KLH Segel Dua Pabrik di Banten, Temukan Limbah Berbahaya dan Pelanggaran Amdal

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 6 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup serta Penegakan Hukum (BPLH - Gakkum) mengambil langkah tegas dengan menyegel dua pabrik di Banten.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup serta Penegakan Hukum (BPLH - Gakkum) mengambil langkah tegas dengan menyegel dua pabrik di Banten.

JATIMRAYA.COM – Dalam sepekan terakhir, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup serta Penegakan Hukum (BPLH – Gakkum) mengambil langkah tegas dengan menyegel dua pabrik di Banten.

Pabrik yang disegel adalah PT Asia Logam Perkasa di Pasar Kemis, Tangerang, dan PT Genesis Regeneration Smelting di Cikande, Serang.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, memimpin langsung penyegelan PT Asia Logam Perkasa pada Rabu (5/3). Sementara itu, penyegelan PT Genesis dilakukan oleh Gakkum LH pada Jumat (28/2).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil investigasi KLH dan BPLH-Gakkum mengungkap bahwa PT Asia Logam Perkasa menyimpan limbah bahan baku berbahaya (LB3) yang dapat mencemari lingkungan. Limbah yang ditemukan berupa timbal atau timah hitam, yang tergolong logam berat berbahaya.

“Di PT Asia Logam Perkasa, kita temukan ada tumpukan LB3 yang sangat berbahaya,” ujar Hanif Faisol kepada media. Ia menegaskan bahwa penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan sumber dan pengelolaan limbah tersebut.

Di sisi lain, PT Genesis Regeneration Smelting yang telah beroperasi selama tiga tahun ternyata tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan aki bekas menjadi timah hitam ini terindikasi melanggar regulasi lingkungan hidup yang berlaku.

Hanif Faisol menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri lebih dalam asal usul limbah berbahaya serta metode pengelolaan yang dilakukan oleh kedua pabrik tersebut. Jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian dalam pencemaran lingkungan, maka perusahaan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas, baik secara pidana maupun perdata.

“Ini harus ada yang bertanggung jawab. Kita akan melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan lebih detail untuk mengungkap kasus ini,” tegasnya.

Penyegelan dua pabrik ini menjadi bukti komitmen KLH dalam menegakkan aturan lingkungan hidup dan melindungi masyarakat dari dampak pencemaran industri. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran lingkungan di sekitar mereka.(as)

Berita Terkait

Menhan-PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan
Dari “Kaleidiskop Media Massa 2025”, Perlu Intervensi Negara untuk Menjaga Eksistensi Media
H. Iwan Efendi Nakhodai DPC PDI Perjuangan Sampang Periode 2025-2030
Peduli Korban Bencana, Grup Merdeka Serahkan Donasi Rp977 Juta ke BAZNAS RI
PWI Pusat Terbitkan Tiga Surat Edaran untuk Anggota se-Indonesia
Raih Penghargaan Kabupaten Terinovatif 3 Kali Berturut, H. Slamet Junaidi Harumkan Sampang di Mata Nasional 
UPA PERADI 2025 Digelar Serentak, 143 Peserta Ikuti Ujian di Fakultas Hukum UGM
PWI Jateng Resmi Dilantik, Akhmad Munir Tekankan Integritas dan Adaptasi Jurnalis

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:49 WIB

Menhan-PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:26 WIB

Dari “Kaleidiskop Media Massa 2025”, Perlu Intervensi Negara untuk Menjaga Eksistensi Media

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:54 WIB

H. Iwan Efendi Nakhodai DPC PDI Perjuangan Sampang Periode 2025-2030

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:12 WIB

Peduli Korban Bencana, Grup Merdeka Serahkan Donasi Rp977 Juta ke BAZNAS RI

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:58 WIB

PWI Pusat Terbitkan Tiga Surat Edaran untuk Anggota se-Indonesia

Berita Terbaru