Memastikan Tidak Ada Praktik Kecurangan, Polresta Sidoarjo Bersama UPT Metrologi Legal Cek SPBU Wilayah Sidoarjo

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 5 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Sidoarjo bersama UPT Metrologi Legal Kabupaten Sidoarjo dan PT Pertamina Patara Niaga Rayon 3, melakukan pengecekan SPBU 54.651.14 Jalan Raya Lebo, Sidoarjo, pada Jumat (5/4/2024).

Polresta Sidoarjo bersama UPT Metrologi Legal Kabupaten Sidoarjo dan PT Pertamina Patara Niaga Rayon 3, melakukan pengecekan SPBU 54.651.14 Jalan Raya Lebo, Sidoarjo, pada Jumat (5/4/2024).

JATIMRAYA.COM – Polresta Sidoarjo bersama UPT Metrologi Legal Kabupaten Sidoarjo dan PT Pertamina Patara Niaga Rayon 3, melakukan pengecekan SPBU 54.651.14 Jalan Raya Lebo, Sidoarjo, pada Jumat (5/4/2024).

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Pengecekan yang dilakukan di SPBU tersebut meliputi, kesesuaian Tera ukur dengan batas toleransi ketentuan UPT Metrologi Legal Kabupaten Sidoarjo dari beberapa sampel nozzel dan jenis BBM yang berbeda.

Kemudian kondisi tangki atau tandon penyimpanan BBM, terhadap stok BBM pada SPBU di wilayah Kabupaten Sidoarjo dipastikan aman di masa Lebaran serta melihat kondisi mesin pompa SPBU dan kemudian dilanjutkan mengukur takaran bensin lewat bejana ukur.

Setelah dilakukan pengecekan, hasilnya dari kedua SPBU itu memenuhi syarat dan takarannya sudah sesuai. “Alhamdulillah, setelah semuanya kami cek dan kami ukur. Hasilnya, tidak ada kecurangan dan teranya tepat. Jadi, tidak ada indikasi merugikan konsumen,” terang Erna, Staf UPT Metrologi Legal Kabupaten Sidoarjo.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja menuturkan, bahwa pengecekan tera BBM itu dilakukan guna memastikan tidak ada praktik kecurangan yang merugikan masyarakat saat mudik Lebaran.

Di samping itu, juga bertujuan untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik. Apabila ada temuan pelanggaran kecurangan, maka akan di proses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tentu yang pertama adalah teguran lisan.

Berita Terkait

Akhir Konflik Properti Eks Papelrada di Probolinggo: Ombudsman RI Apresiasi Kepemimpinan Aminuddin
KA Malioboro Ekspres Tabrak 5 Motor di Magetan, 6 Tewas Seketika
Bupati Sidoarjo Sidak SMPN 3 Porong, Janji Renovasi Kelas Rusak Akibat Hujan Deras
Transformasi Digital Jombang: Bupati Warsubi Gandeng Tsinghua SEA Center untuk Dorong UMKM Naik Kelas
Gemas Blitar: Inovasi Wali Kota Mas Ibin Dorong UMKM dan Gaya Hidup Sehat
Bhabinkamtibmas Gelam Dorong Program P2B Hidroponik untuk Swasembada Pangan
Menjelang Hari Raya Idul Fitri Bupati Sampang Santuni 1.000 Anak Yatim
Minim Manfaat, Bazar Murah Ramadhan Bank Jatim Cabang Sampang, Terkesan Pencitraan Saja

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:14 WIB

Akhir Konflik Properti Eks Papelrada di Probolinggo: Ombudsman RI Apresiasi Kepemimpinan Aminuddin

Senin, 19 Mei 2025 - 16:35 WIB

KA Malioboro Ekspres Tabrak 5 Motor di Magetan, 6 Tewas Seketika

Minggu, 18 Mei 2025 - 15:02 WIB

Bupati Sidoarjo Sidak SMPN 3 Porong, Janji Renovasi Kelas Rusak Akibat Hujan Deras

Minggu, 18 Mei 2025 - 14:58 WIB

Transformasi Digital Jombang: Bupati Warsubi Gandeng Tsinghua SEA Center untuk Dorong UMKM Naik Kelas

Minggu, 18 Mei 2025 - 14:48 WIB

Gemas Blitar: Inovasi Wali Kota Mas Ibin Dorong UMKM dan Gaya Hidup Sehat

Berita Terbaru

Lifestyle

Sang Naga dan Tarian Terakhir Sang Rubah

Senin, 19 Mei 2025 - 09:51 WIB