornya baru digerebek KPK, yang mengangkut sejumlah dokumen.

“Clearkan dulu masalah-masalah itu. Termasuk mengapa kreditur lama menolak skema aksi korporasi tersebut. Biar terang informasi tersebut. Terutama bagi bagi bank Himbara. Sebab di situ ada dana publik dan penyertaan modal negara,” tandasnya.

Ketua DPD RI mengaku akan meminta Komite IV di DPD RI yang menjadi mitra pengawas perbankan serta moneter dan fiskal untuk mencermati hal ini. (Andy Setiawan)***

Berita Terkait

Menhan-PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan
Dari “Kaleidiskop Media Massa 2025”, Perlu Intervensi Negara untuk Menjaga Eksistensi Media
H. Iwan Efendi Nakhodai DPC PDI Perjuangan Sampang Periode 2025-2030
Peduli Korban Bencana, Grup Merdeka Serahkan Donasi Rp977 Juta ke BAZNAS RI
PWI Pusat Terbitkan Tiga Surat Edaran untuk Anggota se-Indonesia
Raih Penghargaan Kabupaten Terinovatif 3 Kali Berturut, H. Slamet Junaidi Harumkan Sampang di Mata Nasional 
UPA PERADI 2025 Digelar Serentak, 143 Peserta Ikuti Ujian di Fakultas Hukum UGM
PWI Jateng Resmi Dilantik, Akhmad Munir Tekankan Integritas dan Adaptasi Jurnalis

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:49 WIB

Menhan-PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:26 WIB

Dari “Kaleidiskop Media Massa 2025”, Perlu Intervensi Negara untuk Menjaga Eksistensi Media

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:54 WIB

H. Iwan Efendi Nakhodai DPC PDI Perjuangan Sampang Periode 2025-2030

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:12 WIB

Peduli Korban Bencana, Grup Merdeka Serahkan Donasi Rp977 Juta ke BAZNAS RI

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:58 WIB

PWI Pusat Terbitkan Tiga Surat Edaran untuk Anggota se-Indonesia

Berita Terbaru

Info Jatim

Pemerintah Sidoarjo Ambil Alih Perawatan Bayi dari Rutan

Rabu, 31 Des 2025 - 20:14 WIB