Oleh: S. Alamsyah
JATIMRAYA.COM – Jumat, 31 Juli 2026, ratusan pengurus KADIN pusat hingga daerah merapat ke Istana. Presiden menerima langsung. KADIN Jawa Timur turut hadir. Rombongan kami dipimpin oleh Ketua Umum Adik Dwi Putranto, didampingi Wakil Ketua Umum Bidang Konstruksi M. Rizal, dan saya sendiri selaku Ketua Komite Tetap Hubungan Antar-Lembaga Negara dan Pemerintahan.
Niat kami satu. Menyampaikan langsung kegelisahan pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) kepada Presiden. Pemicunya ada dua draf aturan baru yang meresahkan. Pertama, rencana Peraturan Menko PMK soal pembatasan kadar nikotin dan tar. Kedua, rencana Peraturan Menteri Kesehatan soal kemasan rokok polos dan pelarangan zat tambahan: mentol dan lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jawa Timur adalah lumbung tembakau. Sekaligus tulang punggung penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) nasional. Jika dua aturan itu terbit, ekonomi Jatim—dan nasional—pasti terdisrupsi.
Logikanya sederhana. Tembakau lokal secara alamiah memang punya kadar nikotin dan tar tinggi. Kalau dibatasi, tembakau petani tidak akan terserap pabrik. Justru tembakau impor yang masuk. Devisa malah tergerus untuk belanja tembakau. Sebaliknya di dalam negeri: rokok ilegal tanpa pita cukai akan merajalela.
Dampaknya berantai. Jutaan orang hidup dari sektor ini. Mulai dari petani tembakau, petani cengkeh, buruh pabrik, distributor, hingga pedagang eceran. Nasib mereka dipertaruhkan. Pada akhirnya, kas negara juga yang akan bocor.
Mari lihat angka. CHT adalah penyumbang cukai terbesar negara. Porsinya mencapai 97–98 persen dari total penerimaan kepabeanan dan cukai. Nilainya fantastis. Dari total penerimaan cukai sekitar Rp300 triliun per tahun, CHT menyumbang sekitar Rp217 triliun. Artinya, tembakau menopang 7–8 persen total pendapatan negara. Dan fakta pentingnya: 60 persen dari triliunan rupiah itu dipungut dari pabrik-pabrik di Jawa Timur.
Padahal, sikap Presiden sudah jelas. Pada 20 Mei 2026 lalu, Presiden memaparkan arah RAPBN 2027. Di situ ditegaskan: industri hasil tembakau adalah sektor strategis. Seharusnya, seluruh kementerian tunduk pada visi makro ini. Bukan malah membuat aturan yang tumpang tindih dan mendisrupsi industri sumber cukai.
Lalu, bagaimana respons Presiden kemarin?
Setelah Ketua Umum KADIN Jatim memaparkan persoalan tersebut, Presiden langsung merespons dengan sangat rasional dan terukur. Beruntung kita memiliki kepala negara yang memakai pendekatan metodologis, bukan sekadar emosional.
Presiden Prabowo langsung menyinggung pentingnya Regulatory Impact Assessment (RIA). Memang begitulah teorinya. Sebelum merilis aturan, negara wajib melakukan uji dampak.
Untuk sektor tembakau, instrumen RIA ini vital. Negara harus menghitung detail seluruh risikonya. Apa dampaknya ke kas negara? Bagaimana nasib tenaga kerja? Apakah petani bisa bertahan? Bagaimana nasib UMKM di rantai pasok? Sebesar apa ancaman ledakan rokok ilegal? Semua harus ditimbang sejajar dengan target kesehatan masyarakat yang diincar.
Kebijakan publik tidak boleh lahir dari asumsi. Harus bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan ekonomi. Tata kelola regulasi yang baik (good regulatory governance) menuntut pembuktian nyata sebelum palu diketuk.
Presiden pun memberikan penegasan penting. Aturan yang tidak masuk akal pasti akan ditinjau ulang. Beliau lantas meminta Menteri Keuangan merespons keluhan kami. Tentu saja, sebagai bendahara negara, Menteri Keuangan tidak ingin pundi-pundi penerimaan cukainya anjlok. Sinyalnya sangat positif bagi industri.
Sejarah membuktikan, Indonesia sejatinya sudah punya jalan tengah yang bagus. Selama belasan tahun, lewat PP 109 Tahun 2012, rezim hukum kita tidak membatasi kadar nikotin dan tar secara kaku. Negara hanya mewajibkan uji lab dan pencantuman kadar di kemasan.
Sistem ini adil. Industri mendapat kepastian hukum, konsumen mendapat kejelasan informasi. Regulasi yang ada saat ini sebenarnya sudah cukup memadai.













