Pemprov Tampung Warga Terdampak Penggusuran Rusunawa Gunungsari

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 21 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuktikan komitmennya untuk memfasilitasi 43 kepala keluarga (KK) terdampak penggusuran di Rusunawa Gunungsari.

Seperti diketahui, puluhan kelyarga harus kehilangan tempat tinggalnya setelah dilakukan penggusuran oleh Pemprov Jatim pada pada Kamis, (16/5/2024) lalu.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK), I Nyoman Gunadi menjelaskan, bahwa pihaknya akan memfasilitasi penghuni terdampak kebijakan itu.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk warga ber-KTP Surabaya akan ditempatkan di Liponsos Surabaya. Sementara warga ber-KTP luar Surabaya akan ditampung di UPT PMKS Dinsos Jatim di Sidoarjo,” ungkap Nyoman, Selasa (21/5/2024).

Ia mengklarifikasi kabar sebelumnya yang menyebut Pemprov Jatim ‘bertangan besi’ dengan melakukan penggusuran. Ia menyebut hal ini sebagai upaya penertiban. Sebab, ada 43 hunian belum memiliki perjanjian sewa menyewa.

Menurutnya, Pemprov telah tiga kali melayangkan surat peringatan kepada mereka. Karena tak diindahkan, pihaknya kemudian melakukan penertiban kepada mereka..

Bahkan, Nyoman mengungkapkan bahwa pihaknya juga sudah melakukan beberapa mediasi antara Pemprov dengan para penghuni tersebut. Pada forum itu, juga dilakukan penandatanganan perjanjian sewa pada 4 Januari 2021 lalu.

Dalam perjanjian tersebut juga diberi keringanan mengangsur tunggakan dengan batas waktu maksimal dua tahun. Namun kenyataannya mereka tak mematuhi perjanjian tersebut.

Pria berkacamata itu menegaskan, bahwa sebelum penertiban telah dilakukan upaya mediasi beberapa kali antara Pemprov dengan penghuni. Bahkan juga dilaksanakan penandatanganan perjanjian sewa menyewa pada 4 Januari 2021 dengan pemberian keringanan mengangsur tunggakan dengan batas waktu maksimal dua tahun.

“Penghuni Rusunawa tidak mematuhi surat pernyataan yang mereka sepakati bersama. Bahkan, pembayaran angsuran dan kewajiban pembayaran bulan berjalan tidak dilakukan,” lanjutnya.

Karena telah diberikan keringanan, Nyoman berharap agar para penghuni bisa mematuhi peraturan yang telah disepakati bersama.

Berita Terkait

DLH dan Kemenag Sumenep Bersinergi Jaga Kebersihan Lingkungan
Ketua dan Sekretaris PWI se-Madura Dorong Keterwakilan Pengurus di Jatim Agar Tak Dipandang Sebelah Mata
Sidoarjo Kembangkan Perpustakaan Digital untuk Perkuat Budaya Literasi
Subandi Salurkan Kursi Roda kepada Penyandang Disabilitas dan Penderita Stroke
Inovasi Pemkab Sidoarjo Meningkat, Subandi Soroti Stunting dan Pengangguran
Bupati Subandi Apresiasi Senada Fest Fatayat NU, Dorong Perempuan Berkarya untuk Sidoarjo
BRI Surabaya Kusuma Bangsa Perkuat Kedekatan dengan Nasabah di Harpelnas 2026
Syarikat Islam Gelar Kongres ke 42 di Surabaya

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:36 WIB

Ketua dan Sekretaris PWI se-Madura Dorong Keterwakilan Pengurus di Jatim Agar Tak Dipandang Sebelah Mata

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Sidoarjo Kembangkan Perpustakaan Digital untuk Perkuat Budaya Literasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:29 WIB

Subandi Salurkan Kursi Roda kepada Penyandang Disabilitas dan Penderita Stroke

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:03 WIB

Inovasi Pemkab Sidoarjo Meningkat, Subandi Soroti Stunting dan Pengangguran

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Bupati Subandi Apresiasi Senada Fest Fatayat NU, Dorong Perempuan Berkarya untuk Sidoarjo

Berita Terbaru

Lifestyle

Kok Haji Isam?

Sabtu, 24 Okt 2026 - 17:18 WIB

Lifestyle

Nyali Prabowo di Antara Dikte Pasar dan Cengkeraman Oligarki

Sabtu, 24 Okt 2026 - 08:03 WIB