JATIMRAYA.COM – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pamekasan, Hairul Anam, mengecam keras dugaan intimidasi yang dilakukan oleh seorang oknum pedagang kaki lima (PKL) terhadap Fauzi, wartawan JTV, pada Sabtu (11/1/2025). Insiden tersebut terjadi saat Fauzi sedang melakukan peliputan penertiban PKL oleh Satpol PP di kawasan terlarang Arek Lancor.
Dalam kejadian tersebut, oknum PKL diduga melarang Fauzi mengambil gambar menggunakan ponselnya. Larangan itu disertai tindakan kasar yang membuat ponsel Fauzi terlempar akibat hempasan tangan pedagang. Lokasi insiden tepat berada di depan rumah dinas Kodim, samping Eks Karesidenan, yang telah dipasangi garis larangan oleh Satpol PP Pamekasan.
Hairul Anam, yang juga merupakan alumnus Pascasarjana IAIN Madura, mendukung penuh agar kasus ini diproses secara hukum. Ia mendesak pihak kepolisian untuk bertindak cepat menangani dugaan tindak kekerasan tersebut.
“Saya kenal baik dengan Mas Fauzi. Dia wartawan JTV, yang kita kenal sebagai media mainstream dan beritanya menjadi rujukan masyarakat Jawa Timur,” ujar Anam.
Baca Juga:
Membawa Spirit Persatuan, Hairul Anam Kembali Terpilih sebagai Ketua PWI Pamekasan 2025-2028
Ketua DPRD Sidoarjo Undang Awak Media dan LSM untuk Buka Bersama di Perumahan Puri Indah
Pers Harus Tetap Konsisten Menjaga Profesionalisme Jelang Pemilu 2024
Ia menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius yang mencederai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kemerdekaan Pers.
“Tindakan intimidasi kepada insan pers telah mencederai UU Pers. Perlindungan pekerja pers adalah harga mati. Kami sangat menyayangkan kejadian seperti ini,” kata Anam tegas.
Anam menjelaskan bahwa menghalang-halangi tugas wartawan adalah pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” paparnya.
Baca Juga:
Hallo.id dan Hallo Media Network Buka Lowongan Kerja untuk Menjadi Content Writer dan Wartawan
Dengan mengutip undang-undang tersebut, Anam menegaskan bahwa siapapun yang dengan sengaja menghalangi tugas wartawan dapat dijerat pidana.
Ketua PWI Pamekasan ini juga berharap agar semua pihak, termasuk pedagang, memahami dan menghargai tugas wartawan yang bertugas di lapangan. Ia mendorong dialog dan komunikasi yang baik jika ada hal yang belum bisa dipublikasikan.
“Jika ada hal-hal bersifat internal yang belum bisa dipublikasikan, tentu perlu disampaikan dan dikomunikasikan secara baik-baik. Penjelasan tersebut akan diterima dengan baik oleh wartawan,” tuturnya.
Anam menyerukan agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menghormati tugas wartawan sebagai pilar penting dalam demokrasi.
Diketahui, insiden ini terjadi saat Fauzi meliput operasi penertiban kawasan terlarang untuk PKL yang dilakukan oleh Satpol PP Pamekasan di Arek Lancor. Lokasi kejadian telah dipasangi garis pembatas larangan, namun masih ada pedagang yang tetap berjualan di area tersebut. Salah satu pedagang yang keberatan direkam diduga melakukan tindakan intimidasi hingga terjadi insiden tersebut.
Baca Juga:
PWI Tuban Gelar Pelatihan Membuat Kue, Dorong Pemberdayaan Istri Wartawan
HIMPAUDI Sampang Gelar Rakerda 2025 Untuk Wujudkan Pendidik PAUD Profesional dan Adaptif
BMPD Jawa Timur dan Perbankan Gelar Ibadah dan Perayaan Natal 2024 di Surabaya
Dengan adanya kecaman dan desakan dari PWI Pamekasan, kasus ini diharapkan menjadi momen penting untuk menegakkan perlindungan terhadap insan pers dan menjamin kebebasan pers tetap terjaga.