Pemprov Tampung Warga Terdampak Penggusuran Rusunawa Gunungsari

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 21 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuktikan komitmennya untuk memfasilitasi 43 kepala keluarga (KK) terdampak penggusuran di Rusunawa Gunungsari.

Seperti diketahui, puluhan kelyarga harus kehilangan tempat tinggalnya setelah dilakukan penggusuran oleh Pemprov Jatim pada pada Kamis, (16/5/2024) lalu.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK), I Nyoman Gunadi menjelaskan, bahwa pihaknya akan memfasilitasi penghuni terdampak kebijakan itu.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk warga ber-KTP Surabaya akan ditempatkan di Liponsos Surabaya. Sementara warga ber-KTP luar Surabaya akan ditampung di UPT PMKS Dinsos Jatim di Sidoarjo,” ungkap Nyoman, Selasa (21/5/2024).

Ia mengklarifikasi kabar sebelumnya yang menyebut Pemprov Jatim ‘bertangan besi’ dengan melakukan penggusuran. Ia menyebut hal ini sebagai upaya penertiban. Sebab, ada 43 hunian belum memiliki perjanjian sewa menyewa.

Menurutnya, Pemprov telah tiga kali melayangkan surat peringatan kepada mereka. Karena tak diindahkan, pihaknya kemudian melakukan penertiban kepada mereka..

Bahkan, Nyoman mengungkapkan bahwa pihaknya juga sudah melakukan beberapa mediasi antara Pemprov dengan para penghuni tersebut. Pada forum itu, juga dilakukan penandatanganan perjanjian sewa pada 4 Januari 2021 lalu.

Dalam perjanjian tersebut juga diberi keringanan mengangsur tunggakan dengan batas waktu maksimal dua tahun. Namun kenyataannya mereka tak mematuhi perjanjian tersebut.

Pria berkacamata itu menegaskan, bahwa sebelum penertiban telah dilakukan upaya mediasi beberapa kali antara Pemprov dengan penghuni. Bahkan juga dilaksanakan penandatanganan perjanjian sewa menyewa pada 4 Januari 2021 dengan pemberian keringanan mengangsur tunggakan dengan batas waktu maksimal dua tahun.

“Penghuni Rusunawa tidak mematuhi surat pernyataan yang mereka sepakati bersama. Bahkan, pembayaran angsuran dan kewajiban pembayaran bulan berjalan tidak dilakukan,” lanjutnya.

Karena telah diberikan keringanan, Nyoman berharap agar para penghuni bisa mematuhi peraturan yang telah disepakati bersama.

Berita Terkait

Pemkab Sidoarjo Kejar STBM Paripurna, Verifikasi 5 Pilar Sanitasi Dilakukan di 12 Desa
Sidak Sentra Kuliner Gajah Mada, Wabup Sidoarjo Soroti Bangunan Retak dan Penataan Lapak
Perkuat Karakter Siswa, KKMA 02 Pamekasan Lakukan Evaluasi Implemetasi Kurikulum Berbasis Cinta
Pesan Menohok dari Madura: Urus Dapur Sendiri, Jangan Mengurusi Dapur Orang Lain!
Brigjen TNI Kohir: Marwah Pejuang Kemerdekaan Harus Tertanam di Jiwa Generasi Muda
Surat Terbuka Kepada Kasatreskrim Polrestabes Surabaya
Flyover Gedangan Segera Dibangun, Pemkab Sidoarjo Alokasikan Rp400 Miliar Ganti Rugi Lahan
PWI Pamekasan Fasilitasi Dialog Konstruktif Cari Solusi Krisis Jabatan Definitif Pemkab

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:47 WIB

Sidak Sentra Kuliner Gajah Mada, Wabup Sidoarjo Soroti Bangunan Retak dan Penataan Lapak

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:35 WIB

Perkuat Karakter Siswa, KKMA 02 Pamekasan Lakukan Evaluasi Implemetasi Kurikulum Berbasis Cinta

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:21 WIB

Pesan Menohok dari Madura: Urus Dapur Sendiri, Jangan Mengurusi Dapur Orang Lain!

Senin, 20 Juli 2026 - 17:23 WIB

Brigjen TNI Kohir: Marwah Pejuang Kemerdekaan Harus Tertanam di Jiwa Generasi Muda

Senin, 20 Juli 2026 - 16:40 WIB

Surat Terbuka Kepada Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

Berita Terbaru

Lifestyle

Tiga Presiden, Tiga Cermin Kesadaran Negara

Kamis, 23 Jul 2026 - 09:46 WIB