Oleh: Hadipras
JATIMRAYA.COM – Di ruang-ruang pendingin udara gedung pemerintahan, keputusan tentang hidup jutaan warga sering kali ditentukan oleh satu baris rumus statistik. Namun di jalanan, realitas merayap dengan logika yang jauh berbeda. Kasus kekacauan data desil penerima bantuan sosial belakangan ini—di mana warga dengan penghasilan Rp3 juta per bulan justru dimasukkan ke dalam Desil 10 alias kelompok paling sejahtera—bukan lagi sekadar urusan “salah ketik” atau kekeliruan teknis pendataan. Ia adalah cermin buram dari krisis mendasar tata kelola bernegara kita.
Bagaimana mungkin di sebuah negeri yang melimpah pakar, sarjana, dan teknokrat, angka statistik dasar terus-menerus meleset dan mengangkangi akal sehat?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jawabannya tidak terletak pada tiadanya kepintaran, melainkan pada kelumpuhan sistemik ketika ilmu pengetahuan berhadapan dengan syahwat kekuasaan. Kekacauan data di Indonesia hari ini adalah produk dari sistem politik dan birokrasi yang lebih menghargai laporan “bagus” ketimbang kebenaran substantif.
Ada tiga distorsi utama yang membusukkan sistem data nasional kita.
Pertama, kebijakan berorientasi panggung, bukan fakta (Perverse Incentive). Ketika instrumen penganggaran dan penilaian kinerja daerah diikat erat pada capaian statistik—seperti Dana Insentif Daerah (DID) atau skor integritas—terjadilah apa yang dalam teori hukum kebijakan disebut ‘Goodhart’s Law’: ketika sebuah indikator berubah menjadi target, indikator itu berhenti menjadi pengukur yang baik. Mengubah realitas sosial di lapangan itu mahal dan rumit, tetapi mempercantik laporan statistik jauh lebih murah dan cepat. Maka, muncul fenomena tragis di mana data inflasi, kemiskinan, hingga tingkat integritas menjadi barang dagangan yang bisa direkayasa demi reward finansial maupun pencitraan politik.
Kedua, komodifikasi data untuk perburuan rente (Political Rent-Seeking). Dalam sistem demokrasi berbiaya tinggi, data bukan sekadar navigasi pembangunan, melainkan komoditas. Bantuan sosial, yang seharusnya menjadi jaring pengaman sosial warga miskin, kerap dipolitisasi menjadi alat transaksi patronase elektoral. Data yang sengaja dibiarkan acak-acakan, terfragmentasi, dan tidak terintegrasi dalam satu sistem terpadu (Single Identity) menyediakan ruang remang-remang yang sangat ideal bagi para pemburu rente untuk menyisipkan agenda politik atau melakukan penyimpangan.
Ketiga, jarak metodologis yang mengabaikan kearifan realitas. Kebiasaan menggunakan pendekatan pengeluaran (proxy-means testing) tanpa menangkap beban riil rumah tangga memicu ‘inclusion’ dan ‘exclusion error’ yang masif. Algoritma teknokratis sering kali buta terhadap dinamika lapangan—seperti beban tanggungan keluarga, jeratan utang, hingga kerapuhan ekonomi kelas pekerja bawah yang sewaktu-waktu bisa terlempar ke jurang kemiskinan.
Ketika data resmi menjauh dari kenyataan, legitimasi pemerintah di mata rakyatnya sendiri sejatinya sedang tergerus secara pelahan namun pasti. Rakyat yang sehari-hari bergelut dengan himpitan ekonomi tidak bisa diberi makan dengan klaim pertumbuhan makro atau grafik inflasi yang tampak indah di atas kertas.
Membenahi tata kelola data tidak cukup dengan memperbarui perangkat lunak atau menambah anggaran pendataan nasional. Langkah fundamental yang dibutuhkan adalah mengembalikan independensi kelembagaan statistik, menerapkan sanksi tegas atas manipulasi informasi publik, serta membongkar insentif politik yang salah kaprah.
Selama angka-angka statistik masih diperlakukan sebagai instrumen kompromi kekuasaan dan alat pemoles citra, selama itu pula kebijakan publik kita akan terus berjalan menyongsong kebingungan—memaksa rakyat yang terhimpit untuk menerima nasib sebagai korban dari ilusi data yang dibuat-buat.











