JATIMRAYA.COM, Satpol PP Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang merupakan tim gabungan dalam pemberantasan rokok ilegal optimis apa yang dilakukan tim yakni penyitaan terhadap produk rokok tanpa cukai tersebut dapat mengurangi peredarannya di wilayah Kota Keris ini.
“Apa yang dilakukan tim, yakni melakukan penyitaan rokok ilegal itu bisa menekan peredarannya,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Ach. Laili Maulidy, Jumat (03/11/2023).
Tim gabungan itu terdiri dari Satpol PP, Bagian Prekonomian, Bagian Hukum Setkab Sumenep, TNI – Polri, Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam jangka waktu sekitar dua bulan ini kami melakukan penyitaan barang. Hingga saat ini sudah 10 kali turun, tinggal 5 kalinya di bulan ini,” ucapnya.
Laili menegaskan, sejak bulan lalu sudah masuk pada tahap pemberantasan rokok ilegal setelah beberapa bulan sebelumnya dilakukan sosialisasi dan pencatatan terhadap peredaran rokok ilegal.
“Jadwal turunnya tim itu dikendalikan oleh bea cukai, kami di Pemda hanya mendampingi dan mengikuti jadwal yang telah ditentukan bea cukai,” terangnya.
Toko yang didapat menjual rokok ilegal itu, diberi surat pernyataan oleh bea cukai yang berisi tidak akan menjual rokok ilegal kembali.
Baca Juga:
Ombudsman Jatim Dukung Monev KIP 2025, Dorong Transparansi dan Cegah Maladministrasi
Ular Masuk Sekolah di Magetan Saat Libur, Guru TK Kaget Bukan Main
Pilihan Saham Unggulan Masih Sangat Menarik Meski Pasar Tekanan
“Rokok yang dijual itu disita, pemilik toko diminta untuk menandatangani surat pernyataan. Ke depan kami terus melakukan pemberantasan rokok tanpa cukai itu,” tukasnya. (Andy Setiawan)***