Pemkab Sidoarjo Berlakukan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Daerah hingga April 2026

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JATIMRAYA.COM – Program pembebasan sanksi administratif pajak daerah dilakukan Pemkab Sidoarjo. Program penggratisan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah itu telah dimulai 5 November 2025 dan akan berakhir tanggal 8 April 2026. Kebijakan itu untuk mengintensifikasikan pajak daerah dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah/PAD Kabupaten Sidoarjo dari sektor Pajak Daerah,

Pembebasan sanksi administratif pajak daerah itu meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti PBJT Makanan atau Minuman, PBJT Tenaga Listrik, PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Parkir,    PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan.

Penggratisan denda tunggakan pembayaran PBB-P2 dimulai tahun pembayaran 2025. Sedangkan untuk pembebasan sanksi administratif BPHTB terutang sampai dengan tahun pajak 2024.  Begitu pula dengan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak yang akan membayar Pajak Reklame, Pajak Air Tanah dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Mereka akan diberikan keringanan penghapusan denda keterlambatan  pembayaran pajak tahun 2024 dan masa pajak Januari 2025 sampai dengan September 2025.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembayaran pajak daerah khususnya PBB-P2 dapat dibayar non tunai.  BPPD Kabupaten Sidoarjo sendiri memiliki banyak mitra pembayaran. Seperti melalui mobile banking Bank Persepsi antara lain Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI 46, Bank OCBC, BRI, Bank BTN, dan Bank Muamalat. Selain itu pembayaran PBB-P2 dapat melalui, e-Commerce seperti Bukalapak, LinkAja, Tokopedia, Shopee, Gojek, Blibli, dan OVO.

Wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran pada usaha ritel dan bisnis seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Fastpay, Pos Indonesia serta dapat lewat QRIS, dan Virtual Account.

Pembayaran melalui QRIS dan Virtual Account PBB-P2 dapat diakses melalui https://sppt.pajakdaerah.sidoarjokab.go.id/tagihan/pembayaran. (Fid)

Berita Terkait

Sidoarjo Kembali Gelar Perayaan Tahun Baru Terbuka Lewat “Malam Sidoarjo Bersama”
Sambut Tahun Baru 2026, Kapolresta Sidoarjo Ajak Warga Isi dengan Doa dan Ibadah
Polresta Sidoarjo Paparkan Capaian Kamtibmas 2025, Kasus Kejahatan Menurun
Pemerintah Sidoarjo Ambil Alih Perawatan Bayi dari Rutan
2026 Jadi Tahun Penentuan Media, Bertahan atau Hilang dari Peta Informasi
Emak-Emak Mutiara Regency Turun Aksi, Tembok Pembatas Selamat dari Pembongkaran
Wakil Bupati Sidoarjo Serahkan Langsung Bantuan Kursi Roda kepada Warga Disabilitas di Tulangan
Jalan Kureksari–Kepuhkiriman Mulai Dibuka, Bupati Sidoarjo Pastikan Betonisasi Rampung

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 22:22 WIB

Sidoarjo Kembali Gelar Perayaan Tahun Baru Terbuka Lewat “Malam Sidoarjo Bersama”

Rabu, 31 Desember 2025 - 22:07 WIB

Sambut Tahun Baru 2026, Kapolresta Sidoarjo Ajak Warga Isi dengan Doa dan Ibadah

Rabu, 31 Desember 2025 - 20:21 WIB

Polresta Sidoarjo Paparkan Capaian Kamtibmas 2025, Kasus Kejahatan Menurun

Rabu, 31 Desember 2025 - 20:14 WIB

Pemerintah Sidoarjo Ambil Alih Perawatan Bayi dari Rutan

Rabu, 31 Desember 2025 - 17:00 WIB

2026 Jadi Tahun Penentuan Media, Bertahan atau Hilang dari Peta Informasi

Berita Terbaru

Info Jatim

Pemerintah Sidoarjo Ambil Alih Perawatan Bayi dari Rutan

Rabu, 31 Des 2025 - 20:14 WIB