JATIMRAYA.COM – Dalam sepekan terakhir, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup serta Penegakan Hukum (BPLH – Gakkum) mengambil langkah tegas dengan menyegel dua pabrik di Banten.
Pabrik yang disegel adalah PT Asia Logam Perkasa di Pasar Kemis, Tangerang, dan PT Genesis Regeneration Smelting di Cikande, Serang.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, memimpin langsung penyegelan PT Asia Logam Perkasa pada Rabu (5/3). Sementara itu, penyegelan PT Genesis dilakukan oleh Gakkum LH pada Jumat (28/2).
Hasil investigasi KLH dan BPLH-Gakkum mengungkap bahwa PT Asia Logam Perkasa menyimpan limbah bahan baku berbahaya (LB3) yang dapat mencemari lingkungan. Limbah yang ditemukan berupa timbal atau timah hitam, yang tergolong logam berat berbahaya.
“Di PT Asia Logam Perkasa, kita temukan ada tumpukan LB3 yang sangat berbahaya,” ujar Hanif Faisol kepada media. Ia menegaskan bahwa penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan sumber dan pengelolaan limbah tersebut.
Di sisi lain, PT Genesis Regeneration Smelting yang telah beroperasi selama tiga tahun ternyata tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan aki bekas menjadi timah hitam ini terindikasi melanggar regulasi lingkungan hidup yang berlaku.
Hanif Faisol menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri lebih dalam asal usul limbah berbahaya serta metode pengelolaan yang dilakukan oleh kedua pabrik tersebut. Jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian dalam pencemaran lingkungan, maka perusahaan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas, baik secara pidana maupun perdata.
“Ini harus ada yang bertanggung jawab. Kita akan melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan lebih detail untuk mengungkap kasus ini,” tegasnya.
Penyegelan dua pabrik ini menjadi bukti komitmen KLH dalam menegakkan aturan lingkungan hidup dan melindungi masyarakat dari dampak pencemaran industri. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran lingkungan di sekitar mereka.(as)