Nahas, Perempuan asal Malang Ini Diperkosa Kenalannya di TikTok

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 21 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pemerkosaan. (foto: realitalampung)

Ilustrasi pemerkosaan. (foto: realitalampung)

Nasib Nahas menimpa wanita asal Malang berinisial NI. Perempuan ini diperkosa pemuda berinisial ZMB (19) asal Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan setelah keduanya berkenalan melalui media sosial TikTok.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Peristiwa itu memilukan terjadi di area perkebunan Desa Pucangsari pada Sabtu (20/4/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Kami telah mengamankan pelaku tindak pidana pemerkosaan, yakni remaja berinisal ZMB pada Senin (13/5/2024) sekitar pukul 13.15 WIB. Pelaku melakukan aksinya di area perkebunan atau semak-semak Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, Selasa (21/5/2024).

Kronologi kejadian itu, kata AKP Doni, berawal dari korban berinisial NI melihat akun TikTok milik pelaku. Setelah berkenalan dan intens berkomunikasi, keduanya melanjutkan percakapan melalui WhatsApp.

Dalam percakapan tersebut, pelaku mengajak korban berwisata ke Gunung Bromo. Pelaku kemudian menjemput korban di rumahnya, dan berangkat ke lokasi tujuan.

Di tengah perjalanan, pelaku mengajak korban makan di wilayah Kecamatan Wonorejo. Setelah itu, korban diajak pelaku ke rumahnya dengan alasan untuk mengambil mobil, lalu berangkat ke Bromo.

Namun saat dalam perjalanan, pelaku mengubah arah. Kemudian mengajak korban ke dalam kebun untuk melakukan hubungan intim.

“Saat hendak melakukan hubungan, korban melawan dan berhasil melarikan diri di Puskesmas Purwosari. Dari sini korban menghubungi keluarganya dan kemudian dilaporkan ke Polres Pasuruan,” jelasnya.

Setelah menerima laporan, polisi yang sudah mengantongi identitas pelaku tak butuh waktu lama. Pengejaran dilakukan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di pinggir Jalan Surabaya-Malang.

Di hadapan polisi, pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan kepada korban NI karena tak kuat menahan hasrat. Tak hanya itu, pelaku juga mengambil handphone korban dengan alasan kebutuhan ekonomi.

Akibat perbuatannya, pelaku harus meringkuk di penjara. ZMB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melanggar Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

Berita Terkait

Menjelang Hari Raya Idul Fitri Bupati Sampang Santuni 1.000 Anak Yatim
Minim Manfaat, Bazar Murah Ramadhan Bank Jatim Cabang Sampang, Terkesan Pencitraan Saja
Puluhan Demonstran Desak DPRD, Tolak Pengesahan Revisi UU TNI
Terbaik Beri Pelayanan Kesehatan, RSMZ Sampang Terima Penghargaan Indonesian Golden Best Awards 2025
Pemkab Malang Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Jelang Lebaran 2025
Kebakaran Hebat Landa Ruko di Magetan, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Polresta Malang Kota Gelar Barang Bukti Operasi Pekat Semeru 2025
RSUD Ngantang Butuh Dokter Spesialis Kandungan untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 10:02 WIB

Menjelang Hari Raya Idul Fitri Bupati Sampang Santuni 1.000 Anak Yatim

Kamis, 27 Maret 2025 - 04:05 WIB

Minim Manfaat, Bazar Murah Ramadhan Bank Jatim Cabang Sampang, Terkesan Pencitraan Saja

Kamis, 27 Maret 2025 - 03:03 WIB

Puluhan Demonstran Desak DPRD, Tolak Pengesahan Revisi UU TNI

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:18 WIB

Terbaik Beri Pelayanan Kesehatan, RSMZ Sampang Terima Penghargaan Indonesian Golden Best Awards 2025

Rabu, 12 Maret 2025 - 07:48 WIB

Kebakaran Hebat Landa Ruko di Magetan, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Berita Terbaru

Ditemui Ketua DPRD Sampang, Rudi Kurniawan (baju putih) sejumlah Mahasiswa Perwakilan Demonstran, mendesak DPRD Sampang untuk menyampaikan Aspirasinya dalam menolak RUU TNI, Rabu (26/03/2025)

Info Jatim

Puluhan Demonstran Desak DPRD, Tolak Pengesahan Revisi UU TNI

Kamis, 27 Mar 2025 - 03:03 WIB