10 Poin Krusial Penerapan Kebijakan Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam Strategis

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 24 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Andi Rahmat, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bid. Pertahanan, Anggota DPR RI 2004-2009/ 2009-2014

JATIMRAYA.COM – Sebelum membahas lebih jauh tema tulisan ini, perlu dipahami dulu sejumlah hal yang melatar belakangi lahirnya beleid ini. Jelas bahwa yang dikehendaki oleh Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dengan beleid terbarunya ini adalah keinginan pemerintah untuk melaksanakan amanat Pasal 33 UUD NKRI 1945. Itu yang kita ketahui dari Pidato Presiden Prabowo tanggal 20 Mei 2026 di hadapan Rapat Paripurna DPR RI.

Dapat dijelaskan pula intisari dengan kehendak itu adalah dalam rangka memperoleh manfaat ekonomis optimal dari pengelolaan kekayaan sumber daya alam Indonesia. Terdapat satu keyakinan kuat dari pemerintah yang menganggap bahwa pengelolaan kekayaan sumber daya alam Indonesia selama ini tidak memberikan manfaat ekonomis optimal. Alih alih malah diyakini telah menimbulkan kerugian besar bagi perekonomian nasional dan bahkan lebih memberi manfaat kepada perekonomian negara lain yang memanfaatkan kelemahan asimetris dari kebijakan yang selama ini diterapkan di Indonesia.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kalau melihat berbagai narasi yang dikembangkan oleh pemerintah dalam melihat persoalan ini, kami mencoba menggaris bawahi tiga aspek yang dapat membantu memahami wujud nyata dari manfaat ekonomi yang dikehendaki oleh Pemerintahan Prabowo Subianto.

Aspek pertama adalah Optimalisasi penerimaan negara baik dalam bentuk pajak maupun pendapatan negara bukan pajak ( PNBP). Aspek kedua adalah penguatan struktur Cadangan Devisa Negara. Dalam hal ini, nampaknya kebijakan terbaru ini merupakan kesinambungan dari kebijakan awal tahun 2025 yang berkaitan dengan Devisa Hasil Ekspor ( DHE ) yang penerapannya sepertinya belum memenuhi harapan pemerintah. Aspek ketiga adalah penguatan sistem keuangan nasional, termasuk didalamnya penguatan sumber modal keuangan nasional yang dapat menjamin ketahanan fundamental perekonomian nasional.

Untuk mencapai kesemuanya ini, pemerintah membentuk perusahaan BUMN khusus yang akan menangani proses ekspor dari sumber daya alam strategis. Yang menarik adalah bukan saja BUMN yang dibentuk ini masih baru, tapi juga ditugaskan untuk berfungsi penuh pada 1 Januari 2027. Atau dengan kata lain harus mampu mentransisikan keseluruhan aktivitas ekonomi dari kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan sumber daya alam strategis. Tidak terbatas hanya pada kegiatan ekspor semata, tapi implisit didalamnya juga terikut (embedded) aktivitas ekonomi yang menjadi bagian dari ekosistem pemanfaatan ekonomi sumber daya alam strategis.

Tentu saja ini merupakan pekerjaan besar yang berimplikasi besar, sangat mendasar dengan tujuan-tujuan mulia yang hendak dicapai dengan beleid terbaru ini. Kalau melihat kesungguhan pemerintah dengan beleid -nya ini, bisa dikatakan kebijakan ini diharuskan berhasil, atau dengan kata lain, kebijakan ini bersifat to be or not to be.

Selain manfaat besar yang bisa diperoleh dari penerapan kebijakan berskala besar ini. Ada pula resiko ekonomi besar yang menanti dibalik pemberlakuan kebijakan transformatif besar ini. Ringkasnya, salah kelola kebijakan ini akan berdampak pada penurunan kinerja ekonomi sektor ini.

Belum lagi jika kita melihat dampaknya bagi tata ekonomi global. Komoditas strategis yang sedang di tata ulang pemerintah memiliki peran signifikan dalam mata rantai pasok global. Indonesia adalah produsen utama minyak sawit dunia, 58 % dari total pangsa pasar sawit global. demikian juga dengan sejumlah mineral seperti Nikel dan batubara. Indonesia memasok 67% nikel global dan lebih 50% ekspor batubara global di pasok oleh Indonesia.

Kesemuanya ini menuntut tanggung jawab yang tidak kecil dairi Indonesia untuk terus memenuhi kebutuhan global akan produk-produk komoditas strategis di yang dibutuhkan dunia. Posisi vital dan strategis Indonesia ini sekaligus juga menegaskan bahwa Indonesia tidak bisa lagi berlepas diri dari dinamika perekonomian global yang makin terkoneksi dan saling ketergantungan.

Dalam kerangka pemahaman inilah kami mencoba mencatatkan sepuluh poin krusial yang mesti ditangani oleh pelaksana kebijakan ini.

