Memastikan Tidak Ada Praktik Kecurangan, Polresta Sidoarjo Bersama UPT Metrologi Legal Cek SPBU Wilayah Sidoarjo

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 5 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Sidoarjo bersama UPT Metrologi Legal Kabupaten Sidoarjo dan PT Pertamina Patara Niaga Rayon 3, melakukan pengecekan SPBU 54.651.14 Jalan Raya Lebo, Sidoarjo, pada Jumat (5/4/2024).

Polresta Sidoarjo bersama UPT Metrologi Legal Kabupaten Sidoarjo dan PT Pertamina Patara Niaga Rayon 3, melakukan pengecekan SPBU 54.651.14 Jalan Raya Lebo, Sidoarjo, pada Jumat (5/4/2024).

JATIMRAYA.COM – Polresta Sidoarjo bersama UPT Metrologi Legal Kabupaten Sidoarjo dan PT Pertamina Patara Niaga Rayon 3, melakukan pengecekan SPBU 54.651.14 Jalan Raya Lebo, Sidoarjo, pada Jumat (5/4/2024).

Pengecekan yang dilakukan di SPBU tersebut meliputi, kesesuaian Tera ukur dengan batas toleransi ketentuan UPT Metrologi Legal Kabupaten Sidoarjo dari beberapa sampel nozzel dan jenis BBM yang berbeda.

Kemudian kondisi tangki atau tandon penyimpanan BBM, terhadap stok BBM pada SPBU di wilayah Kabupaten Sidoarjo dipastikan aman di masa Lebaran serta melihat kondisi mesin pompa SPBU dan kemudian dilanjutkan mengukur takaran bensin lewat bejana ukur.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan pengecekan, hasilnya dari kedua SPBU itu memenuhi syarat dan takarannya sudah sesuai. “Alhamdulillah, setelah semuanya kami cek dan kami ukur. Hasilnya, tidak ada kecurangan dan teranya tepat. Jadi, tidak ada indikasi merugikan konsumen,” terang Erna, Staf UPT Metrologi Legal Kabupaten Sidoarjo.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja menuturkan, bahwa pengecekan tera BBM itu dilakukan guna memastikan tidak ada praktik kecurangan yang merugikan masyarakat saat mudik Lebaran.

Di samping itu, juga bertujuan untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik. Apabila ada temuan pelanggaran kecurangan, maka akan di proses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tentu yang pertama adalah teguran lisan.

Berita Terkait

BIP Foundation Siapkan Aksi Sosial 2.000 Anak Disabilitas di Pamekasan
PWI Pamekasan Dorong Wartawan Sajikan Berita Berkualitas dan Berpihak pada Publik
Guyub dan Penuh Tawa, Alumni SMPN 1 Buduran 1989 Gelar Halal Bihalal Sambil Mancing
Jelang Haji 2026, Kemenhaj Sidoarjo Tekankan Kesehatan Jamaah Risti dan Lansia
Polisi Turun ke Sawah, Polsek Prambon Cek Lahan Jagung Petani
Fun Lab Tour, Siswa SMPN 6 Rasakan Serunya Belajar Sains di SMK
Bekali Siswa Kelas XII, SMKN 2 Buduran Hadirkan Program Skill Paradise
Atap SDN 1 Sidokepung Ambruk, Bupati Subandi Tawarkan Dua Skema Perbaikan

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 16:20 WIB

BIP Foundation Siapkan Aksi Sosial 2.000 Anak Disabilitas di Pamekasan

Senin, 20 April 2026 - 08:49 WIB

PWI Pamekasan Dorong Wartawan Sajikan Berita Berkualitas dan Berpihak pada Publik

Minggu, 19 April 2026 - 18:26 WIB

Jelang Haji 2026, Kemenhaj Sidoarjo Tekankan Kesehatan Jamaah Risti dan Lansia

Minggu, 19 April 2026 - 09:41 WIB

Polisi Turun ke Sawah, Polsek Prambon Cek Lahan Jagung Petani

Minggu, 19 April 2026 - 09:14 WIB

Fun Lab Tour, Siswa SMPN 6 Rasakan Serunya Belajar Sains di SMK

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

Thunes Luncurkan Pembayaran di Waktu Nyata ke Selandia Baru

Selasa, 21 Apr 2026 - 02:00 WIB

Lifestyle

Tragedi Raja yang Mabuk Mimpi

Senin, 20 Apr 2026 - 12:19 WIB