Ketua PWI Pamekasan Kecam Intimidasi Wartawan JTV oleh Oknum PKL: “Perlindungan Pers adalah Harga Mati”

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 21 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PWI Pamekasan Kecam Intimidasi Wartawan JTV oleh Oknum PKL:

Ketua PWI Pamekasan Kecam Intimidasi Wartawan JTV oleh Oknum PKL: "Perlindungan Pers adalah Harga Mati"

JATIMRAYA.COM – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pamekasan, Hairul Anam, mengecam keras dugaan intimidasi yang dilakukan oleh seorang oknum pedagang kaki lima (PKL) terhadap Fauzi, wartawan JTV, pada Sabtu (11/1/2025). Insiden tersebut terjadi saat Fauzi sedang melakukan peliputan penertiban PKL oleh Satpol PP di kawasan terlarang Arek Lancor.

Dalam kejadian tersebut, oknum PKL diduga melarang Fauzi mengambil gambar menggunakan ponselnya. Larangan itu disertai tindakan kasar yang membuat ponsel Fauzi terlempar akibat hempasan tangan pedagang. Lokasi insiden tepat berada di depan rumah dinas Kodim, samping Eks Karesidenan, yang telah dipasangi garis larangan oleh Satpol PP Pamekasan.

Hairul Anam, yang juga merupakan alumnus Pascasarjana IAIN Madura, mendukung penuh agar kasus ini diproses secara hukum. Ia mendesak pihak kepolisian untuk bertindak cepat menangani dugaan tindak kekerasan tersebut.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya kenal baik dengan Mas Fauzi. Dia wartawan JTV, yang kita kenal sebagai media mainstream dan beritanya menjadi rujukan masyarakat Jawa Timur,” ujar Anam.

Ia menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius yang mencederai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kemerdekaan Pers.

“Tindakan intimidasi kepada insan pers telah mencederai UU Pers. Perlindungan pekerja pers adalah harga mati. Kami sangat menyayangkan kejadian seperti ini,” kata Anam tegas.

Anam menjelaskan bahwa menghalang-halangi tugas wartawan adalah pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” paparnya.

Dengan mengutip undang-undang tersebut, Anam menegaskan bahwa siapapun yang dengan sengaja menghalangi tugas wartawan dapat dijerat pidana.

Ketua PWI Pamekasan ini juga berharap agar semua pihak, termasuk pedagang, memahami dan menghargai tugas wartawan yang bertugas di lapangan. Ia mendorong dialog dan komunikasi yang baik jika ada hal yang belum bisa dipublikasikan.

“Jika ada hal-hal bersifat internal yang belum bisa dipublikasikan, tentu perlu disampaikan dan dikomunikasikan secara baik-baik. Penjelasan tersebut akan diterima dengan baik oleh wartawan,” tuturnya.

Anam menyerukan agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menghormati tugas wartawan sebagai pilar penting dalam demokrasi.

Diketahui, insiden ini terjadi saat Fauzi meliput operasi penertiban kawasan terlarang untuk PKL yang dilakukan oleh Satpol PP Pamekasan di Arek Lancor. Lokasi kejadian telah dipasangi garis pembatas larangan, namun masih ada pedagang yang tetap berjualan di area tersebut. Salah satu pedagang yang keberatan direkam diduga melakukan tindakan intimidasi hingga terjadi insiden tersebut.

Dengan adanya kecaman dan desakan dari PWI Pamekasan, kasus ini diharapkan menjadi momen penting untuk menegakkan perlindungan terhadap insan pers dan menjamin kebebasan pers tetap terjaga.

Berita Terkait

Keberatan Warga Mutiara Regency Sah Dikabulkan Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan
BRIDA Jatim Teliti Kawuk Raja, Durian Unggulan Desa Segulung Madiun
Hajatan 167 Harjasda 2026 Siap Guncang Sidoarjo, Hadirkan 45 Kegiatan Spektakuler
Pemkab Sidoarjo Salurkan Bantuan Rehabilitasi RTLH di Kecamatan Krian
DINAS Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Pipa JDU Perumda Delta Tirta Sidoarjo
2.000 Pelari Taklukkan Lintasan 55 Km di Lelono by Mantra Batu
Terus Berinovasi Layani Masyarakat, Polresta Sidoarjo Tembus Finalis Top Inovasi KIPP 2025
Dapur MBG Desa Temu Diresmikan, Wabup Mimik Tekankan Keamanan dan Higienitas

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:35 WIB

Keberatan Warga Mutiara Regency Sah Dikabulkan Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan

Jumat, 16 Januari 2026 - 15:25 WIB

BRIDA Jatim Teliti Kawuk Raja, Durian Unggulan Desa Segulung Madiun

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Hajatan 167 Harjasda 2026 Siap Guncang Sidoarjo, Hadirkan 45 Kegiatan Spektakuler

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:05 WIB

Pemkab Sidoarjo Salurkan Bantuan Rehabilitasi RTLH di Kecamatan Krian

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:05 WIB

2.000 Pelari Taklukkan Lintasan 55 Km di Lelono by Mantra Batu

Berita Terbaru

Lifestyle

Sholat Jenazah

Jumat, 16 Jan 2026 - 07:44 WIB