Poin pertama, adalah kebijakan ini tidak boleh menjadi bottlenecking baru yang justru akan menggerus manfaat ekonominya. Saya kira ini yang paling banyak dikhawatirkan orang. Kekhawatiran ini memiliki dasar kuat, tidak saja karena sifat dasar perdagangan yang membutuhkan kecepatan dan fleksibilitas tapi juga karena selama ini memang isu ini telah menjadi laten didalam kinerja perekonomian kita.

Dibutuhkan perangkat “regulasi tunggal” antar kementerian yang simpel untuk mensinkronkan ragam pengaturan di beberapa kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan ini. Dalam hemat kami ada sekurangnya 4 kementerian vital dan 3 otoritas yang mesti mensinkronkan pengaturannya. Kementerian Keuangan yang membawahi Pajak dan Bea-Cukai, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM. Dan 3 lembaga yakni Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia dan BP Danantara.

Poin Kedua, berkaitan dengan Akuisisi Teknologi. Hal ini sebagai pelengkap dari poin pertama diatas. Akuisisi teknologi ini diperlukan untuk mengatasi kesulitan teknikal baik yang bersifat prosedural administratif maupun dalam kerangka transparansi pertanggungjawaban. Kompleksitas aktivitas di sektor ini membutuhkan akuisisi teknologi yang tidak saja bisa mengintegrasikan keragaman sistem di berbagai kementerian dan lembaga tapi juga cukup sederhana dalam memudahkan setiap tingkatan proses. Sekaligus juga menjamin akuntabilitas dan transparansi proses dari aktivitas skala besar ini.

Poin ketiga, keterlibatan intensif dari institusi keuangan nasional, khususnya sektor perbankan. Ini tentu saja memerlukan koordinasi yang erat dari Bank Indonesia, OJK dan juga Kementerian Keuangan. Sekurangnya ada dua isu penting yang layak diperhatikan dalam hal ini. Pertama, berkaitan dengan kesiapan perbankan untuk memfasilitasi settlement process yang lazim dalam kegiatan perdagangan komoditas internasional.

Kedua, kesiapan perbankan untuk mengelola arus keuangan besar berikut konsekuensinya yang akan melonjak seiring dengan implementasi kebijakan ini. Akan ada capital in flow dalam jumlah yang sangat besar yang akan masuk ke dalam perbankan nasional. In tentu saja memerlukan sinkronisasi kebijakan yang diperlukan untuk mengakselerasi pendalaman pasar keuangan. Capital inflow yang tiba-tiba ini tentu memerlukan pengelolaan resiko yang sepadan.

Poin keempat, adalah berkaitan dengan fungsi BUMN yang dibentuk untuk melaksanakan kebijakan ini. Dalam Hal ini perlu dipastikan apakah BUMN ini juga berfungsi sebagai “ Bursa Komoditas” dalam memfasilitasi pembentukan harga komoditas ataukah hanya sekedar aggregator pelaksana kegiatan ekspor. Kalau menyimak pidato Presiden Prabowo, sepertinya ada kehendak pemerintah untuk pula memfungsikan BUMN ini sebagai fasilitator pembentukan harga.

Poin kelima, berkaitan dengan penanganan isu transfer pricing. Dibandingkan dengan isu under invoice, soal transfer pricing ini lebih memerlukan perhatian khusus. Isu underinvoice idealnya akan lebih mudah hilang dengan sendirinya manakala sistem pengawasan terhadap proses settlement diimplementasikan secara baik oleh BUMN pelaksana. Namun isu transfer pricing lebih menyangkut kepada yurisdiksi yang berbeda antar para pihak yang terlibat, ditambah lagi dengan kehadiran trader perantara yang turut pula memperoleh manfaat dalam proses ini.

Dapatkah diartikan menghilangkan transfer pricing berarti memotong mata rantai transaksi perdagangan menjadi hubungan langsung antara eksportir dan pembeli akhir ataukah dengan menganggap bahwa harga final yang diakui adalah harga pada pembelian pertama sepanjang pihak pembeli bukan merupakan pihak terafiliasi langsung maupun tidak langsung dengan produsen.

Poin keenam, berkaitan dengan mitigasi terhadap resiko hukum akibat hubungan kontraktual atau perjanjian yang eksisting yang telah mengikat produsen dengan konsumennya.

Perubahan tata laksana ekspor komoditas sumber daya alam strategis tentu saja menyebabkan pelaku usaha yang selama ini melakukan kegiatan ekspor akan terdampak dalam pemenuhan kewajiban kontraktualnya dengan skala yang mungkin saja berbeda-beda.

Poin ketujuh, kami menyarankan agar sumber pendapatan BUMN pelaksana kebijakan ini tidak berasal dari fee atas transaksi atau pembagian keuntungan dengan pihak produsen, melainkan berupa imbalan atas jasa yang diberikan oleh pemberi jasa, dalam hal ini berasal dari penyisihan atas penerimaan negara yang besarannya ditentukan oleh pemerintah. Biasanya ini diterapkan dalam setiap penugasan atas BUMN yang bersifat PSO( Public Service Obligation). Atau dengan kata lain, BUMN pelaksana ini tidak semata bertujuan memperoleh keuntungan maksimal, tetapi membantu pemerintah dalam upaya untuk memperoleh manfaat ekonomis optimal.

