Ketua PWI Pamekasan Kecam Intimidasi Wartawan JTV oleh Oknum PKL: “Perlindungan Pers adalah Harga Mati”

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 21 Januari 2025 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PWI Pamekasan Kecam Intimidasi Wartawan JTV oleh Oknum PKL:

Ketua PWI Pamekasan Kecam Intimidasi Wartawan JTV oleh Oknum PKL: "Perlindungan Pers adalah Harga Mati"

JATIMRAYA.COM – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pamekasan, Hairul Anam, mengecam keras dugaan intimidasi yang dilakukan oleh seorang oknum pedagang kaki lima (PKL) terhadap Fauzi, wartawan JTV, pada Sabtu (11/1/2025). Insiden tersebut terjadi saat Fauzi sedang melakukan peliputan penertiban PKL oleh Satpol PP di kawasan terlarang Arek Lancor.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Dalam kejadian tersebut, oknum PKL diduga melarang Fauzi mengambil gambar menggunakan ponselnya. Larangan itu disertai tindakan kasar yang membuat ponsel Fauzi terlempar akibat hempasan tangan pedagang. Lokasi insiden tepat berada di depan rumah dinas Kodim, samping Eks Karesidenan, yang telah dipasangi garis larangan oleh Satpol PP Pamekasan.

Hairul Anam, yang juga merupakan alumnus Pascasarjana IAIN Madura, mendukung penuh agar kasus ini diproses secara hukum. Ia mendesak pihak kepolisian untuk bertindak cepat menangani dugaan tindak kekerasan tersebut.

“Saya kenal baik dengan Mas Fauzi. Dia wartawan JTV, yang kita kenal sebagai media mainstream dan beritanya menjadi rujukan masyarakat Jawa Timur,” ujar Anam.

Ia menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius yang mencederai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kemerdekaan Pers.

“Tindakan intimidasi kepada insan pers telah mencederai UU Pers. Perlindungan pekerja pers adalah harga mati. Kami sangat menyayangkan kejadian seperti ini,” kata Anam tegas.

Anam menjelaskan bahwa menghalang-halangi tugas wartawan adalah pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” paparnya.

Dengan mengutip undang-undang tersebut, Anam menegaskan bahwa siapapun yang dengan sengaja menghalangi tugas wartawan dapat dijerat pidana.

Ketua PWI Pamekasan ini juga berharap agar semua pihak, termasuk pedagang, memahami dan menghargai tugas wartawan yang bertugas di lapangan. Ia mendorong dialog dan komunikasi yang baik jika ada hal yang belum bisa dipublikasikan.

“Jika ada hal-hal bersifat internal yang belum bisa dipublikasikan, tentu perlu disampaikan dan dikomunikasikan secara baik-baik. Penjelasan tersebut akan diterima dengan baik oleh wartawan,” tuturnya.

Anam menyerukan agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menghormati tugas wartawan sebagai pilar penting dalam demokrasi.

Diketahui, insiden ini terjadi saat Fauzi meliput operasi penertiban kawasan terlarang untuk PKL yang dilakukan oleh Satpol PP Pamekasan di Arek Lancor. Lokasi kejadian telah dipasangi garis pembatas larangan, namun masih ada pedagang yang tetap berjualan di area tersebut. Salah satu pedagang yang keberatan direkam diduga melakukan tindakan intimidasi hingga terjadi insiden tersebut.

Dengan adanya kecaman dan desakan dari PWI Pamekasan, kasus ini diharapkan menjadi momen penting untuk menegakkan perlindungan terhadap insan pers dan menjamin kebebasan pers tetap terjaga.

Berita Terkait

Pj Bupati, Kajari & Kapolres Sampang Hadiri Simbolis Olah Garam Konsumsi Jadi Garam Industri
Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin Resmi Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2025-2030
Tabligh Akbar UMM Hadirkan Prof. Abdul Mu’ti, Bahas Islam Berkemajuan
BRI Unit Balongsari Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Nasabah Pensiunan
Kuatkan Silaturahmi & Wawasan Masyarakat, H. Abd Halim Gelar Sosialisasi Merawat Toleransi Dalam Keberagaman
KPU Tuban Gelar Sosialisasi Pilkada Bermartabat Bersama PWI
PWI Tuban Gelar Pelatihan Membuat Kue, Dorong Pemberdayaan Istri Wartawan
HIMPAUDI Sampang Gelar Rakerda 2025 Untuk Wujudkan Pendidik PAUD Profesional dan Adaptif
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 07:00 WIB

Perjalanan Pola Konsumsi Kopi di Indonesia

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:57 WIB

Jannatul Baqi, Makam Fenomenal Sayyidah Siti Aisyah dan Ustman bin Affan di Madinah Menggusur Hotel

Minggu, 2 Februari 2025 - 07:34 WIB

Lika-liku Memburu Tiket Taman Surga di Masjid Nabawi Madinah Al Munawwarah

Sabtu, 1 Februari 2025 - 10:26 WIB

Serunya Sebuah Rasa

Jumat, 31 Januari 2025 - 05:51 WIB

Iri Hati dan Dengki (Hasad) Dalam Islam

Sabtu, 25 Januari 2025 - 08:00 WIB

Aroma yang Mendamaikan

Jumat, 24 Januari 2025 - 17:37 WIB

Hartamu Ingin Seperti apa Diambil?

Sabtu, 18 Januari 2025 - 20:01 WIB

Apa Yang Menarik dari Kopi?

Berita Terbaru

Lifestyle

Perjalanan Pola Konsumsi Kopi di Indonesia

Sabtu, 8 Feb 2025 - 07:00 WIB

Wakil Presiden Filipina Sara Zimmerman Duterte.

Politik

Parlemen Makzulkan Wakil Presiden

Jumat, 7 Feb 2025 - 13:14 WIB