Pemprov Tampung Warga Terdampak Penggusuran Rusunawa Gunungsari

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 21 Mei 2024 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuktikan komitmennya untuk memfasilitasi 43 kepala keluarga (KK) terdampak penggusuran di Rusunawa Gunungsari.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Seperti diketahui, puluhan kelyarga harus kehilangan tempat tinggalnya setelah dilakukan penggusuran oleh Pemprov Jatim pada pada Kamis, (16/5/2024) lalu.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK), I Nyoman Gunadi menjelaskan, bahwa pihaknya akan memfasilitasi penghuni terdampak kebijakan itu.

“Untuk warga ber-KTP Surabaya akan ditempatkan di Liponsos Surabaya. Sementara warga ber-KTP luar Surabaya akan ditampung di UPT PMKS Dinsos Jatim di Sidoarjo,” ungkap Nyoman, Selasa (21/5/2024).

Ia mengklarifikasi kabar sebelumnya yang menyebut Pemprov Jatim ‘bertangan besi’ dengan melakukan penggusuran. Ia menyebut hal ini sebagai upaya penertiban. Sebab, ada 43 hunian belum memiliki perjanjian sewa menyewa.

Menurutnya, Pemprov telah tiga kali melayangkan surat peringatan kepada mereka. Karena tak diindahkan, pihaknya kemudian melakukan penertiban kepada mereka..

Bahkan, Nyoman mengungkapkan bahwa pihaknya juga sudah melakukan beberapa mediasi antara Pemprov dengan para penghuni tersebut. Pada forum itu, juga dilakukan penandatanganan perjanjian sewa pada 4 Januari 2021 lalu.

Dalam perjanjian tersebut juga diberi keringanan mengangsur tunggakan dengan batas waktu maksimal dua tahun. Namun kenyataannya mereka tak mematuhi perjanjian tersebut.

Pria berkacamata itu menegaskan, bahwa sebelum penertiban telah dilakukan upaya mediasi beberapa kali antara Pemprov dengan penghuni. Bahkan juga dilaksanakan penandatanganan perjanjian sewa menyewa pada 4 Januari 2021 dengan pemberian keringanan mengangsur tunggakan dengan batas waktu maksimal dua tahun.

“Penghuni Rusunawa tidak mematuhi surat pernyataan yang mereka sepakati bersama. Bahkan, pembayaran angsuran dan kewajiban pembayaran bulan berjalan tidak dilakukan,” lanjutnya.

Karena telah diberikan keringanan, Nyoman berharap agar para penghuni bisa mematuhi peraturan yang telah disepakati bersama.

Berita Terkait

Ketua PWI Pamekasan Kecam Intimidasi Wartawan JTV oleh Oknum PKL: “Perlindungan Pers adalah Harga Mati”
Membawa Spirit Persatuan, Hairul Anam Kembali Terpilih sebagai Ketua PWI Pamekasan 2025-2028
Kapolres Sumenep Apresiasi 28 Personel Berprestasi dengan Piagam Penghargaan
Jaga Kepercayaan Pemerintah dan Masyarakat, UD. Usaha Tani Konsisten Terapkan E-RDKK
Pepeng Putra Wirawan Dipilih Kembali Sebagai Ketua PSMTI Jawa Timur untuk Periode Masa Bakti 2025 – 2029
Anggota IAD Kejari Sidoarjo Bertekad Jadi Koki Andal Berkat Resep ICA
Majelis Sholawat Syakila Community Sidoarjo: Benteng Keluarga Barokah di Bulan Rajab
Pemerintah Jakarta Luncurkan MBG, Siswa SMPN 5 Madiun Antusias Meski Ada Kendala
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 20:01 WIB

Apa Yang Menarik dari Kopi?

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:50 WIB

Harmoni spiritual, Antara spiritual dan wisata : Cari Tau Lebih Dalam Bagaimana Etika Berkunjung ke Mata Air Suci Pura Tirta Empul Tampaksiring

Selasa, 14 Januari 2025 - 13:48 WIB

Terbakarnya Los Angeles dan Surah Kahfi

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:10 WIB

Mengatakan (Menuduh) Seorang Mukmin Kafir

Jumat, 3 Januari 2025 - 05:39 WIB

Usaha Untuk Mengubah Takdir Alloh SWT

Jumat, 27 Desember 2024 - 13:55 WIB

Takdir Ilahi adalah yang Terbaik

Senin, 23 Desember 2024 - 09:56 WIB

Salah Satunya Brokoli, Inilah 5 Jenis Sayuran yang Wajib Dibatasi Konsumsìnya bagi Penderita Asam Lambung

Jumat, 20 Desember 2024 - 11:11 WIB

Amalan yang Paling Utama

Berita Terbaru

Ferdy Ferdian Syahbani,
(Ahli kopi).

Lifestyle

Apa Yang Menarik dari Kopi?

Sabtu, 18 Jan 2025 - 20:01 WIB