Argumen dasar dari poin ini adalah untuk mencegah terjadinya distorsi harga, mencegah dampak disinsentif terhadap kegiatan usaha di bidang ini, menjaga skala ekonomis dari aktivitas ekonomi sektor ini dan juga agar pelaku usaha sektor ini tetap memilik daya saing yang baik.

Poin kedelapan, adalah berkaitan dengan upaya untuk tetap mempertahankan keberdayaan ekosistem ekonomi sektor ini. Hal ini menjadi penting, dikarenakan sektor ini telah menjadi lokomotif ekonomi nasional, mempekerjakan begitu banyak orang dan juga, telah pula melibatkan pihak asing yang telah pula berinvestasi besar disektor ini.

Ada lebih dari 16 juta orang yang bekerja di sektor sawit, baik langsung maupun tidak langsung. 250 Ribu lebih tenaga kerja yang bekerja langsung maupun tidak langsung di Industri Batu Bara. Lebih dari 500 ribu orang memiliki hubungan pekerjaan langsung maupun tidak langsung dengan industri nikel.

Koreksi fundamental terhadap apa yang dianggap sebagai salah kelola di sektor ini yang berdampak pada tidak optimalnya kontribusi sektor ini dalam memperkuat perekonomian nasional tidak berarti kemudian membuat kinerja sektor ini menurun. Sebaliknya di butuhkan kebijakan yang membuat sektor ini tetap tumbuh dengan baik.

Poin kesembilan, diperlukan komunikasi yang efektif kepada stake holder global. Pasar komoditas global adalah pasar yang “mature” dan telah ada jauh sebelum kebijakan ini dikeluarkan. Pasar global memerlukan kepastian akan transisi yang “smooth”. Tentu pemerintah tidak menghendaki munculnya konsekuensi yang tidak diinginkan (unintended consequencies) akibat kelalaian dalam mengkomunikasi kebijakan ini kepada stake holder global.

Tujuannya adalah untuk menghilangkan persepsi mengenai nasionalisasi sektor ini, padahal yang dikehendaki oleh pemerintah dengan kebijakan ini adalah semata-mata sebagai tata ulang mekanisme ekspor komoditas strategis Indonesia. Selain itu,komunikasi ini juga untuk meyakinkan stake holder global bahwa kebijakan ini tidak akan menjadi “ another choke point” bagi rantai pasok global yang memang juga sedang mengalami tekanan.

Poin kesepuluh, berhubungan dengan beberapa persoalan yang berkaitan dengan penataan ulang kawasan pabean yang menjalankan kegiatan ekspor termasuk pelabuhan out bound ekspor, penertiban dan tata ulang perusahaan- perusahaan penilai/ surveyor yang menentukan kualitas komoditas yang akan diekspor dan juga perbaikan matriks penetapan HS Code yang lebih transparan dan akuntabel.

Kesepuluh poin-poin krusial diatas, dalam hemat kami, sangat esensial untuk menjadi perhatian pelaksana kebijakan. Kebijakan ini telah merubah lanskap industri pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Wallahu ‘alam.

Berita Terkait

Pembetulan dan Koreksi Arah Kiblat Global 2026
Pasal 33 di Tengah Dunia yang Retak
Jaring Laba-Laba di Gelanggang: Saat Sang Wakil Gubernur Jawa Timur Harus Memilih, Atlet atau Kader Partai?
Puasa Arafah, Idul Adha dan Hari Tasyrik
Menolak Amnesia Sejarah: Dari VOC, NHM, hingga Ancaman Gurita Danantara
Menyalip Brutal di Tikungan Akhir: Kebijakan Repatriasi DHE dan Pertaruhan Panik
Vonis Pasar dan Runtuhnya Jangkar Kepercayaan
Vandalisme Birokrasi dan Pengkhinatan Atas Memori Kultural: Surabaya di Persimpangan Sejarah

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:39 WIB

10 Poin Krusial Penerapan Kebijakan Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam Strategis

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:15 WIB

Pembetulan dan Koreksi Arah Kiblat Global 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:01 WIB

Pasal 33 di Tengah Dunia yang Retak

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:06 WIB

Jaring Laba-Laba di Gelanggang: Saat Sang Wakil Gubernur Jawa Timur Harus Memilih, Atlet atau Kader Partai?

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:48 WIB

Puasa Arafah, Idul Adha dan Hari Tasyrik

Berita Terbaru

Lifestyle

Pembetulan dan Koreksi Arah Kiblat Global 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:15 WIB

Lifestyle

Pasal 33 di Tengah Dunia yang Retak

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:01 WIB