Nahas, Perempuan asal Malang Ini Diperkosa Kenalannya di TikTok

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 21 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pemerkosaan. (foto: realitalampung)

Ilustrasi pemerkosaan. (foto: realitalampung)

Nasib Nahas menimpa wanita asal Malang berinisial NI. Perempuan ini diperkosa pemuda berinisial ZMB (19) asal Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan setelah keduanya berkenalan melalui media sosial TikTok.

Peristiwa itu memilukan terjadi di area perkebunan Desa Pucangsari pada Sabtu (20/4/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Kami telah mengamankan pelaku tindak pidana pemerkosaan, yakni remaja berinisal ZMB pada Senin (13/5/2024) sekitar pukul 13.15 WIB. Pelaku melakukan aksinya di area perkebunan atau semak-semak Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, Selasa (21/5/2024).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi kejadian itu, kata AKP Doni, berawal dari korban berinisial NI melihat akun TikTok milik pelaku. Setelah berkenalan dan intens berkomunikasi, keduanya melanjutkan percakapan melalui WhatsApp.

Dalam percakapan tersebut, pelaku mengajak korban berwisata ke Gunung Bromo. Pelaku kemudian menjemput korban di rumahnya, dan berangkat ke lokasi tujuan.

Di tengah perjalanan, pelaku mengajak korban makan di wilayah Kecamatan Wonorejo. Setelah itu, korban diajak pelaku ke rumahnya dengan alasan untuk mengambil mobil, lalu berangkat ke Bromo.

Namun saat dalam perjalanan, pelaku mengubah arah. Kemudian mengajak korban ke dalam kebun untuk melakukan hubungan intim.

“Saat hendak melakukan hubungan, korban melawan dan berhasil melarikan diri di Puskesmas Purwosari. Dari sini korban menghubungi keluarganya dan kemudian dilaporkan ke Polres Pasuruan,” jelasnya.

Setelah menerima laporan, polisi yang sudah mengantongi identitas pelaku tak butuh waktu lama. Pengejaran dilakukan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di pinggir Jalan Surabaya-Malang.

Di hadapan polisi, pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan kepada korban NI karena tak kuat menahan hasrat. Tak hanya itu, pelaku juga mengambil handphone korban dengan alasan kebutuhan ekonomi.

Akibat perbuatannya, pelaku harus meringkuk di penjara. ZMB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melanggar Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

Berita Terkait

Lutfil Hakim Daftar Ketua PWI Jatim, Dwi Eko Kembali Bidik Ketua DKP
“Taretan Dhibik”: Alasan Ketua PWI Pamekasan Enggan Nyalon Ketua PWI Jatim dan Pilih Dukung Cak Item
Polsek Sukodono Tindaklanjuti Aduan Sabung Ayam, Petugas Tak Temukan Aktivitas
PWI Jatim Buka Pendaftaran Calon Ketua dan DKP Periode 2026–2031
Pembentukan PPID Desa Belum Merata, KI Jatim Siapkan Penguatan Pelayanan Informasi
PWI Nganjuk Gandeng Pemkab Gelar UKW, Pendaftaran Gratis Dibuka hingga 23 Oktober 2026
Cegah Bullying dan Radikalisme, Polresta Sidoarjo Sambangi MA Nurul Huda
Warga Puncu Kediri Tolak Rencana Kembalinya Tambang Sirtu PT EPAS

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:41 WIB

Lutfil Hakim Daftar Ketua PWI Jatim, Dwi Eko Kembali Bidik Ketua DKP

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:16 WIB

“Taretan Dhibik”: Alasan Ketua PWI Pamekasan Enggan Nyalon Ketua PWI Jatim dan Pilih Dukung Cak Item

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Polsek Sukodono Tindaklanjuti Aduan Sabung Ayam, Petugas Tak Temukan Aktivitas

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:22 WIB

PWI Jatim Buka Pendaftaran Calon Ketua dan DKP Periode 2026–2031

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Pembentukan PPID Desa Belum Merata, KI Jatim Siapkan Penguatan Pelayanan Informasi

Berita Terbaru