JATIMRAYA.COM – Pelanggaran dan sengketa yang dilakukan peserta Pemilu bisa masuk dalam ranah pidana, selain hanya sekedar mendapatkan sanksi administratif.
Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Ikhwanudin Alfianto, kepada floor di Hotel Aston Madiun saat launching sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), Rabu 7 Desember 2022.
Dilanjutkannya, Pemilu yang merupakan proses suksesi kepemimpinan – sebagai wujud tumbuhnya demokrasi – harus mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi, berbagai jenis pelanggaran dan sengketa yang terjadi dalam proses Pemilu itu bisa saja masuk kategori pidana. Selain hanya dianggap sebagai pelanggaran administratif biasa,” jelas Ikhwanudin Alfianto.
Senada dengan paparan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti, meminta semua jajaran yang terlibat dalam Gakkumdu (Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian) untuk dapat mendeteksi sedini mungkin potensi terjadinya pelanggaran Pemilu.
“Disini kita samakan persepsi, untuk memaksimalkan pencegahan terjadinya pelanggaran dalam proses Pemilu,” tegasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, Nur Anwar, yang turut memberikan sambutan me menyampaikan, Sentra Gakkumdu yang terdiri unsur Bawaslu Kabupaten Madiun, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dan Kepolisian setempat untuk menjawab kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca Juga:
Sidoarjo Kembali Gelar Perayaan Tahun Baru Terbuka Lewat “Malam Sidoarjo Bersama”
Sambut Tahun Baru 2026, Kapolresta Sidoarjo Ajak Warga Isi dengan Doa dan Ibadah
Polresta Sidoarjo Paparkan Capaian Kamtibmas 2025, Kasus Kejahatan Menurun
“Kami berusaha bekerja maksimal dan profesional. Tim kami tersebar hingga tingkat kecamatan.”
“Barang tentu kita semua berharap tim yang dibentuk ini dapat mencegah, mengawasi dan menindak pelanggaran Pemilu dengan tepat,” ungkapnya.
Acara peluncuran sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), yang selain dihadiri pemateri dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dan Kepolisian Resort Madiun, juga para undangan itu berlangsung sore hingga petang.
Kata sepakat ketiga institusi hukum itu ditutup dengan penanda tangananan nota kesepakatan bersama. (fin)
Baca Juga:
Pemerintah Sidoarjo Ambil Alih Perawatan Bayi dari Rutan
2026 Jadi Tahun Penentuan Media, Bertahan atau Hilang dari Peta Informasi
Emak-Emak Mutiara Regency Turun Aksi, Tembok Pembatas Selamat dari Pembongkaran













