JATIMRAYA.COM, Program Pengabdian Masyarakat (Abdimas) dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) lakukan penyuluhan terkait pentingnya sertifikasi produk pangan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK), di Balai Desa Kertagena Daya, Kadur, Pamekasan, Minggu (22/10).
Kegiatan yang berkolaborasi antara dua program studi yaitu ilmu hukum dan ilmu komunikasi ini, bertema “Pendidikan dan Penyuluhan Jaminan Produk Halal Pada Pelaku Usaha Kecil dan Mikro Untuk Mendukung Peningkatan Kualitas Kehalalan Produk UMK di Bidang Pangan”. Tujuan dari program ini yaitu untuk memberi informasi kepada pelaku UMK terutama di bidang pangan terkait program sertifikasi halal gratis dari pemerintah.
Kegiatan sosialisasi ini disambut antusias oleh masyarakat Desa Kertagena Daya. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Desa Kertagena Daya, Hj. Zainani dalam sambutannya. Kegiatan seperti ini sangat membantu bagi pelaku UMK terutama di bidang pangan.
Indah Purbasari., S.H., LL.M, selaku dosen pembimbing program Abdimas ini mengatakan bahwa “Kegiatan ini merupakan kegiatan sosialisasi terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal maupun Undang-undang Cipta Kerja. Karena tahun 2024 seluruh produk yang berupa makanan harus bersertifikasi halal, termasuk produk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Bagi UMK dapat memanfaatkan jalur self declair atau pernyataan mandiri.” Ujarnya.
Pogram self-declare atau pernyataan mandiri ini artinya mekanisme pengurusan sertifikat halal melalui pernyataan pelaku usaha bahwa produknya halal, setelah melalui pendampingan, verifikasi dan validasi proses produk halal (PPH) oleh Pendamping PPH. Kemudian akan didaftarkan melalui situs sihalal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Produk yang didaftarkan akan dimintakan fatwa halal MUI agar dapat diterbitkan sertifikat halal oleh BPJPH.
Yang berhak mengakses prosedur self declare ini adalah PeUMK yang tidak mempunyai titik kritis dalam bahan maupun pengolahanya. Sejalan dengan hal tersebut, sosialisasi ini sangat penting dilakukan untuk program pemerintah sertifikat halal gratis (sehati) khusus jalur self declare dapat berjalan.
Kegiatan ini dihadiri 15 (lima belas) pelaku Usaha Mikro di wilayah Desa Kertagana Daya, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan. Rata-rata bidang usaha meliputi olahan siwalan seperti legen, gula cair, gula merah, ataupun jajanan tradisional maupun cathering dan kantin, yang akan diajukan sertifikasi halal oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang dikoordinir oleh Halal Centre Universita Trunojoyo Madura dan tergabung dalam Program Abdimas KKN-T LPPM UTM.
Harapan kedepannya yaitu lembaga terkait seperti lembaga pemerintahan daerah, desa, ataupun pemerintah kabupaten atau kota harus mendukung program seperti ini. Sosialisasi sertifikasi halal juga harus sering dilakukan, karena pelaku UMK di desa banyak yang tidak mengetahui terkait informasi tersebut. Selain itu, bertambah pula produk UMK yang dapat disertifikasi oleh Tim Pendamping PPH Mahasiswa KKN-T LPPM UTM ini. (Andy Setiawan)***
Baca Juga:
KORMI Sidoarjo Raih Peringkat 2 di FORDA II Jatim 2024, Boyong 63 Medali
Hasil Rapat Pleno KPU Kota Malang: Pasangan Wahyu-Ali Menang Pilkada Serentak 2024
Terpesona RSUD dr. Muhammad Zyn Sampang, Komisi I DPRD Kota Blitar studi komparatif