JATIMRAYA.COM – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa saksi berinisial RBS atau RBT.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
“RBS sedang kami periksa,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Jakarta, Senin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Kejaksaan Agung disomasi oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
MAKI minta Kejagung untuk menetapkan Robert Bono Susatyo (RBS) alias RBT sebagai tersangka dalam kasus megakorupsi tata niaga timah di Bangka Belitung.
Menurut Kuntadi, pemeriksaan yang mereka lakukan bukan atas desakan siapa pun, tetapi untuk kepentingan penyidik.
Baca artikel lainnya di sini : Kunci Indonesia Siap Hadapi Tantangan, Krisis, dan Ancaman, Prabowo Subianto: Kearifan Para Pemimpin
Baca Juga:
Kabupaten Sidoarjo Kehilangan Dua Praja IPDN Terbaik dalam Musibah Kecelakaan
Keberatan Warga Mutiara Regency Sah Dikabulkan Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan
BRIDA Jatim Teliti Kawuk Raja, Durian Unggulan Desa Segulung Madiun
“Kami memeriksa seseorang tidak ada urusan dengan desakan siapa pun, tapi karena semata mata untuk kepentingan penyidikan,” kata Kuntadi.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan institusinya akan memberikan keterangan resmi.
Baca artikel lainnya di sini : Curah Hujan dengan Intensitas Tinggi Akibatkan Banjir dan Longsor di Kota Palopo, 88 Rumah Terendam
Terkait soal pemeriksaan RBS serta perkembangan penanganan kasus korupsi yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan senilai Rp271 triliun.
Baca Juga:
Hajatan 167 Harjasda 2026 Siap Guncang Sidoarjo, Hadirkan 45 Kegiatan Spektakuler
Pemkab Sidoarjo Salurkan Bantuan Rehabilitasi RTLH di Kecamatan Krian
“Nanti (jam 2) ada rilis,” kata Ketut.
Dalam kasus ini, Jampidsus telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, yaitu:
1. SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2. Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
3. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
4. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
5. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP.
Baca Juga:
DINAS Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Pipa JDU Perumda Delta Tirta Sidoarjo
Bidik Pendapatan Rp42,5 Miliar, PT Loka Refractories Garap Serius Pasar Magnesia
2.000 Pelari Taklukkan Lintasan 55 Km di Lelono by Mantra Batu
6. RI selaku Direktur Utama PT SBS.
7. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
8. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP.
9. RL selaku General Manager PT TIN.
10. SP selaku Direktur Utama PT RBT.
11. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
12. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.
13. Dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rick PIK Helena Lim selaku Manager PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT.
Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka perintangan penyidikan berinisial TT.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman pada kesempatan sebelumnya mengatakan penyidik harus segera menersangkakan RBS alias RBT dan menjerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“RBS diduga aktor intelektual dan penikmat uang hasil korupsi,” kata Boyamin.***
Artikel di atas, sudah dìterbitkan di portal berita nasional Adilmakmur.co.id
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Helloidn.com dan Infoekonomi.com
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.


















