KI Jatim Putuskan Fotokopi Ijazah Anggota DPRD dan Bupati Jombang Terbuka Terbatas

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 30 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JATIMRAYA.COM – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur mengabulkan permohonan sengketa informasi publik yang diajukan Perkumpulan Lembaga Pengawal Program Pemerintah (LP3) Sapujagad terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang.

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026), KI Jatim menyatakan fotokopi ijazah yang digunakan sebagai syarat pencalonan 50 anggota DPRD Kabupaten Jombang terpilih periode 2024–2029 serta Bupati dan Wakil Bupati Jombang terpilih periode 2025–2030 merupakan informasi publik yang bersifat terbuka terbatas.

Ketua Majelis Komisioner KI Jatim, A. Nur Aminuddin, dalam amar putusannya menyatakan, “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” serta menetapkan bahwa dokumen yang dimohon merupakan “informasi yang bersifat terbuka terbatas.”

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam putusan tersebut, Majelis juga memerintahkan KPU Kabupaten Jombang memberikan salinan dokumen kepada pemohon dengan terlebih dahulu mengaburkan atau menghitamkan bagian-bagian yang memuat data pribadi. Kewajiban itu harus dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Sengketa informasi bermula ketika LP3 Sapujagad pada 22 September 2025 mengajukan permohonan salinan fotokopi ijazah yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Jombang serta Bupati dan Wakil Bupati Jombang.

Informasi tersebut diminta untuk kepentingan investigasi terhadap isu mengenai keabsahan dokumen pendidikan pejabat publik. Namun, KPU Kabupaten Jombang hanya memberikan akses dengan memperlihatkan dokumen tanpa mengizinkan pemotretan maupun penyalinan, sehingga berujung pada sengketa di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis menilai pokok sengketa bukan terletak pada ada atau tidaknya informasi yang dimohonkan, melainkan mengenai bentuk akses yang wajib diberikan oleh badan publik. KI Jatim menyatakan fakta persidangan menunjukkan KPU Kabupaten Jombang masih menguasai dokumen tersebut karena mampu menghadirkannya dalam persidangan. Dengan demikian, alasan bahwa akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) telah ditutup setelah tahapan pencalonan berakhir tidak menghapus kewajiban badan publik untuk memberikan akses terhadap informasi tersebut.

Majelis juga berpendapat bahwa fotokopi ijazah yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan pejabat publik pada prinsipnya merupakan informasi yang terbuka karena berkaitan dengan jabatan publik. Namun, karena dokumen tersebut masih memuat unsur data pribadi, pemberian akses harus dilakukan secara proporsional melalui mekanisme penyamaran (black out) terhadap bagian-bagian yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik.

Pertimbangan tersebut mengacu pada Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa informasi yang berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik tidak termasuk informasi yang dikecualikan. Di sisi lain, Majelis juga mempertimbangkan kewajiban perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, sehingga informasi tetap dapat diberikan dengan menghilangkan bagian-bagian yang memuat data pribadi.

Selain itu, Majelis mempertimbangkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang mewajibkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melakukan uji konsekuensi sebelum menetapkan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan. Menurut Majelis, perlindungan data pribadi tidak dapat dijadikan alasan untuk menutup seluruh akses terhadap informasi yang berkaitan dengan pejabat publik.

Dalam persidangan sebelumnya, KPU Kabupaten Jombang berpendapat bahwa dokumen ijazah merupakan informasi yang harus dilindungi karena berkaitan dengan data pribadi dan tersimpan dalam aplikasi SILON yang hanya dapat diakses selama tahapan pencalonan. KPU juga mendasarkan sikapnya pada Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, serta Keputusan KPU Nomor 1351 Tahun 2024 mengenai penetapan informasi publik yang dikecualikan di lingkungan KPU. Karena itu, selama ini KPU hanya memperbolehkan pemohon melihat dokumen tanpa melakukan penyalinan maupun penggandaan.

Sementara itu, LP3 Sapujagad menyatakan membutuhkan salinan dokumen tersebut untuk memastikan terpenuhinya syarat administratif para pejabat publik yang terpilih. Dalam persidangan, pemohon juga menyatakan tidak keberatan apabila bagian-bagian yang memuat data pribadi dihitamkan dan berkomitmen tidak menyalahgunakan informasi yang diperoleh.

Putusan tersebut menjadi salah satu putusan penting dalam sengketa keterbukaan informasi publik karena menegaskan bahwa dokumen persyaratan pencalonan pejabat publik pada dasarnya dapat diakses masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, sepanjang tetap memperhatikan perlindungan data pribadi melalui penyamaran informasi yang tidak relevan. (as)

Berita Terkait

Insan Pers Nganjuk Turun ke Jalan, Tuntut Klarifikasi Istilah ‘Londo Ireng’ yang Disematkan kepada Wartawan
LaNyalla Minta Pemerintah Prioritaskan PT PAL dalam Pengadaan Alutsista
Viral ‘Londo Ireng’ Usai Disebut Presiden Prabowo, Ini Penjelasan Sejarawan Nganjuk
Dinilai Merendahkan Profesi, PWI se-Madura Tolak Keras Labeling ‘Londo Ireng’ terhadap Wartawan
Polres Sampang Komitmen Usut Tuntas Kasus Rudapaksa Anak, Ajak Masyarakat Lakukan Aksi Nyata!
PWI Nganjuk Bersama Polres dan Pemkab Bedah Rumah Lansia Sebatangkara di Bagor
Sidoarjo Perkuat Sanitasi Berbasis Masyarakat, 12 Desa Jalani Verifikasi STBM
Pemkab Sidoarjo Kejar STBM Paripurna, Verifikasi 5 Pilar Sanitasi Dilakukan di 12 Desa

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:37 WIB

KI Jatim Putuskan Fotokopi Ijazah Anggota DPRD dan Bupati Jombang Terbuka Terbatas

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:29 WIB

Insan Pers Nganjuk Turun ke Jalan, Tuntut Klarifikasi Istilah ‘Londo Ireng’ yang Disematkan kepada Wartawan

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:47 WIB

LaNyalla Minta Pemerintah Prioritaskan PT PAL dalam Pengadaan Alutsista

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:48 WIB

Viral ‘Londo Ireng’ Usai Disebut Presiden Prabowo, Ini Penjelasan Sejarawan Nganjuk

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:10 WIB

Dinilai Merendahkan Profesi, PWI se-Madura Tolak Keras Labeling ‘Londo Ireng’ terhadap Wartawan

Berita Terbaru

Lifestyle

Negara Meminjam Uang Rakyat?

Kamis, 30 Jul 2026 - 12:18 WIB